PALEMBANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan
161 Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi warga Pulau Rempang yang telah bersedia di relokasi ke Tanjung Banon.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi
masyarakat yang terdampak proyek pengembangan kawasan Rempang Eco-City.
Penyerahan sertipikat ini di lakukan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Kantor BP Batam.
Menurut Ossy, sertipikasi ini merupakan tindak lanjut dari inisiasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang bersedia melepaskan Hak Pengelolaan (HPL)-nya untuk kepentingan masyarakat yang terdampak.
“Kementerian ATR/BPN menyambut baik iktikad baik ini dan merespons permohonan sertipikasi tanah masyarakat dengan akurasi dan kecepatan tertinggi.
Alhamdulillah, status hak tertinggi pun kami berikan, yakni Sertipikat Hak Milik. Sebanyak 161 sertipikat kini telah di serahkan kepada warga yang direlokasi,” ujar Ossy Dermawan.
Keberhasilan penerbitan SHM ini merupakan hasil kerja sama erat antara berbagai lembaga pemerintah,
termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
(Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta Pemerintah Kota Batam.
Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjamin hak masyarakat terdampak relokasi.
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan
bahwa masyarakat yang telah di relokasi kini dapat merasa tenang dengan kepastian kepemilikan tanah dan hunian baru mereka.
“Alhamdulillah, rumah sudah tersedia dan yang selama ini ditunggu, yakni kepastian sertipikatnya, kini telah terwujud.
Ini adalah langkah besar dalam memastikan kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak pengembangan wilayah,” ungkap Agus Harimurti Yudhoyono.
Turut hadir dalam acara ini Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, serta
Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Ketua BP Batam, Amsakar Achmad.
Dari Kementerian ATR/BPN, hadir pula Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Sholichin, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Deni Prasetyo.
Relokasi warga Pulau Rempang ke Tanjung Banon di lakukan sebagai bagian dari pengembangan kawasan strategis nasional Rempang Eco-City.
Pemerintah menjamin bahwa seluruh proses relokasi berlangsung dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Dengan terbitnya 161 SHM ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menjalani kehidupan baru dengan rasa aman dan nyaman.
Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu faktor utama dalam menjamin stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Dengan kepemilikan tanah yang sah, warga yang di relokasi kini memiliki jaminan masa depan yang lebih jelas,
serta akses terhadap berbagai fasilitas pembangunan di wilayah baru mereka.
Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan kembali komitmennya dalam memastikan bahwa setiap kebijakan
pembangunan tidak hanya mengutamakan investasi, tetapi juga kesejahteraan dan hak-hak masyarakat yang terdampak.















