• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, Maret 30, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat menjalankan ibadah puasa banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Sumsel

Sidang Gugatan Warga Terkait Karhutla Masuki Tahap Kesimpulan, Kuasa Hukum Tanggapi Sejumlah Kejanggalan

Ketiga perusahaan tersebut menyampaikan bahwa selama ini mereka telah menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
5 Juni 2025 | 19:01 WIB
in Sumsel
Sidang Gugatan Warga Terkait Karhutla Masuki Tahap Kesimpulan, Kuasa Hukum Tanggapi Sejumlah Kejanggalan
WhatsappTelegramFacebook

Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh sebelas orang masyarakat melalui Persatuan Advokat Dampak Krisis Ekologi (PADEK) dan didukung oleh Greenpeace Indonesia sebagai penggugat intervensi terhadap tiga perusahaan kehutanan di Sumatera Selatan—PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Permai Wood Industries (SBAWI)—hari ini memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Palembang.

Ketiga perusahaan tersebut, yang bergerak di bidang pemanfaatan dan pengelolaan hutan tanaman industri, menyampaikan bahwa selama ini mereka telah menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BeritaTerkait

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

29 Maret 2026 | 14:53 WIB
WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

28 Maret 2026 | 10:16 WIB

Hal ini antara lain tercermin dari kepatuhan mereka dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kehutanan yang mencapai lebih dari 40 miliar rupiah hingga tahun 2024, serta kontribusi mereka terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dengan total lebih dari 1.800 pekerja aktif.

Gugatan dan Klaim Kerugian yang Dipersoalkan

Gugatan yang dilayangkan berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga terjadi di area konsesi perusahaan pada tahun 2015, 2019, dan 2023.

Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 643 juta atas kerugian materiil dan Rp 110 miliar atas kerugian immateriil akibat paparan asap.

Namun, *kuasa hukum dari ketiga perusahaan, Armand Hasim*, menilai bahwa gugatan tersebut mengandung sejumlah kelemahan mendasar.

Ia menyebut bahwa tidak ada bukti riil yang diajukan oleh pihak penggugat untuk menunjukkan kerugian materiil yang dialami oleh masing-masing individu. Selain itu, titik-titik koordinat lokasi kebakaran tidak disebutkan secara rinci, dan pembuktian hanya berdasarkan tangkapan layar citra satelit yang menurut ketentuan hukum masih memerlukan verifikasi lapangan.

“Kami mempertanyakan dasar hukum dan bukti nyata yang diajukan. Kerugian materiil harus bisa dibuktikan satu per satu, tidak bisa hanya menyebut total kerugian kolektif. Kami khawatir gugatan ini semata-mata untuk menjatuhkan reputasi klien kami yang dapat mengganggu operasional, dengan berkedok lingkungan hidup untuk mencari simpati publik,” pungkas Armand.

Pendapat Ahli dan Saksi Persidangan

Dalam persidangan, Ahli Hukum Perdata, Sutoyo, turut memberikan keterangan sebagai ahli hukum perdata.

Ia menegaskan bahwa gugatan semestinya dirinci secara jelas mengenai sumber asap, pihak yang menyebabkan asap, dan keterkaitannya dengan kerugian yang dialami.

Menurutnya, gugatan yang hanya berdasarkan teori dan asumsi tanpa bukti konkret tidak memenuhi syarat hukum.

Sementara itu, Iriansyah, mantan Kepala BPBD Sumatera Selatan memaparkan bahwa kebakaran pada tahun-tahun tersebut banyak dipengaruhi oleh fenomena El Niño yang menyebabkan kekeringan ekstrem.

Ia menambahkan bahwa kebiasaan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar juga menjadi faktor utama terjadinya karhutla, mengingat 60–70% masyarakat di Sumsel berprofesi sebagai petani dan pekebun.

“Perusahaan seperti PT BMH, BAP, dan SBAWI telah memiliki sarana lengkap untuk pemadaman karhutla dan bahkan turut membantu pemerintah, termasuk dalam pengadaan helikopter water bombing,” ungkap Iriansyah.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ahli Klimatologi dan Meteorologi Idung Risdiyanto yang menyebut bahwa El Niño berperan signifikan dalam peningkatan risiko karhutla dalam periode tersebut.

Pertanyakan Motif dan Kepatuhan Prosedural

Kuasa hukum perusahaan juga menyoroti perubahan jumlah penggugat dari semula 12 orang menjadi 11 orang setelah salah satu penggugat mencabut kuasa hukumnya.

Selain itu, selama proses mediasi, kehadiran ke-11 penggugat tidak pernah dipenuhi oleh tim kuasa hukum PADEK, meskipun kehadiran tersebut diwajibkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Mediasi.

“Jika benar untuk kepentingan masyarakat, seharusnya para penggugat hadir dan berdialog. Tapi hingga mediasi selesai, tak satu pun hadir,” tegas Armand. Ia juga menyoroti bahwa berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2023, gugatan warga negara atas perkara lingkungan haruslah ditujukan untuk kepentingan umum, bukan untuk meminta ganti rugi pribadi.

Tindakan Greenpeace Indonesia yang bertindak sebagai penggugat intervensi dalam gugatan ini juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, karena mendukung gugatan individu, bukan gugatan untuk kepentingan lingkungan secara umum.

Perusahaan Tegaskan Komitmen Lingkungan

Ketiga perusahaan menyatakan komitmennya terhadap upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Selain memiliki infrastruktur lengkap, mereka secara aktif melakukan patroli, pelatihan bersama TNI/Polri, serta terlibat dalam apel siaga karhutla bersama pemerintah provinsi dan instansi terkait.

“Jika tujuan dari gugatan ini adalah untuk menjatuhkan reputasi perusahaan atau bahkan menghentikan operasional, maka dampaknya akan sangat luas, termasuk pada ribuan tenaga kerja dan kontribusi terhadap penerimaan negara,” pungkas Armand.

Sidang hari ini menjadi tahap akhir sebelum putusan dibacakan dalam waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Majelis Hakim.

Ketiga perusahaan berharap agar proses peradilan dapat berjalan adil dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Tags: KarhutlaSinar MasSinar mas grup

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

29 Maret 2026 | 14:53 WIB
WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

28 Maret 2026 | 10:16 WIB
Herman Deru Pimpin Tanam Padi Serentak di Banyuasin, Perkuat Sumsel sebagai Lumbung Pangan Nasional

Herman Deru Pimpin Tanam Padi Serentak di Banyuasin, Perkuat Sumsel sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Maret 2026 | 09:35 WIB
Sekda Edward Candra Pimpin Rapat Finalisasi Program Strategis Nasional di Sumsel

Sekda Edward Candra Pimpin Rapat Finalisasi Program Strategis Nasional di Sumsel

27 Maret 2026 | 18:24 WIB
Sidak Pelayanan Kesehatan, Bupati Muba Tinjau Langsung Puskesmas Ngulak

Sidak Pelayanan Kesehatan, Bupati Muba Tinjau Langsung Puskesmas Ngulak

27 Maret 2026 | 08:12 WIB
Cik Ujang Gelar Halal Bihalal Idulfitri di Lahat, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Cik Ujang Gelar Halal Bihalal Idulfitri di Lahat, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

26 Maret 2026 | 09:10 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Ketika Goiânia Dihampiri Cesium-137, Semua Terpesona dan Ingin Memilikinya

Lukisan Berlumur Darah: Teror dari Masa Lalu dan Dendam yang Bangkit

A Strange House: Menguak Misteri Rumah Aneh Bersama YouTuber Okultisme

Lini Bisnis PT HM Sampoerna Lewat Ekspansi Sampoerna Strategic Group

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Film The Carpenter’s Son 2025: Horor Gelap dari Kisah Kuno

Info Terbaru

Film The Carpenter's Son

Film The Carpenter’s Son 2025: Horor Gelap dari Kisah Kuno

30 Maret 2026 | 10:29 WIB
A Quiet Place 2018

Film A Quiet Place 2018: Bertahan Hidup dalam Keheningan Total

29 Maret 2026 | 20:16 WIB
Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

29 Maret 2026 | 14:53 WIB
Film Freaky

Film Freaky (2020): Komedi Horor Pertukaran Tubuh yang Unik

28 Maret 2026 | 11:47 WIB
WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

28 Maret 2026 | 10:16 WIB
Herman Deru Pimpin Tanam Padi Serentak di Banyuasin, Perkuat Sumsel sebagai Lumbung Pangan Nasional

Herman Deru Pimpin Tanam Padi Serentak di Banyuasin, Perkuat Sumsel sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Maret 2026 | 09:35 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist