• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, Agustus 13, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Kedua tersangka berinisial YN menjabat Ketua PMI OKU dan AA sebagai bendahara PMI OKU.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
7 Oktober 2025 | 09:30 WIB
in Headline
Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI

Kejari OKU menetapkan dua tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemkab OKU pada Palang Merah Indonesia (PMI) Tahun 2022-2024, Senin (6/10/2025).

WhatsappTelegramFacebook

BATURAJA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan dua tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten OKU pada Palang Merah Indonesia (PMI) Tahun 2022-2024, Senin (6/10/2025).

Kedua tersangka berinisial YN menjabat Ketua PMI OKU dan AA sebagai bendahara PMI OKU.

BeritaTerkait

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

12 Agustus 2026 | 20:15 WIB
Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

11 Agustus 2026 | 13:34 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip melalui Kasi Pidsus M M Ali Qadri didampingi Kasi Intelejen Hendri Dunan penetapan itu diungkapkanya berdasarkan surat

Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025 Jo. Nomor : Print-01.a/L.6.13/ Fd.1/04/2025 tanggal 08 juli 2025 Jo. Nomor : Print-01.b/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Agustus 2025 Jo. Nomor : Print-03/L.6.13/Fd.1/04/2025 tanggal 06 Oktober 2025.

“Benar sudah kita kita tetapkan dua tersangka inisial YN dan AA keduanya masing masing sebagai ketua dan Bendahara di PMI OKU. Saat ini sudah kita lakukan penahanan dirutan Baturaja,” kata Hendri Dunan.

Dijelaskanya tim penyidik kejaksaan Negeri OKU berdasarkan hasil penyidikan telah mengumpulkan setidaknya dua alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yaitu YN selalu ketua PMI dan AA selalu bendhara PMI OKU yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Akibat dari perbuatan para tersangka dalam pengelolaan dana hibah PMI tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024 tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 juta lebih berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilaksanakan oleh inspektorat OKU.

Dan terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri

Ogan Komering Ulu menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan dirumah tahanan Baturaja selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatan keduanya tim penyidik kejari OKU  menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk proses selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dari jaksa penyidik ke penuntut umum,” pungkasnya.

Tags: Kejari OKUkorupsiPMI OKU

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

12 Agustus 2026 | 20:15 WIB
Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

11 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Ratu Dewa Hadiri Musda XI Golkar Sumsel

Ratu Dewa Hadiri Musda XI Golkar Sumsel

3 Agustus 2026 | 12:54 WIB
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Hadiri Musda XI di Palembang

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Hadiri Musda XI di Palembang

2 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Kompol Putu Suryawan Perkuat Komunikasi Publik Polda Sumsel, Media Didorong Jadi Mitra Strategis

30 Juli 2026 | 10:44 WIB
Pemkot Palembang Tegaskan Batas AAL–Ilir Barat I

Pemkot Palembang Tegaskan Batas AAL–Ilir Barat I

29 Juli 2026 | 21:45 WIB
@palembang

Trending

Film Shrapnel 2023: Aksi Balas Dendam Mantan Marinir yang Menegangkan

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Prediksi Bali United Vs Malut United: Serdadu Tridatu Waspadai Performa Lawan

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang Perbolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Penyelesaian Layanan Maksimal 12 Hari

4 Wasit Indonesia Pimpin Pertandingan AFC Champions League Two

Info Terbaru

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

Pemkot Palembang Bagikan 5.000 Bendera Merah Putih

12 Agustus 2026 | 20:15 WIB
BPN Sumsel Terima Audiensi KPK, Bahas ZNT dan Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah

BPN Sumsel Terima Audiensi KPK, Bahas ZNT dan Percepatan Sertipikasi Aset Pemerintah

12 Agustus 2026 | 06:27 WIB
Apel Pagi Kanwil BPN Sumsel: Perkuat Sinergi dan Konsistensi di Tengah Padatnya Agenda

Apel Pagi Kanwil BPN Sumsel: Perkuat Sinergi dan Konsistensi di Tengah Padatnya Agenda

11 Agustus 2026 | 16:17 WIB
Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

Pemkot Palembang Siapkan Skate Park di Bawah Jembatan Ampera 7 Ulu

11 Agustus 2026 | 13:34 WIB
Truk Batu Bara Masih “Kuasai” Jalan Umum OKU Batu Raja-OKU Timur Martapura

Truk Batu Bara Masih “Kuasai” Jalan Umum OKU Batu Raja-OKU Timur Martapura

11 Agustus 2026 | 10:56 WIB
Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

Prabowo Instruksikan Penanganan Maksimal Karhutla Akibat El Nino

10 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist