• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Kamis, September 25, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
banner hut ri, dikon pajak banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Headline

Polisi Tetapkan WNA Jerman yang Miliki 34 Sertifikat Tanah di Bali Sebagai Tersangka

Alih fungsi lahan itu di area yang kerap dikenal sebagai Kampung Rusia.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
28 Januari 2025 | 12:05 WIB
in Headline, Kriminal
Polisi Tetapkan WNA Jerman yang Miliki 34 Sertifikat Tanah di Bali Sebagai Tersangka
WhatsappTelegramFacebook

Penyidik Polda Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan pertanian. Alih fungsi lahan itu di area yang kerap dikenal “Kampung Rusia”.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan bahwa tersangka merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, Direktur PT. Tommorow Land Development Bali, dan Direktur PT. Alfa Management Bali.

BeritaTerkait

Hari Ini Wapres Gibran Rakabuming Datang ke Sumsel, Ini Agendanya

Hari Ini Wapres Gibran Rakabuming Datang ke Sumsel, Ini Agendanya

25 September 2025 | 06:38 WIB
Trump Puji Pidato Prabowo di PBB: You Did a Great Job

Trump Puji Pidato Prabowo di PBB: You Did a Great Job

24 September 2025 | 23:29 WIB

Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan oleh tersangka adalah lokasi perusahaan Parq Ubud.

“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” jelas Kapolda, dikutip Selasa (28/1/25).

Dijelaskan Kapolda, dalam kasus ini telah dilakukan pemeriksaan kepada 28 orang saksi. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, beberapa di antaranya adalah pihak perusahaan tersebut, di mana ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM).

Dari situ, penyidik mengkoordinasikan 34 SHM kepada Kadis PUPR Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari Parq ubud.

Dari hasil pola ruang Parq ubud ditemukan dalam pembangunan Parq berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona
pariwisata.

Akibatnya, ujar Kapolda, ditemukan tindak pidana alih fungsi lahan yang mengakibatkan luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Bali.

“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” ungkap Kapolda.

Penyidik kemudian menjerat tersangka dengan pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Kemudian, pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah dirubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Tags: baliKampung RusiaPolda baliWNA Jerman

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Hari Ini Wapres Gibran Rakabuming Datang ke Sumsel, Ini Agendanya

Hari Ini Wapres Gibran Rakabuming Datang ke Sumsel, Ini Agendanya

25 September 2025 | 06:38 WIB
Trump Puji Pidato Prabowo di PBB: You Did a Great Job

Trump Puji Pidato Prabowo di PBB: You Did a Great Job

24 September 2025 | 23:29 WIB
Herman Deru Surati PUPR untuk Perbaikan Jalan Nasional Palembang–Betung

Herman Deru Surati PUPR untuk Perbaikan Jalan Nasional Palembang–Betung

22 September 2025 | 22:52 WIB
Pemerintah Bahas Insentif Penarikan Dolar WNI dari Luar Negeri

Pemerintah Bahas Insentif Penarikan Dolar WNI dari Luar Negeri

21 September 2025 | 20:01 WIB
Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

17 September 2025 | 22:13 WIB
Tinjau Terminal Karya Jaya Palembang, Ratu Dewa: Untuk Kantong Parkir Kendaraan Besar

Tinjau Terminal Karya Jaya Palembang, Ratu Dewa: Untuk Kantong Parkir Kendaraan Besar

17 September 2025 | 07:18 WIB
@palembang

Trending

BBW Palembang 2025 Resmi Dibuka: Ada 1 Juta Buku Baru hingga Diskon 90 Persen

The Confidence Man JP, Dunia Penipu Ulung

A Hundred Memories: Kisah Persahabatan dan Cinta di Era 1980-an

Mangunrok: Buku Kuno di Bon Appétit, Your Majesty

BBM Jenis Pertamax Langka di OKU Timur, Warga Mengeluh!

Bazar Buku Internasional Terbesar Perdana Hadir di Palembang, Catat Tanggalnya

Gunakan Dana APBD, Latsar CPNS Pagar Alam Diduga Digelar di Rumah Wali Kota

Info Terbaru

Jalankan Reforma Agraria Pro Rakyat, Nusron Wahid: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU

Jalankan Reforma Agraria Pro Rakyat, Nusron Wahid: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU

25 September 2025 | 16:35 WIB
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN

Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN

25 September 2025 | 16:28 WIB
Nusron Wahid: Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Nusron Wahid: Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

25 September 2025 | 12:05 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi 2025

Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi 2025

25 September 2025 | 11:59 WIB
Nusron Wahid: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Nusron Wahid: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

25 September 2025 | 11:12 WIB
Nusron Wahid Sampaikan Progres Pendaftaran Tanah dan Penataan Ruang

Nusron Wahid Sampaikan Progres Pendaftaran Tanah dan Penataan Ruang

25 September 2025 | 11:07 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist