• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Jumat, Oktober 2, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Dirjen Penataan Agraria: RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
2 Oktober 2026 | 11:03 WIB
in Nasional
Dirjen Penataan Agraria: RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa RUU tersebut disiapkan untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan tentu saja karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” ujar Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, di Jakarta, Kamis, (24/09/2026).

Embun Sari menjelaskan, Kementerian ATR/BPN selama ini memiliki kewenangan dalam urusan pertanahan dan tata ruang.

BeritaTerkait

Pengukuran Terjadwal Bikin Warga Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah

Pengukuran Terjadwal Bikin Warga Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah

1 Oktober 2026 | 15:56 WIB
Kementerian ATR/BPN Luncurkan MasNya ATR/BPN, Warga Bisa Tanya Lewat Live TikTok

Kementerian ATR/BPN Luncurkan MasNya ATR/BPN, Warga Bisa Tanya Lewat Live TikTok

1 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Namun, konflik agraria tertentu juga berkaitan dengan sumber agraria dan aset yang kewenangannya berada pada kementerian atau lembaga lain, seperti kawasan hutan, sumber daya perairan, serta aset negara dan badan usaha milik negara maupun daerah.

Kondisi tersebut membuat penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja.

Karena itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengatur pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Lembaga tersebut nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” tutur Embun Sari.

Menurut Embun Sari, mekanisme tersebut juga memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik yang telah ditetapkan.

Dengan adanya keputusan yang mengikat, kementerian dan lembaga dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai kewenangannya, termasuk tindakan korektif terhadap pencatatan atau pengelolaan aset, sehingga persoalan yang selama ini terkendala oleh batas kewenangan dan aturan sektoral memiliki landasan hukum untuk diselesaikan.

Tags: Embun SariKementerian ATR/BPNRUU Reforma Agraria

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Pengukuran Terjadwal Bikin Warga Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah

Pengukuran Terjadwal Bikin Warga Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah

1 Oktober 2026 | 15:56 WIB
Kementerian ATR/BPN Luncurkan MasNya ATR/BPN, Warga Bisa Tanya Lewat Live TikTok

Kementerian ATR/BPN Luncurkan MasNya ATR/BPN, Warga Bisa Tanya Lewat Live TikTok

1 Oktober 2026 | 15:45 WIB
Renovasi Museum Kesaktian Pancasila Bakal Hadirkan Narasi Lebih Lengkap dan Sentuhan Digital

Renovasi Museum Kesaktian Pancasila Bakal Hadirkan Narasi Lebih Lengkap dan Sentuhan Digital

1 Oktober 2026 | 15:42 WIB
Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

Kementerian ATR/BPN Selenggarakan HANTARU Peduli Lewat Donor Darah

30 September 2026 | 20:17 WIB
Prabowo Minta Antrean BPJS Dipangkas, Pasien Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan

Prabowo Minta Antrean BPJS Dipangkas, Pasien Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan

29 September 2026 | 08:43 WIB
Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

29 September 2026 | 08:34 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Perusahaan Tenant yang Terafiliasi dengan PT IMIP

Serba Serbi Bahasa Gaul Anak Gen Z

Berlibur Makin Cerdas, Pemenang tiket.com Top Spender 2026 Bawa Pulang Logam Mulia hingga Toyota Veloz Hybrid

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Pesan Nusron Wahid di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Layani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Info Terbaru

Dirjen Penataan Agraria: RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Dirjen Penataan Agraria: RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

2 Oktober 2026 | 11:03 WIB
Pemprov Sumsel Sampaikan Kondisi Rusun Palembang ke Menteri PKP, Minta Penanganan Segera

Pemprov Sumsel Sampaikan Kondisi Rusun Palembang ke Menteri PKP, Minta Penanganan Segera

2 Oktober 2026 | 11:00 WIB
Pertamina Patra Niaga Dampingi Masyarakat Sumatera Barat Kelola Potensi Lokal Menjadi Manfaat Berkelanjutan

Pertamina Patra Niaga Dampingi Masyarakat Sumatera Barat Kelola Potensi Lokal Menjadi Manfaat Berkelanjutan

2 Oktober 2026 | 10:43 WIB
film case 39

Film Case 39, Teror Iblis Berkedok Anak Kecil

1 Oktober 2026 | 23:51 WIB
Pengukuran Terjadwal Bikin Warga Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah

Pengukuran Terjadwal Bikin Warga Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah

1 Oktober 2026 | 15:56 WIB
Kementerian ATR/BPN Luncurkan MasNya ATR/BPN, Warga Bisa Tanya Lewat Live TikTok

Kementerian ATR/BPN Luncurkan MasNya ATR/BPN, Warga Bisa Tanya Lewat Live TikTok

1 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist