PALEMBANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat!
Hasil pertemuan antara Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli
Hasan pada Senin (19/03/2025) langsung di tindaklanjuti dengan instruksi tegas: percepat penetapan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menekan alih fungsi lahan.
“Kepada semua Kantor Pertanahan (Kantah), segera lakukan pendekatan dengan pemerintah daerah (Pemda) guna mempercepat pengusulan LP2B.
Kita tidak bisa membiarkan sawah kita terus tergerus,” tegas Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (19/03/2025).
Menurut Nusron, LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) telah terbukti menjadi ‘tameng’ efektif dalam menahan laju alih fungsi lahan.
“Dulu sebelum ada LSD, alih fungsi lahan bisa mencapai 136.000 hektare dalam setahun di beberapa wilayah.
Sekarang, dengan adanya LSD, jumlahnya menyusut drastis hingga sekitar 6.500 hektare,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Menteri Nusron juga mengusulkan langkah revolusioner: meninjau ulang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kami sedang mengkaji apakah memungkinkan LP2B di tetapkan langsung oleh kementerian tanpa harus melalui Pemda. Ini demi mempercepat proses perlindungan lahan produktif kita,” katanya.
Rapim kali ini di hadiri Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.
Dengan strategi percepatan ini, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat menjaga ketahanan pangan nasional dan memastikan lahan pertanian tetap produktif.
Apakah ini langkah yang akan mengubah peta pertanian Indonesia? Kita tunggu hasilnya!















