• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Sabtu, September 5, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Sumsel

Karhutla Berulang Tiap Tahun, A Rilo Budiman: Penegakan Hukum Harus Jadi Panglima

Rilo yang juga Ketua Bidang Hukum APASSI, menilai pola penanganan yang lebih banyak berfokus pada pemadaman tidak akan menyelesaikan persoalan apabila sumber kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tidak ditindak.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
5 September 2026 | 16:14 WIB
in Sumsel
Karhutla Berulang Tiap Tahun, A Rilo Budiman: Penegakan Hukum Harus Jadi Panglima
WhatsappTelegramFacebook

PALEMBANG — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan dinilai belum menyentuh persoalan utama. Setiap tahun kebakaran kembali terjadi, sementara proses hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab dinilai belum mampu memberikan efek jera.

Ketua Ikatan Lawyers Universitas Sriwijaya (Unsri) (ILU) A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCM, mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada upaya memadamkan api. Menurutnya, pelaku pembakaran harus ditindak tegas agar karhutla tidak terus menjadi siklus tahunan.

Pernyataan itu disampaikan Rilo dalam dialog publik bertajuk “Penegakan Hukum Dalam Penanggulangan Karhutla di Sumsel” di TVRI Sumsel, Sabtu (5/9/2026).

Rilo yang juga Ketua Bidang Hukum APASSI,
menilai pola penanganan yang lebih banyak berfokus pada pemadaman tidak akan menyelesaikan persoalan apabila sumber kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tidak ditindak.

“Jangan cuma petani kecil yang ditangkap untuk pencitraan. Kalau lahan korporasi terbakar ratusan hektare, siapa yang harus tanggung jawab? Direksi dan pemegang sahamnya harus diseret. Hukum kita memungkinkan itu,” tegasnya.

Menurut Rilo, perangkat hukum terkait perlindungan lingkungan sebenarnya telah memberikan ruang untuk menindak pelaku maupun korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menyebut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran.

“Sementara terhadap korporasi, sanksi dapat diperberat dengan sejumlah konsekuensi hukum, termasuk perampasan keuntungan hingga pencabutan izin usaha,”kata dia.

Karena itu, ia mempertanyakan apabila penegakan hukum karhutla hanya berakhir pada penanganan pelaku di lapangan tanpa menelusuri pihak yang memiliki kendali atas lahan.
Rilo juga menyoroti kewajiban perusahaan pemegang izin untuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian karhutla. Kewajiban tersebut, menurut dia, semestinya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan ketika kebakaran terjadi di wilayah konsesi.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dan kebakaran terjadi di areal yang menjadi tanggung jawabnya, kondisi tersebut perlu diperiksa secara serius untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.

“Ini bukan kelalaian, ini pembiaran. Kalau dibiarkan terus, Sumsel akan jadi langganan asap selamanya. Penegakan hukum harus menjadi panglima, bukan pemadam,” tandasnya.

Dirinya menilai penanganan karhutla membutuhkan perubahan orientasi. Pemadaman tetap penting untuk menghentikan penyebaran api, tetapi upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang konsisten.

Menurutnya, tanpa kepastian bahwa setiap pelanggaran akan berujung pada konsekuensi hukum, upaya pemadaman hanya akan menjadi respons berulang setiap musim kemarau.

Dalam dialog tersebut juga ditampilkan
sejumlah rekaman kondisi karhutla di Sumsel, mulai dari kebakaran di lahan gambut, petugas Manggala Agni serta TNI-Polri yang melakukan pemadaman, hingga operasi water bombing menggunakan helikopter.

“Gambaran tersebut menunjukkan besarnya sumber daya yang harus dikerahkan ketika kebakaran telah meluas. Karena itu, pencegahan dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab dinilai harus diperkuat agar negara tidak terus mengeluarkan sumber daya untuk memadamkan kebakaran yang berulang,”kata dia

BeritaTerkait

Tinjau Gudang Bulog Lubuklinggau, Herman Deru Pastikan Stok Beras Sumsel Aman hingga 10 Bulan kedepan

Tinjau Gudang Bulog Lubuklinggau, Herman Deru Pastikan Stok Beras Sumsel Aman hingga 10 Bulan kedepan

4 September 2026 | 15:53 WIB
Herman Deru Imbau Puskesmas di Sumsel Buka Layanan 24 Jam Antisipasi ISPA Dampak Asap Karhutla

Herman Deru Imbau Puskesmas di Sumsel Buka Layanan 24 Jam Antisipasi ISPA Dampak Asap Karhutla

1 September 2026 | 14:48 WIB

PALEMBANG — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan dinilai belum menyentuh persoalan utama. Setiap tahun kebakaran kembali terjadi, sementara proses hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab dinilai belum mampu memberikan efek jera.

Ketua Ikatan Lawyers Universitas Sriwijaya (Unsri) (ILU) A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCM, mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada upaya memadamkan api. Menurutnya, pelaku pembakaran harus ditindak tegas agar karhutla tidak terus menjadi siklus tahunan.

Pernyataan itu disampaikan Rilo dalam dialog publik bertajuk “Penegakan Hukum Dalam Penanggulangan Karhutla di Sumsel” di TVRI Sumsel, Sabtu (5/9/2026).

Rilo yang juga Ketua Bidang Hukum APASSI,
menilai pola penanganan yang lebih banyak berfokus pada pemadaman tidak akan menyelesaikan persoalan apabila sumber kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tidak ditindak.

“Jangan cuma petani kecil yang ditangkap untuk pencitraan. Kalau lahan korporasi terbakar ratusan hektare, siapa yang harus tanggung jawab? Direksi dan pemegang sahamnya harus diseret. Hukum kita memungkinkan itu,” tegasnya.

Menurut Rilo, perangkat hukum terkait perlindungan lingkungan sebenarnya telah memberikan ruang untuk menindak pelaku maupun korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menyebut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran.

“Sementara terhadap korporasi, sanksi dapat diperberat dengan sejumlah konsekuensi hukum, termasuk perampasan keuntungan hingga pencabutan izin usaha,”kata dia.

Karena itu, ia mempertanyakan apabila penegakan hukum karhutla hanya berakhir pada penanganan pelaku di lapangan tanpa menelusuri pihak yang memiliki kendali atas lahan.
Rilo juga menyoroti kewajiban perusahaan pemegang izin untuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian karhutla. Kewajiban tersebut, menurut dia, semestinya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan ketika kebakaran terjadi di wilayah konsesi.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dan kebakaran terjadi di areal yang menjadi tanggung jawabnya, kondisi tersebut perlu diperiksa secara serius untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.

“Ini bukan kelalaian, ini pembiaran. Kalau dibiarkan terus, Sumsel akan jadi langganan asap selamanya. Penegakan hukum harus menjadi panglima, bukan pemadam,” tandasnya.

Dirinya menilai penanganan karhutla membutuhkan perubahan orientasi. Pemadaman tetap penting untuk menghentikan penyebaran api, tetapi upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang konsisten.

Menurutnya, tanpa kepastian bahwa setiap pelanggaran akan berujung pada konsekuensi hukum, upaya pemadaman hanya akan menjadi respons berulang setiap musim kemarau.

Dalam dialog tersebut juga ditampilkan
sejumlah rekaman kondisi karhutla di Sumsel, mulai dari kebakaran di lahan gambut, petugas Manggala Agni serta TNI-Polri yang melakukan pemadaman, hingga operasi water bombing menggunakan helikopter.

“Gambaran tersebut menunjukkan besarnya sumber daya yang harus dikerahkan ketika kebakaran telah meluas. Karena itu, pencegahan dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab dinilai harus diperkuat agar negara tidak terus mengeluarkan sumber daya untuk memadamkan kebakaran yang berulang,”kata dia

Tags: KarhutlaSumsel

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Tinjau Gudang Bulog Lubuklinggau, Herman Deru Pastikan Stok Beras Sumsel Aman hingga 10 Bulan kedepan

Tinjau Gudang Bulog Lubuklinggau, Herman Deru Pastikan Stok Beras Sumsel Aman hingga 10 Bulan kedepan

4 September 2026 | 15:53 WIB
Herman Deru Imbau Puskesmas di Sumsel Buka Layanan 24 Jam Antisipasi ISPA Dampak Asap Karhutla

Herman Deru Imbau Puskesmas di Sumsel Buka Layanan 24 Jam Antisipasi ISPA Dampak Asap Karhutla

1 September 2026 | 14:48 WIB
Cik Ujang Ajak Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Cik Ujang Ajak Generasi Muda Dukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

31 Agustus 2026 | 21:10 WIB
Kakanwil Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja di Kanwil BPN Sumsel

Kakanwil Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja di Kanwil BPN Sumsel

29 Agustus 2026 | 15:09 WIB
BPN Sumsel Terima Audiensi BPS Sumsel, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

BPN Sumsel Terima Audiensi BPS Sumsel, Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

28 Agustus 2026 | 20:47 WIB
Pemprov Sumsel Pastikan Stok Beras Aman hingga 10 Bulan Kedepan

Pemprov Sumsel Pastikan Stok Beras Aman hingga 10 Bulan Kedepan

28 Agustus 2026 | 20:23 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

WALL-E: Kisah Cinta, Harapan, dan Robot Pengumpul Sampah

Gaya Pakaian Kasual untuk Tampil Santai dan Nyaman

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Agak Laen (2024): Film Komedi Horor yang Absurd

Herman Deru: Kepala Daerah Wajib Support Atlet untuk Porprov XV di Muba

FancyTech Incar Indonesia Usai Raih Pendanaan Seri B+

Info Terbaru

Karhutla Berulang Tiap Tahun, A Rilo Budiman: Penegakan Hukum Harus Jadi Panglima

Karhutla Berulang Tiap Tahun, A Rilo Budiman: Penegakan Hukum Harus Jadi Panglima

5 September 2026 | 16:14 WIB
Beri Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna Pahami Tiga Konsep Pengelolaan Tanah

Beri Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna Pahami Tiga Konsep Pengelolaan Tanah

5 September 2026 | 11:56 WIB
Rocky Gerung Nilai Taruna Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

Rocky Gerung Nilai Taruna Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

5 September 2026 | 11:49 WIB
PSSI dan FIFA Perkuat Pembangunan Sepak Bola Nasional

PSSI dan FIFA Perkuat Pembangunan Sepak Bola Nasional

5 September 2026 | 11:35 WIB
Nusron Wahid Beri Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

Nusron Wahid Beri Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

4 September 2026 | 23:01 WIB
Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

Oknum Pati TNI AL Dilaporkan ke Puspom TNI atas Dugaan Perzinahan

4 September 2026 | 16:01 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist