• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Selasa, Oktober 6, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Sumsel

Karhutla Berulang Tiap Tahun, A Rilo Budiman: Penegakan Hukum Harus Jadi Panglima

Rilo yang juga Ketua Bidang Hukum APASSI, menilai pola penanganan yang lebih banyak berfokus pada pemadaman tidak akan menyelesaikan persoalan apabila sumber kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tidak ditindak.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
5 September 2026 | 16:14 WIB
in Sumsel
Karhutla Berulang Tiap Tahun, A Rilo Budiman: Penegakan Hukum Harus Jadi Panglima
WhatsappTelegramFacebook

PALEMBANG — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan dinilai belum menyentuh persoalan utama. Setiap tahun kebakaran kembali terjadi, sementara proses hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab dinilai belum mampu memberikan efek jera.

Ketua Ikatan Lawyers Universitas Sriwijaya (Unsri) (ILU) A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCM, mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada upaya memadamkan api. Menurutnya, pelaku pembakaran harus ditindak tegas agar karhutla tidak terus menjadi siklus tahunan.

Pernyataan itu disampaikan Rilo dalam dialog publik bertajuk “Penegakan Hukum Dalam Penanggulangan Karhutla di Sumsel” di TVRI Sumsel, Sabtu (5/9/2026).

Rilo yang juga Ketua Bidang Hukum APASSI,
menilai pola penanganan yang lebih banyak berfokus pada pemadaman tidak akan menyelesaikan persoalan apabila sumber kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tidak ditindak.

“Jangan cuma petani kecil yang ditangkap untuk pencitraan. Kalau lahan korporasi terbakar ratusan hektare, siapa yang harus tanggung jawab? Direksi dan pemegang sahamnya harus diseret. Hukum kita memungkinkan itu,” tegasnya.

Menurut Rilo, perangkat hukum terkait perlindungan lingkungan sebenarnya telah memberikan ruang untuk menindak pelaku maupun korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menyebut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran.

“Sementara terhadap korporasi, sanksi dapat diperberat dengan sejumlah konsekuensi hukum, termasuk perampasan keuntungan hingga pencabutan izin usaha,”kata dia.

Karena itu, ia mempertanyakan apabila penegakan hukum karhutla hanya berakhir pada penanganan pelaku di lapangan tanpa menelusuri pihak yang memiliki kendali atas lahan.
Rilo juga menyoroti kewajiban perusahaan pemegang izin untuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian karhutla. Kewajiban tersebut, menurut dia, semestinya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan ketika kebakaran terjadi di wilayah konsesi.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dan kebakaran terjadi di areal yang menjadi tanggung jawabnya, kondisi tersebut perlu diperiksa secara serius untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.

“Ini bukan kelalaian, ini pembiaran. Kalau dibiarkan terus, Sumsel akan jadi langganan asap selamanya. Penegakan hukum harus menjadi panglima, bukan pemadam,” tandasnya.

Dirinya menilai penanganan karhutla membutuhkan perubahan orientasi. Pemadaman tetap penting untuk menghentikan penyebaran api, tetapi upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang konsisten.

Menurutnya, tanpa kepastian bahwa setiap pelanggaran akan berujung pada konsekuensi hukum, upaya pemadaman hanya akan menjadi respons berulang setiap musim kemarau.

Dalam dialog tersebut juga ditampilkan
sejumlah rekaman kondisi karhutla di Sumsel, mulai dari kebakaran di lahan gambut, petugas Manggala Agni serta TNI-Polri yang melakukan pemadaman, hingga operasi water bombing menggunakan helikopter.

“Gambaran tersebut menunjukkan besarnya sumber daya yang harus dikerahkan ketika kebakaran telah meluas. Karena itu, pencegahan dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab dinilai harus diperkuat agar negara tidak terus mengeluarkan sumber daya untuk memadamkan kebakaran yang berulang,”kata dia

BeritaTerkait

Pemprov Sumsel Sampaikan Kondisi Rusun Palembang ke Menteri PKP, Minta Penanganan Segera

Pemprov Sumsel Sampaikan Kondisi Rusun Palembang ke Menteri PKP, Minta Penanganan Segera

2 Oktober 2026 | 11:00 WIB
Ratu Dewa Komitmen Wujudkan Palembang Ramah Tuli dan Inklusif

Ratu Dewa Komitmen Wujudkan Palembang Ramah Tuli dan Inklusif

28 September 2026 | 17:28 WIB

PALEMBANG — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan dinilai belum menyentuh persoalan utama. Setiap tahun kebakaran kembali terjadi, sementara proses hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab dinilai belum mampu memberikan efek jera.

Ketua Ikatan Lawyers Universitas Sriwijaya (Unsri) (ILU) A. Rilo Budiman, S.H., M.H., CPCM, mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada upaya memadamkan api. Menurutnya, pelaku pembakaran harus ditindak tegas agar karhutla tidak terus menjadi siklus tahunan.

Pernyataan itu disampaikan Rilo dalam dialog publik bertajuk “Penegakan Hukum Dalam Penanggulangan Karhutla di Sumsel” di TVRI Sumsel, Sabtu (5/9/2026).

Rilo yang juga Ketua Bidang Hukum APASSI,
menilai pola penanganan yang lebih banyak berfokus pada pemadaman tidak akan menyelesaikan persoalan apabila sumber kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab tidak ditindak.

“Jangan cuma petani kecil yang ditangkap untuk pencitraan. Kalau lahan korporasi terbakar ratusan hektare, siapa yang harus tanggung jawab? Direksi dan pemegang sahamnya harus diseret. Hukum kita memungkinkan itu,” tegasnya.

Menurut Rilo, perangkat hukum terkait perlindungan lingkungan sebenarnya telah memberikan ruang untuk menindak pelaku maupun korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menyebut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran.

“Sementara terhadap korporasi, sanksi dapat diperberat dengan sejumlah konsekuensi hukum, termasuk perampasan keuntungan hingga pencabutan izin usaha,”kata dia.

Karena itu, ia mempertanyakan apabila penegakan hukum karhutla hanya berakhir pada penanganan pelaku di lapangan tanpa menelusuri pihak yang memiliki kendali atas lahan.
Rilo juga menyoroti kewajiban perusahaan pemegang izin untuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian karhutla. Kewajiban tersebut, menurut dia, semestinya menjadi bagian penting dalam pemeriksaan ketika kebakaran terjadi di wilayah konsesi.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya dan kebakaran terjadi di areal yang menjadi tanggung jawabnya, kondisi tersebut perlu diperiksa secara serius untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.

“Ini bukan kelalaian, ini pembiaran. Kalau dibiarkan terus, Sumsel akan jadi langganan asap selamanya. Penegakan hukum harus menjadi panglima, bukan pemadam,” tandasnya.

Dirinya menilai penanganan karhutla membutuhkan perubahan orientasi. Pemadaman tetap penting untuk menghentikan penyebaran api, tetapi upaya tersebut harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang konsisten.

Menurutnya, tanpa kepastian bahwa setiap pelanggaran akan berujung pada konsekuensi hukum, upaya pemadaman hanya akan menjadi respons berulang setiap musim kemarau.

Dalam dialog tersebut juga ditampilkan
sejumlah rekaman kondisi karhutla di Sumsel, mulai dari kebakaran di lahan gambut, petugas Manggala Agni serta TNI-Polri yang melakukan pemadaman, hingga operasi water bombing menggunakan helikopter.

“Gambaran tersebut menunjukkan besarnya sumber daya yang harus dikerahkan ketika kebakaran telah meluas. Karena itu, pencegahan dan penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab dinilai harus diperkuat agar negara tidak terus mengeluarkan sumber daya untuk memadamkan kebakaran yang berulang,”kata dia

Tags: KarhutlaSumsel

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Pemprov Sumsel Sampaikan Kondisi Rusun Palembang ke Menteri PKP, Minta Penanganan Segera

Pemprov Sumsel Sampaikan Kondisi Rusun Palembang ke Menteri PKP, Minta Penanganan Segera

2 Oktober 2026 | 11:00 WIB
Ratu Dewa Komitmen Wujudkan Palembang Ramah Tuli dan Inklusif

Ratu Dewa Komitmen Wujudkan Palembang Ramah Tuli dan Inklusif

28 September 2026 | 17:28 WIB
Naik Speed Boat, Herman Deru Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Habitat Gajah

Naik Speed Boat, Herman Deru Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Habitat Gajah

22 September 2026 | 12:12 WIB
Pemprov Sumsel Pastikan Kesiapsiagaan Satgas Karhutla OKU Selatan Hadapi Ancaman Kekeringan

Pemprov Sumsel Pastikan Kesiapsiagaan Satgas Karhutla OKU Selatan Hadapi Ancaman Kekeringan

21 September 2026 | 21:23 WIB
Ratu Dewa Geram Saat Rapat Antisipasi Banjir Hanya Dihadiri Staf PPPK

Ratu Dewa Geram Saat Rapat Antisipasi Banjir Hanya Dihadiri Staf PPPK

17 September 2026 | 23:12 WIB
Pemprov Sumsel Ikuti Rakor Bersama Menko Polkam Bahas Penanganan Karhutla

Pemprov Sumsel Ikuti Rakor Bersama Menko Polkam Bahas Penanganan Karhutla

17 September 2026 | 11:28 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Unlocked: Film Thriller Korea Tentang Bahaya Kehilangan Ponsel di Netflix

Lukisan Berlumur Darah: Teror dari Masa Lalu dan Dendam yang Bangkit

Pemerintah: Biaya Haji Turun Mulai Tahun Depan

Kementerian ATR/BPN Siapkan Sarana dan Prasarana Sekolah Rakyat lewat Kebijakan Pertanahan

Sekjen Kementerian ATR/BPN Sebut Donor Darah Bermanfaat bagi Kesehatan

Film Case 39, Teror Iblis Berkedok Anak Kecil

Info Terbaru

Badai Kategori Lima, bencana alam, badai angin

Aksi Perampokan Besar di Tengah Teror Badai Kategori Lima, Film The Hurricane Heist 2018

5 Oktober 2026 | 23:43 WIB
Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

5 Oktober 2026 | 21:13 WIB
Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat

Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat

5 Oktober 2026 | 20:57 WIB
Letusan Gunung Vesuvius

Teror Letusan Gunung Vesuvius, Pompeii 2014

3 Oktober 2026 | 23:18 WIB
Teror Psikologis dan Misteri, the uninvited

Teror Psikologis dan Misteri Ibu Tiri yang Mencurigakan, The Uninvited 2009

2 Oktober 2026 | 23:35 WIB
PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat

2 Oktober 2026 | 18:51 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist