• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, Juni 25, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Kedua tersangka berinisial YN menjabat Ketua PMI OKU dan AA sebagai bendahara PMI OKU.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
7 Oktober 2025 | 09:30 WIB
in Headline
Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Kejari OKU menetapkan dua tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemkab OKU pada Palang Merah Indonesia (PMI) Tahun 2022-2024, Senin (6/10/2025).

WhatsappTelegramFacebook

BATURAJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan dua tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten OKU pada Palang Merah Indonesia (PMI) Tahun 2022-2024, Senin (6/10/2025).

Kedua tersangka berinisial YN menjabat Ketua PMI OKU dan AA sebagai bendahara PMI OKU.

BeritaTerkait

Andie Dinialdie Temui Aksi Mahasiswa Gelar Demo di DPRD Sumsel

Andie Dinialdie Temui Aksi Mahasiswa Gelar Demo di DPRD Sumsel

16 Juni 2026 | 09:14 WIB
Launching Car Free Day Palembang

Launching Car Free Day Palembang

14 Juni 2026 | 19:01 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip melalui Kasi Pidsus M M Ali Qadri didampingi Kasi Intelejen Hendri Dunan penetapan itu diungkapkanya berdasarkan surat

Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025 Jo. Nomor : Print-01.a/L.6.13/ Fd.1/04/2025 tanggal 08 juli 2025 Jo. Nomor : Print-01.b/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Agustus 2025 Jo. Nomor : Print-03/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Oktober 2025.

“Benar sudah kita kita tetapkan dua tersangka inisial YN dan AA keduanya masing masing sebagai ketua dan Bendahara di PMI OKU. Saat ini sudah kita lakukan penahanan dirutan Baturaja,” kata Hendri Dunan.

Dijelaskanya tim penyidik kejaksaan Negeri OKU berdasarkan hasil penyidikan telah mengumpulkan setidaknya dua alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yaitu YN selalu ketua PMI dan AA selalu bendhara PMI OKU yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Akibat dari perbuatan para tersangka dalam pengelolaan dana hibah PMI tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024 tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 juta lebih berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilaksanakan oleh inspektorat OKU.

Dan terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri

Ogan Komering Ulu menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan dirumah tahanan Baturaja selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatan keduanya tim penyidik kejari OKU  menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk proses selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dari jaksa penyidik ke penuntut umum,” pungkasnya.

Tags: Kejari OKUkorupsiPMI OKU

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Andie Dinialdie Temui Aksi Mahasiswa Gelar Demo di DPRD Sumsel

Andie Dinialdie Temui Aksi Mahasiswa Gelar Demo di DPRD Sumsel

16 Juni 2026 | 09:14 WIB
Launching Car Free Day Palembang

Launching Car Free Day Palembang

14 Juni 2026 | 19:01 WIB
Ditlantas Polda Sumsel Jadikan Nobar Piala Dunia Momentum Dekatkan Polri dengan Komunitas Ojol

Ditlantas Polda Sumsel Jadikan Nobar Piala Dunia Momentum Dekatkan Polri dengan Komunitas Ojol

12 Juni 2026 | 14:16 WIB
Sumarni Ditunjuk Jadi Plt Bupati Muara Enim

Sumarni Ditunjuk Jadi Plt Bupati Muara Enim

10 Juni 2026 | 21:21 WIB
Kronologi OTT dan Penetapan Status Tersangka Bupati Muara Enim Edison

Kronologi OTT dan Penetapan Status Tersangka Bupati Muara Enim Edison

10 Juni 2026 | 20:15 WIB
Kebakaran Hebat Guncang PIM Palembang, Api Diduga Berasal dari Restoran Gyu Kaku

Kebakaran Hebat Guncang PIM Palembang, Api Diduga Berasal dari Restoran Gyu Kaku

30 Mei 2026 | 22:01 WIB
@palembang

Trending

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Film Our House (Khang baan): Terror di Rumah Baru

Drakor Psikopat yang Tidak Boleh di Lewatkan

Film Panor (2025): Kutukan Kuno di Horor Thailand

Sabeum Ryzki Oer Siap Bawa GTA Palembang Mengaum di Nusa Cup IV

Wakil Ketua DPRD Sumsel Ilyas Panji Alam Terima Aksi Demo Cipayung Plus Sumsel

Info Terbaru

Ditlantas Polda Sumsel Gelar Lomba Polisi Cilik 2026, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini.

Ditlantas Polda Sumsel Gelar Lomba Polisi Cilik 2026, Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini.

25 Juni 2026 | 19:26 WIB
Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Begini Aturannya

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Begini Aturannya

25 Juni 2026 | 17:39 WIB
BPN Sumsel dan Kantah Palembang Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja

BPN Sumsel dan Kantah Palembang Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja

25 Juni 2026 | 17:16 WIB
Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

25 Juni 2026 | 16:44 WIB
10 Muharram 1448 Hijriah, Wartawan Polda Sumsel Kembali Tebar Kepedulian

10 Muharram 1448 Hijriah, Wartawan Polda Sumsel Kembali Tebar Kepedulian

25 Juni 2026 | 14:17 WIB
BPN Sumsel Gelar Pembinaan Upaya Akselerasi Target PTSL

BPN Sumsel Gelar Pembinaan Upaya Akselerasi Target PTSL

25 Juni 2026 | 09:31 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist