• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Kamis, September 25, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
banner hut ri, dikon pajak banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Nasional

71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap I

Info kelulusan bisa diakses melalui akun masing-masing.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
2 Januari 2025 | 11:52 WIB
in Nasional
71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap I

Ribuan peserta Tes SKD CPNS Kemenag sedang antre registrasi jelang pelaksanaan ujian

WhatsappTelegramFacebook

Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database BKN untuk tahun anggaran 2024.

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan bahwa ada 71.424 peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

BeritaTerkait

Jalankan Reforma Agraria Pro Rakyat, Nusron Wahid: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU

Jalankan Reforma Agraria Pro Rakyat, Nusron Wahid: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU

25 September 2025 | 16:35 WIB
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN

Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN

25 September 2025 | 16:28 WIB
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani

“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 peserta atau 0,55% yang dinyatakan tidak lolos. Info kelulusan bisa diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” terang M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” sambungnya.

Kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” tegas Kang Dhani, panggilan akrabnya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenga Wawan Djunaedi menambahkan, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lolos, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000. Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebut Wawan.

Jika ada peserta yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka kata Wawan, yang bersangkutan akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

“Peserta yang dinyatakan lulus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK,” tegas Wawan.

“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tandasnya.

Tags: kementerian agamaPppkPPPK kemenag

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Jalankan Reforma Agraria Pro Rakyat, Nusron Wahid: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU

Jalankan Reforma Agraria Pro Rakyat, Nusron Wahid: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU

25 September 2025 | 16:35 WIB
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN

Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN

25 September 2025 | 16:28 WIB
Nusron Wahid: Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Nusron Wahid: Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

25 September 2025 | 12:05 WIB
Nusron Wahid: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Nusron Wahid: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

25 September 2025 | 11:12 WIB
Nusron Wahid Sampaikan Progres Pendaftaran Tanah dan Penataan Ruang

Nusron Wahid Sampaikan Progres Pendaftaran Tanah dan Penataan Ruang

25 September 2025 | 11:07 WIB
Upacara Peringatan Hantaru 2025, Nusron Wahid Realisasikan Asta Cita Menjaga Tanah dan Menata Ruang

Upacara Peringatan Hantaru 2025, Nusron Wahid Realisasikan Asta Cita Menjaga Tanah dan Menata Ruang

24 September 2025 | 17:34 WIB
@palembang

Trending

BBW Palembang 2025 Resmi Dibuka: Ada 1 Juta Buku Baru hingga Diskon 90 Persen

The Confidence Man JP, Dunia Penipu Ulung

A Hundred Memories: Kisah Persahabatan dan Cinta di Era 1980-an

Mangunrok: Buku Kuno di Bon Appétit, Your Majesty

BBM Jenis Pertamax Langka di OKU Timur, Warga Mengeluh!

Bazar Buku Internasional Terbesar Perdana Hadir di Palembang, Catat Tanggalnya

Gunakan Dana APBD, Latsar CPNS Pagar Alam Diduga Digelar di Rumah Wali Kota

Info Terbaru

Jalankan Reforma Agraria Pro Rakyat, Nusron Wahid: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU

Jalankan Reforma Agraria Pro Rakyat, Nusron Wahid: Kami Belum Teken Satu pun Perpanjangan HGU

25 September 2025 | 16:35 WIB
Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN

Refleksi 65 Tahun UUPA, Percepatan Layanan Jadi Pekerjaan Utama Kementerian ATR/BPN

25 September 2025 | 16:28 WIB
Nusron Wahid: Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

Nusron Wahid: Layanan Pertanahan Berikan Dampak Nyata Penambahan Nilai Ekonomi di Indonesia

25 September 2025 | 12:05 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi 2025

Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi 2025

25 September 2025 | 11:59 WIB
Nusron Wahid: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

Nusron Wahid: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah

25 September 2025 | 11:12 WIB
Nusron Wahid Sampaikan Progres Pendaftaran Tanah dan Penataan Ruang

Nusron Wahid Sampaikan Progres Pendaftaran Tanah dan Penataan Ruang

25 September 2025 | 11:07 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist