PALEMBANG – Sebagai wujud nyata komitmen negara dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional
(Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan secara simbolik 1.641 sertipikat Redistribusi Tanah
kepada masyarakat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Kamis (13/02/2025).
Bertempat di Balai Desa Nunuk Baru, momen bersejarah ini di hadiri oleh ratusan warga yang penuh haru dan antusias menyambut kepastian hak atas tanah mereka.
Dalam sambutannya, Wamen Ossy Dermawan menegaskan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bagian
dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan hak yang adil atas tanah.
“Pemberian Sertipikat Redistribusi Tanah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Presiden
Prabowo Subianto dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan untuk semua kalangan masyarakat.
Ini juga bukti bahwa negara hadir, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh hak atas tanahnya,” tegas Wamen Ossy Dermawan.
Perincian Sertipikat yang Diserahkan
Dalam kesempatan tersebut, 1.641 sertipikat di serahkan secara simbolik kepada perwakilan masyarakat penerima.
Adapun rincian sertipikat yang di berikan adalah sebagai berikut:
- 1.373 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk warga Desa Nunuk Baru.
- 197 SHM untuk warga Desa Cengal.
- 18 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Majalengka.
- 22 Sertipikat Hak Pakai untuk Desa Nunuk Baru.
- 10 Sertipikat Hak Pakai untuk Desa Cengal.
- 21 Sertipikat Wakaf dengan total luasan 397,460 m² berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan.
Dukungan Penuh untuk Reforma Agraria
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari program Redistribusi Tanah yang bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong produktivitas lahan.
Wamen Ossy Dermawan menjelaskan bahwa program ini terlaksana berkat sinergi dan kolaborasi berbagai pihak,
termasuk Kementerian Kehutanan yang pada tahun 2024 telah melepas 39,74 hektare Kawasan Hutan menjadi Kawasan Permukiman.
“Alhamdulillah redistribusi tanah yang dilakukan di sini terlaksana dengan lancar, cepat, dan sukses berkat sinergi
dan kolaborasi dari seluruh pihak, demi kemaslahatan masyarakat Desa Nunuk dan Desa Cengal,” ujar Wamen Ossy Dermawan.
Kampung Reforma Agraria dan Harapan Kesejahteraan
Tidak hanya penyerahan sertipikat, dalam kesempatan yang sama juga di lakukan pencanangan Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal sebagai Kampung Reforma Agraria.
Pencanangan ini di tandai dengan penandatanganan prasasti peresmian oleh Wamen Ossy Dermawan, sebagai simbol komitmen pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi masyarakat berbasis agraria.
Kampung Reforma Agraria di harapkan dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mengoptimalkan
potensi lokal, seperti kerajinan tenun Gadod dan Pondok Domba Reforma Agraria yang dikelola oleh Kelompok Tani Desa Nunuk Baru.
Wamen Ossy bahkan menyempatkan diri untuk meninjau langsung lokasi produksi kerajinan tenun dan berdialog dengan para pengrajin serta peternak domba.
Kolaborasi dan Sinergi dalam Penyerahan Sertipikat
Penyerahan sertipikat ini turut dihadiri oleh berbagai pihak yang berperan penting dalam keberhasilan program Redistribusi Tanah, antara lain:
Anggota Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna, Pj. Bupati Kabupaten Majalengka, Dedi Supandi, Kepala Balai
Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A. Basori, Kepala
Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dan Yuniar Hikmat Ginanjar Forkopimda Kabupaten Majalengka.
Selain itu, turut hadir dalam kegiatan ini:
Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia,
Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin, Direktur Landreform, Rudi Rubijaya, Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Freddy A. Kolintama.
Harapan Masa Depan dan Komitmen Berkelanjutan
Wamen Ossy Dermawan berharap sertipikat yang diserahkan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum,
tetapi juga mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang produktif dan berkelanjutan.
Ia juga berpesan agar masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan tanah dengan bijak untuk kemakmuran generasi mendatang.
“Ini adalah awal dari upaya kita bersama untuk menciptakan keadilan agraria.
Mari kita manfaatkan tanah ini dengan bijak dan penuh tanggung jawab, agar dapat memberikan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi kita dan anak cucu kita nanti,” pungkas Wamen Ossy Dermawan.
Wujud Nyata Kehadiran Negara untuk Rakyat
Penyerahan 1.641 Sertipikat Redistribusi Tanah di Kabupaten Majalengka ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk rakyat.
Dengan program Redistribusi Tanah, pemerintah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga
mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Momentum ini di harapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan Reforma Agraria yang
berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus mengukuhkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih sejahtera dan berkeadilan.