• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Minggu, Mei 10, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri sumsel maju banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home News

Isu Tanah Kosong 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR: Kriteria Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

Penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
18 Juli 2025 | 08:02 WIB
in News
Isu Tanah Kosong 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR: Kriteria Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB
WhatsappTelegramFacebook

Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

BeritaTerkait

Polisi Buka Posko DVI Terkait Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Muratara

Polisi Buka Posko DVI Terkait Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Muratara

7 Mei 2026 | 02:25 WIB
Kepemimpinan Herman Deru dan Cik Ujang Antar Sumsel Raih Penghargaan National Governance Awards 2026

Kepemimpinan Herman Deru dan Cik Ujang Antar Sumsel Raih Penghargaan National Governance Awards 2026

26 April 2026 | 10:39 WIB

Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya.

Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM.

Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum.

“Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tags: Kementerian ATR/BPNTanah Kosong Diambil Negara

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Polisi Buka Posko DVI Terkait Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Muratara

Polisi Buka Posko DVI Terkait Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Muratara

7 Mei 2026 | 02:25 WIB
Kepemimpinan Herman Deru dan Cik Ujang Antar Sumsel Raih Penghargaan National Governance Awards 2026

Kepemimpinan Herman Deru dan Cik Ujang Antar Sumsel Raih Penghargaan National Governance Awards 2026

26 April 2026 | 10:39 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Palembang

Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Palembang

19 September 2025 | 09:36 WIB
Nusron Wahid Akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Perkuat Sinergi Pertanahan di Kalsel

Nusron Wahid Akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Perkuat Sinergi Pertanahan di Kalsel

31 Juli 2025 | 05:49 WIB
Bupati Lahat Pimpin APKASI, Herman Deru: Ini Kebanggaan bagi Sumsel

Bupati Lahat Pimpin APKASI, Herman Deru: Ini Kebanggaan bagi Sumsel

19 Juli 2025 | 00:57 WIB
Rakor dengan Kepala Daerah di Sulut, Nusron Wahid Minta Pemda Jaga Ekosistem Tata Ruang

Rakor dengan Kepala Daerah di Sulut, Nusron Wahid Minta Pemda Jaga Ekosistem Tata Ruang

18 Juli 2025 | 20:00 WIB
@palembang

Trending

Driver Ojek Online Perkosa Anak 12 Tahun di Palembang, Korban Jalani Operasi

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Kapolsek Gandus Baru Dorong Sinergi Informasi, Gerak Cepat, Analisis, dan Pencegahan

Dorong Penguatan Pendidikan Berbasis Digital, Bupati Lanosin Luncurkan Aplikasi Si-Gancang

Film Kraken 2025: Teror Legenda di Kedalaman Laut Greenland

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

70 Peserta Ikuti Bimtek Penanganan Insiden Siber dari Diskominfo Sumsel, Wujudkan Ekosistem Digital Aman

Info Terbaru

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

10 Mei 2026 | 22:12 WIB
Sekda Edward Candra Resmi Buka Turnamen Sepak Bola RS Siti Fatimah Cup IV 2026

Sekda Edward Candra Resmi Buka Turnamen Sepak Bola RS Siti Fatimah Cup IV 2026

10 Mei 2026 | 10:44 WIB
Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

10 Mei 2026 | 07:02 WIB
Warga Palembang Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

Warga Palembang Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

10 Mei 2026 | 06:55 WIB
Nusron Wahid: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

Nusron Wahid: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

10 Mei 2026 | 06:48 WIB
Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

9 Mei 2026 | 09:23 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist