• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Minggu, September 27, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Begini Syaratnya

Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
5 Januari 2025 | 06:15 WIB
in Nasional
Akad Nikah Dapat Digelar di Luar KUA dan Hari Kerja, Begini Syaratnya

Kartu Nikah

WhatsappTelegramFacebook

Kementerian Agama menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

BeritaTerkait

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

26 September 2026 | 11:32 WIB
Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan ke Masyarakat

Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan ke Masyarakat

26 September 2026 | 09:57 WIB

“Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 sebagaimana dikutip hari ini, Sabtu (4/1/2025).

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16. Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)

“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

Tags: Kantor Urusan Agama (KUA)kementerian agamaNikah di KUA

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

26 September 2026 | 11:32 WIB
Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan ke Masyarakat

Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan ke Masyarakat

26 September 2026 | 09:57 WIB
Pesan Nusron Wahid di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Layani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Pesan Nusron Wahid di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Layani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

26 September 2026 | 09:51 WIB
Ramah Tamah HANTARU 2026, Ossy Dermawan: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

Ramah Tamah HANTARU 2026, Ossy Dermawan: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

26 September 2026 | 09:45 WIB
Prabowo dan Akademisi Bahas Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla

Prabowo dan Akademisi Bahas Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla

25 September 2026 | 14:29 WIB
Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

25 September 2026 | 14:21 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Pemkab Muba Larang Memancing Ikan di Taman Air Serasan Sekate

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Sumsel United U-19 Diganjar Bonus Rp25 Juta Usai Juara EPA Championship 2026

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Kemakmuran Rakyat

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Info Terbaru

Perjuangan Kakek Peternak Sapi

Film Green and Gold, Kisah Perjuangan Kakek Peternak Sapi dan Impian Sang Cucu

26 September 2026 | 22:18 WIB
Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

26 September 2026 | 11:32 WIB
Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan ke Masyarakat

Momentum HANTARU 2026, Kementerian ATR/BPN Dekatkan Layanan Pertanahan ke Masyarakat

26 September 2026 | 09:57 WIB
Pesan Nusron Wahid di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Layani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Pesan Nusron Wahid di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Layani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

26 September 2026 | 09:51 WIB
Ramah Tamah HANTARU 2026, Ossy Dermawan: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

Ramah Tamah HANTARU 2026, Ossy Dermawan: Momentum Transformasi Layanan yang Memberi Kepastian

26 September 2026 | 09:45 WIB
Bencana Kekeringan

Inspirasi di Tengah Bencana Kekeringan, Film The Boy Who Harnessed the Wind 2019

25 September 2026 | 21:39 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist