• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Jumat, Februari 13, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
hut kopri ke-54 banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod: Pastikan Proses Sesuai Prosedur dan Bukti Sah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Silvi Reporter Silvi
24 Januari 2025 | 21:15 WIB
in ATR/BPN, Nasional, News
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod: Pastikan Proses Sesuai Prosedur dan Bukti Sah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod: Pastikan Proses Sesuai Prosedur dan Bukti Sah

WhatsappTelegramFacebook

TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Keputusan ini di ambil setelah melalui pemeriksaan ketat terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, serta

BeritaTerkait

Dilepas Wamen ATR/BPN, 30 Taruna/i STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana di Aceh dan Sumut

Dilepas Wamen ATR/BPN, 30 Taruna/i STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana di Aceh dan Sumut

12 Februari 2026 | 23:26 WIB
Nusron Wahid Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

Nusron Wahid Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

12 Februari 2026 | 22:53 WIB

kondisi fisik material tanah di lokasi tersebut.

Dalam tinjauannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa proses pembatalan sertipikat di lakukan secara hati-hati

dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sertipikat di Bawah Laut! Kementerian ATR/BPN Siap Lakukan Pembatalan

“Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertipikat, baik itu Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).

Prosesnya di mulai dengan mengecek dokumen yuridis, kemudian memverifikasi prosedurnya melalui sistem

komputer untuk memastikan keabsahannya, dan terakhir melakukan pengecekan fisik material tanah di lapangan,”

ujar Nusron kepada awak media setelah meninjau langsung lokasi di Desa Kohod.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron di dampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.

Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Mereka juga menyaksikan langsung penandatanganan permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Sertipikat

HGB dan SHM yang di ajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,

dan langsung di setujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Menteri Nusron menekankan bahwa keputusan pembatalan tidak di lakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan bukti-bukti yang sah.

“Kita tidak bisa membatalkan sesuatu hanya karena di anggap cacat hukum atau cacat material, jika proses pembatalannya sendiri tidak sesuai aturan.

Menteri Nusron Wahid Tekankan Penggunaan Anggaran Pro-Masyarakat dalam Rapim ATR/BPN

Oleh karena itu, kami memastikan setiap langkah di lakukan dengan teliti dan berlandaskan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Hingga saat ini, tim dari Kementerian ATR/BPN telah memeriksa sekitar 50 bidang tanah di wilayah tersebut.

Pemeriksaan di lakukan secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan dokumen serta status tanah yang bersangkutan.

“Kami akan terus melakukan verifikasi satu per satu, karena setiap dokumen harus dicek dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan,” tambah Nusron.

Terkait dengan sanksi atas penerbitan sertipikat yang tidak sesuai prosedur, Menteri Nusron menyampaikan bahwa jika terbukti ada unsur pidana, maka pihak berwenang akan mengambil tindakan hukum yang di perlukan.

“Bagi pejabat kami, jika di temukan unsur maladministrasi, maka itu berarti kurangnya kehati-hatian dalam proses penerbitan sertipikat. Inspektorat kami sudah melakukan pemeriksaan selama empat hari, dan seluruh pihak terkait telah di periksa,” ungkapnya.

.Sebagai langkah pencegahan terhadap kesalahan serupa di masa mendatang, Kementerian ATR/BPN terus berupaya meningkatkan pengawasan melalui penguatan manajemen risiko dan ketelitian dalam proses verifikasi tanah.

Nusron juga menegaskan bahwa dengan pemanfaatan aplikasi Bhumi ATR/BPN, seluruh data pertanahan kini dapat di akses secara transparan oleh masyarakat.

“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, tidak ada lagi kesalahan yang bisa disembunyikan.

Semua data dapat di akses dan di kontrol secara sosial oleh masyarakat.

Ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel,” pungkas Menteri Nusron.

Dengan langkah tegas yang di ambil oleh Kementerian ATR/BPN, diharapkan proses pertanahan di Indonesia semakin tertib, transparan, serta bebas dari praktik yang merugikan masyarakat dan negara.

 

Tags: HGBHGUnasionalPagar lautSertipikat

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Dilepas Wamen ATR/BPN, 30 Taruna/i STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana di Aceh dan Sumut

Dilepas Wamen ATR/BPN, 30 Taruna/i STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana di Aceh dan Sumut

12 Februari 2026 | 23:26 WIB
Nusron Wahid Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

Nusron Wahid Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

12 Februari 2026 | 22:53 WIB
Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

12 Februari 2026 | 19:30 WIB
ANRI Apresiasi ATR/BPN Libatkan Taruna/i STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

ANRI Apresiasi ATR/BPN Libatkan Taruna/i STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

12 Februari 2026 | 19:10 WIB
Nusron Wahid Akan Kembalikan Hak Warga Usai Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalsel

Nusron Wahid Akan Kembalikan Hak Warga Usai Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalsel

12 Februari 2026 | 19:02 WIB
Sejumlah Kantah di DIY Lakukan Pendataan Surat Ukur, Gambar Ukur, dan Buku Tanah Lama

Sejumlah Kantah di DIY Lakukan Pendataan Surat Ukur, Gambar Ukur, dan Buku Tanah Lama

11 Februari 2026 | 07:44 WIB
@palembang

Trending

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Sabeum Ryzki Oer Siap Bawa GTA Palembang Mengaum di Nusa Cup IV

Weapons: Misteri di Balik Hilangnya Anak-Anak

CEO Digi Sport Asia Anggoro Prajesta Mundur dari Sriwijaya FC

A Strange House: Menguak Misteri Rumah Aneh Bersama YouTuber Okultisme

Info Terbaru

Dilepas Wamen ATR/BPN, 30 Taruna/i STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana di Aceh dan Sumut

Dilepas Wamen ATR/BPN, 30 Taruna/i STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana di Aceh dan Sumut

12 Februari 2026 | 23:26 WIB
Nusron Wahid Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

Nusron Wahid Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

12 Februari 2026 | 22:53 WIB
Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

12 Februari 2026 | 19:30 WIB
ANRI Apresiasi ATR/BPN Libatkan Taruna/i STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

ANRI Apresiasi ATR/BPN Libatkan Taruna/i STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

12 Februari 2026 | 19:10 WIB
Nusron Wahid Akan Kembalikan Hak Warga Usai Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalsel

Nusron Wahid Akan Kembalikan Hak Warga Usai Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalsel

12 Februari 2026 | 19:02 WIB
Mission Cross

Mission Cross: Aksi Komedi Pasangan Suami Istri di Netflix

11 Februari 2026 | 20:22 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist