• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Jumat, Agustus 14, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap I

Info kelulusan bisa diakses melalui akun masing-masing.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
2 Januari 2025 | 11:52 WIB
in Nasional
71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap I

Ribuan peserta Tes SKD CPNS Kemenag sedang antre registrasi jelang pelaksanaan ujian

WhatsappTelegramFacebook

Kementerian Agama hari ini mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database BKN untuk tahun anggaran 2024.

Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan bahwa ada 71.424 peserta yang dinyatakan lolos seleksi.

BeritaTerkait

Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional

Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional

13 Agustus 2026 | 22:09 WIB
Cerita Warga Semarang Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Cerita Warga Semarang Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

13 Agustus 2026 | 22:00 WIB
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani

“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 peserta atau 0,55% yang dinyatakan tidak lolos. Info kelulusan bisa diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” terang M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” sambungnya.

Kelengkapan dokumen yang diunggah peserta:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lolos seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” tegas Kang Dhani, panggilan akrabnya.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenga Wawan Djunaedi menambahkan, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lolos, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000. Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebut Wawan.

Jika ada peserta yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka kata Wawan, yang bersangkutan akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

“Peserta yang dinyatakan lulus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundangundangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK,” tegas Wawan.

“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tandasnya.

Tags: kementerian agamaPppkPPPK kemenag

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional

Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional

13 Agustus 2026 | 22:09 WIB
Cerita Warga Semarang Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Cerita Warga Semarang Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

13 Agustus 2026 | 22:00 WIB
Buka PRESTASI Bersama KPK, Nusron Wahid Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Buka PRESTASI Bersama KPK, Nusron Wahid Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

13 Agustus 2026 | 21:51 WIB
Nusron Wahid Hadiri Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria

Nusron Wahid Hadiri Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria

13 Agustus 2026 | 19:19 WIB
Nusron Wahid Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Lewat Transformasi Pelayanan Pertanahan

Nusron Wahid Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Lewat Transformasi Pelayanan Pertanahan

13 Agustus 2026 | 13:02 WIB
Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

10 Agustus 2026 | 22:01 WIB
@palembang

Trending

Film Shrapnel 2023: Aksi Balas Dendam Mantan Marinir yang Menegangkan

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Prediksi Bali United Vs Malut United: Serdadu Tridatu Waspadai Performa Lawan

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang Perbolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan Maksimal 12 Hari

4 Wasit Indonesia Pimpin Pertandingan AFC Champions League Two

Info Terbaru

BPN Sumsel Ikuti Pelantikan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial

BPN Sumsel Ikuti Pelantikan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial

13 Agustus 2026 | 22:57 WIB
PSSI Resmi Luncurkan Indonesia Women’s League

PSSI Resmi Luncurkan Indonesia Women’s League

13 Agustus 2026 | 22:21 WIB
Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional

Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional

13 Agustus 2026 | 22:09 WIB
Cerita Warga Semarang Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Cerita Warga Semarang Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

13 Agustus 2026 | 22:00 WIB
Buka PRESTASI Bersama KPK, Nusron Wahid Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Buka PRESTASI Bersama KPK, Nusron Wahid Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

13 Agustus 2026 | 21:51 WIB
Nusron Wahid Hadiri Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria

Nusron Wahid Hadiri Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria

13 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist