JAKARTA – Hasyim (66) tak mampu menyembunyikan kebahagiaannya. Setelah menanti sejak tahun 1989,
akhirnya ia dan warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,
mendapatkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Elektronik pada Minggu (16/02/2025).
Penyerahan lima Sertipikat HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara oleh Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menandai babak baru dalam kepastian hukum tanah yang ditempati warga sejak relokasi kampung nelayan pada tahun 1989.
“Pengurusannya semua dikoordinir melalui koperasi (Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera) yang koordinir, dari
program RT/RW, Alhamdulillah dibantu oleh Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” ujar Hasyim dengan wajah sumringah.
Skema HGB di Atas HPL: Solusi Inovatif untuk Kepastian Hukum
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa skema HGB di atas HPL adalah solusi inovatif dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Muara Angke.
“Negara tetap bisa melindungi warganya dengan memberikan sertipikat, tetapi aset kekayaan pemerintah provinsi tidak hilang dan tidak berkurang.
Bapak/Ibu tetap memiliki hak atas tanah tersebut dengan kekuatan hukum yang kuat,” jelas Nusron Wahid.
Ia juga menegaskan bahwa meski dalam bentuk SHGB, sertipikat ini tetap memiliki kekuatan hukum yang kuat,
memberikan kepastian hukum bagi warga tanpa mengurangi hak kepemilikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Perjuangan Panjang Berbuah Manis
Hasyim tak dapat menyembunyikan rasa syukur dan bangganya.
Setelah 36 tahun menanti, ia dan keluarganya kini memiliki hak legalitas atas tanah yang telah mereka tempati.
“Bahagia, sangat-sangat gembira karena harapan kita puluhan tahun tinggal di sini baru dapat hak legalitas kita,” ucap Hasyim penuh haru.
Ia pun berharap agar warga lain yang belum mendapatkan sertipikat segera mengurusnya.
“Harapannya ke depan ya untuk teman-teman yang belum ngurus, segera ngurus sama-sama. Semoga di permudah segala urusannya baik dari Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” lanjutnya.
687 Bidang Tanah dalam Proses Sertifikasi
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, mengungkapkan bahwa di atas HPL No. 54/Jakarta Utara, terdapat 687 bidang tanah, terdiri dari 587 bidang yang telah terukur dan 100 bidang yang masih dalam proses pengukuran.
“Pengukuran untuk 100 bidang tanah yang belum terukur masih dalam proses.
Kami berharap Menteri Nusron dapat kembali hadir untuk menyerahkan sertipikat kepada masyarakat sebagai bentuk perhatian dan kasih dari BPN,” ujar Alen Saputra.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Penyerahan sertipikat ini di hadiri oleh beberapa pejabat penting, di antaranya:
- Dwi Budi Martono (Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi)
- Muda Saleh (Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga)
- Harison Mocodompis (Kepala Biro Hubungan Masyarakat)
- Rahmat Sahid (Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik)
- Sontan Coir Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara)
- Perangkat Desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan Perwakilan Forkopimda setempat.
Langkah Nyata Mewujudkan Keadilan Sosial
Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat nelayan di Muara Angke.
Dengan kekuatan hukum yang kokoh, di harapkan warga kini dapat hidup lebih aman dan nyaman tanpa khawatir atas status tanah yang mereka tempati.
Selain itu, penerapan skema HGB di atas HPL di harapkan menjadi contoh penyelesaian konflik pertanahan di wilayah lain di Indonesia, memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan aset negara.