• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Selasa, September 29, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Kedua tersangka berinisial YN menjabat Ketua PMI OKU dan AA sebagai bendahara PMI OKU.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
7 Oktober 2025 | 09:30 WIB
in Headline
Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Kejari OKU menetapkan dua tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemkab OKU pada Palang Merah Indonesia (PMI) Tahun 2022-2024, Senin (6/10/2025).

WhatsappTelegramFacebook

BATURAJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan dua tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten OKU pada Palang Merah Indonesia (PMI) Tahun 2022-2024, Senin (6/10/2025).

Kedua tersangka berinisial YN menjabat Ketua PMI OKU dan AA sebagai bendahara PMI OKU.

BeritaTerkait

Naik Speed Boat, Herman Deru Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Habitat Gajah

Naik Speed Boat, Herman Deru Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Habitat Gajah

22 September 2026 | 12:12 WIB
Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 | 15:34 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip melalui Kasi Pidsus M M Ali Qadri didampingi Kasi Intelejen Hendri Dunan penetapan itu diungkapkanya berdasarkan surat

Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025 Jo. Nomor : Print-01.a/L.6.13/ Fd.1/04/2025 tanggal 08 juli 2025 Jo. Nomor : Print-01.b/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Agustus 2025 Jo. Nomor : Print-03/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Oktober 2025.

“Benar sudah kita kita tetapkan dua tersangka inisial YN dan AA keduanya masing masing sebagai ketua dan Bendahara di PMI OKU. Saat ini sudah kita lakukan penahanan dirutan Baturaja,” kata Hendri Dunan.

Dijelaskanya tim penyidik kejaksaan Negeri OKU berdasarkan hasil penyidikan telah mengumpulkan setidaknya dua alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yaitu YN selalu ketua PMI dan AA selalu bendhara PMI OKU yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Akibat dari perbuatan para tersangka dalam pengelolaan dana hibah PMI tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024 tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 juta lebih berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilaksanakan oleh inspektorat OKU.

Dan terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri

Ogan Komering Ulu menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan dirumah tahanan Baturaja selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatan keduanya tim penyidik kejari OKU  menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk proses selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dari jaksa penyidik ke penuntut umum,” pungkasnya.

Tags: Kejari OKUkorupsiPMI OKU

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Naik Speed Boat, Herman Deru Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Habitat Gajah

Naik Speed Boat, Herman Deru Tinjau Langsung Penanganan Karhutla di Habitat Gajah

22 September 2026 | 12:12 WIB
Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Nusron Wahid Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 | 15:34 WIB
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang-PALI

17 September 2026 | 23:32 WIB
Prabowo Perintahkan Investigasi Menyeluruh KMP Virgo Transport 8

Prabowo Perintahkan Investigasi Menyeluruh KMP Virgo Transport 8

17 September 2026 | 23:24 WIB
Ratu Dewa Geram Saat Rapat Antisipasi Banjir Hanya Dihadiri Staf PPPK

Ratu Dewa Geram Saat Rapat Antisipasi Banjir Hanya Dihadiri Staf PPPK

17 September 2026 | 23:12 WIB
Herman Deru Kaget Lihat Pengendara Antre Solar hingga Belasan Jam, Langsung Telepon Pertamina

Herman Deru Kaget Lihat Pengendara Antre Solar hingga Belasan Jam, Langsung Telepon Pertamina

16 September 2026 | 11:09 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Serba Serbi Bahasa Gaul Anak Gen Z

Perusahaan Tenant yang Terafiliasi dengan PT IMIP

Berlibur Makin Cerdas, Pemenang tiket.com Top Spender 2026 Bawa Pulang Logam Mulia hingga Toyota Veloz Hybrid

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Lampaui Target, LP2B Capai 87,63 Persen di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA

Inspirasi di Tengah Bencana Kekeringan, Film The Boy Who Harnessed the Wind 2019

Info Terbaru

Prabowo Minta Antrean BPJS Dipangkas, Pasien Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan

Prabowo Minta Antrean BPJS Dipangkas, Pasien Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan

29 September 2026 | 08:43 WIB
Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Penyusunan Anggaran 2027 Harus Terukur dan Berdampak bagi Masyarakat

29 September 2026 | 08:34 WIB
Summer Camp

Teror Infeksi Air yang Membuat Manusia Agresif, Film Summer Camp (2015)

28 September 2026 | 23:08 WIB
Ratu Dewa Komitmen Wujudkan Palembang Ramah Tuli dan Inklusif

Ratu Dewa Komitmen Wujudkan Palembang Ramah Tuli dan Inklusif

28 September 2026 | 17:28 WIB
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

28 September 2026 | 17:10 WIB
Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah

Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah

28 September 2026 | 16:53 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist