• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Selasa, Desember 23, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
hut kopri ke-54 banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Kedua tersangka berinisial YN menjabat Ketua PMI OKU dan AA sebagai bendahara PMI OKU.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
7 Oktober 2025 | 09:30 WIB
in Headline
Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Kejari OKU menetapkan dua tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemkab OKU pada Palang Merah Indonesia (PMI) Tahun 2022-2024, Senin (6/10/2025).

WhatsappTelegramFacebook

BATURAJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan dua tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten OKU pada Palang Merah Indonesia (PMI) Tahun 2022-2024, Senin (6/10/2025).

Kedua tersangka berinisial YN menjabat Ketua PMI OKU dan AA sebagai bendahara PMI OKU.

BeritaTerkait

Diduga Akibat Kebocoroan Gas, 8 Kios di Palembang Terbakar

Diduga Akibat Kebocoroan Gas, 8 Kios di Palembang Terbakar

16 Desember 2025 | 18:24 WIB
Foto: Sumsel Kirim Bantuan Rp2,65 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut

Foto: Sumsel Kirim Bantuan Rp2,65 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut

4 Desember 2025 | 07:59 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip melalui Kasi Pidsus M M Ali Qadri didampingi Kasi Intelejen Hendri Dunan penetapan itu diungkapkanya berdasarkan surat

Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025 Jo. Nomor : Print-01.a/L.6.13/ Fd.1/04/2025 tanggal 08 juli 2025 Jo. Nomor : Print-01.b/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Agustus 2025 Jo. Nomor : Print-03/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Oktober 2025.

“Benar sudah kita kita tetapkan dua tersangka inisial YN dan AA keduanya masing masing sebagai ketua dan Bendahara di PMI OKU. Saat ini sudah kita lakukan penahanan dirutan Baturaja,” kata Hendri Dunan.

Dijelaskanya tim penyidik kejaksaan Negeri OKU berdasarkan hasil penyidikan telah mengumpulkan setidaknya dua alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yaitu YN selalu ketua PMI dan AA selalu bendhara PMI OKU yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Akibat dari perbuatan para tersangka dalam pengelolaan dana hibah PMI tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024 tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 juta lebih berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilaksanakan oleh inspektorat OKU.

Dan terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri

Ogan Komering Ulu menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan dirumah tahanan Baturaja selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatan keduanya tim penyidik kejari OKU  menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk proses selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dari jaksa penyidik ke penuntut umum,” pungkasnya.

Tags: Kejari OKUkorupsiPMI OKU

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Diduga Akibat Kebocoroan Gas, 8 Kios di Palembang Terbakar

Diduga Akibat Kebocoroan Gas, 8 Kios di Palembang Terbakar

16 Desember 2025 | 18:24 WIB
Foto: Sumsel Kirim Bantuan Rp2,65 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut

Foto: Sumsel Kirim Bantuan Rp2,65 Miliar untuk Korban Bencana di Aceh, Sumbar, dan Sumut

4 Desember 2025 | 07:59 WIB
Polda Sumsel Kirim 25 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Sumut

Polda Sumsel Kirim 25 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Banjir di Sumut

3 Desember 2025 | 17:21 WIB
Sumsel Kirim 52,9 Ton Bantuan Korban Banjir di Sumatra

Sumsel Kirim 52,9 Ton Bantuan Korban Banjir di Sumatra

2 Desember 2025 | 19:53 WIB
11 Helikopter Dikerahkan ke Lokasi Bencana di Sumatra

11 Helikopter Dikerahkan ke Lokasi Bencana di Sumatra

30 November 2025 | 17:42 WIB
Pasutri di 15 Ilir Palembang Jadi Korban Perampokan: Suami Tewas, Istri Kritis

Pasutri di 15 Ilir Palembang Jadi Korban Perampokan: Suami Tewas, Istri Kritis

26 November 2025 | 09:09 WIB
@palembang

Trending

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

A Strange House: Menguak Misteri Rumah Aneh Bersama YouTuber Okultisme

The Great Flood: Film Bencana Fiksi Ilmiah Baru dari Netflix

Diduga Tersinggung Candaan, Karyawan OKI Pulp Ditusuk Rekan Kerja

PT Sago Nauli, Jejak Perkebunan Kelapa Sawit dengan Komitmen Kemitraan

Hati-Hati Penipuan! Contact Center Resmi Lion Group Hanya Melayani Via WhatsApp Chat di Nomor Ini

Info Terbaru

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

22 Desember 2025 | 21:26 WIB
Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97

22 Desember 2025 | 19:57 WIB
Diduga Tersinggung Candaan, Karyawan OKI Pulp Ditusuk Rekan Kerja

Diduga Tersinggung Candaan, Karyawan OKI Pulp Ditusuk Rekan Kerja

22 Desember 2025 | 18:01 WIB
Pemerintah Mulai Relokasi Masyarakat dari Taman Nasional Tesso Nilo

Pemerintah Mulai Relokasi Masyarakat dari Taman Nasional Tesso Nilo

21 Desember 2025 | 20:43 WIB
Pendeta Apresiasi Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah

Pendeta Apresiasi Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah

21 Desember 2025 | 19:13 WIB
Reforma Agraria Lahirkan Regenerasi dan Kreativitas Petani Muda di Desa Soso

Reforma Agraria Lahirkan Regenerasi dan Kreativitas Petani Muda di Desa Soso

21 Desember 2025 | 19:05 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist