JAKARTA — Haru dan bahagia menyelimuti 642 Kepala Keluarga (KK) transmigran asal Sukabumi saat mereka akhirnya menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) dari pemerintah, Selasa (18/6/2025).
Setelah lebih dari 20 tahun menempati tanah tanpa kepastian hukum, impian untuk memiliki legalitas tanah kini benar-benar terwujud.
Total 1.120 sertipikat di serahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan
Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di dampingi Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, serta Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman.
Seremoni penyerahan sertipikat berlangsung di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta.
Dalam sambutannya, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyebutkan bahwa penyerahan sertipikat ini bukan
sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran dan pengakuan negara terhadap para transmigran.
“Tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi beban. Tapi, dengan sertipikat, tanah berubah menjadi kekuatan. Ini pengakuan negara dalam bentuk dokumen hukum yang sah,” tegas Ossy.
Para penerima SHM merupakan transmigran yang telah menghuni empat kawasan transmigrasi di Kabupaten Sukabumi sejak tahun 2001, yakni Cimanggu, Cikopeng, Gunung Gedongan, dan Puncak Gembor.
Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Aceh dan Jawa Barat, yang pada awalnya meninggalkan kampung halaman demi membangun kehidupan baru.
Menteri AHY menambahkan bahwa legalitas kepemilikan tanah bukan hanya tentang rasa aman, tetapi juga membuka akses terhadap peluang ekonomi.
“Tanah yang sah bisa dimanfaatkan sebagai agunan ke perbankan dan menjadi modal usaha yang produktif,” ujar
AHY, seraya menekankan bahwa pemberdayaan ekonomi harus didukung oleh perlindungan hak-hak dasar seperti kepemilikan tanah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman juga meluncurkan program unggulan bernama Trans Tuntas — singkatan dari Tuntas Lahan, Tuntas Harapan.
Program ini menjadi inisiatif bersama Kementerian Transmigrasi dan ATR/BPN untuk menyelesaikan berbagai
masalah lama yang selama ini menghambat program transmigrasi, terutama soal legalitas lahan.
“Ada puluhan ribu bahkan lebih dari 100 ribu sertipikat yang belum diserahkan. Kami mengalokasikan anggaran
untuk membantu proses pengukuran dan penerbitan SHM ini bersama ATR/BPN,” jelas Iftitah.
Ia berharap, melalui Trans Tuntas, para transmigran mendapatkan kepastian hukum yang adil dan menyeluruh,
sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah-wilayah transmigrasi.
Penyerahan sertipikat ini menjadi momentum penting dalam perjalanan panjang program transmigrasi nasional.
Tidak hanya memberi rasa aman, tetapi juga menjadi landasan bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Acara ini turut dihadiri Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi, Bupati Sukabumi Asep Japar, Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Transmigrasi, serta jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat.
Penyerahan SHM ini bukan akhir, melainkan awal dari lembaran baru para transmigran di Sukabumi—lembaran yang lebih pasti, lebih sejahtera, dan penuh harapan.