PALEMBANG – Dalam langkah nyata untuk menuntaskan persoalan aset negara, Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi menyerahkan 42 sertipikat
tanah kepada Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kodiklat TNI AD). Acara penyerahan yang berlangsung di Aula Puslatpur,
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, pada Rabu (12/03/2025), menegaskan komitmen pemerintah dalam pengamanan aset strategis negara.
Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan ini mencakup luas 32.782,5 hektare, menjadikan Puslatpur tersebut sebagai yang terbesar di Asia.
Menteri Nusron menegaskan bahwa ini adalah langkah awal dalam penyelesaian kompleksitas aset tanah milik TNI.
“Sertipikat yang ada di sini baru permulaan. Begitu saya menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, saya langsung
berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan para Kepala Staf Angkatan untuk menyelesaikan persoalan aset TNI.
Dari data yang kami terima, ada 649 titik aset TNI yang membutuhkan kepastian hukum, dan kami berkomitmen menuntaskannya satu per satu,” ujar Nusron Wahid dalam sambutannya.
Dalam waktu tiga bulan, tim Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Pertahanan dan TNI telah berhasil menyelesaikan 92 dari 649 kasus aset yang bermasalah.
Dari total tersebut, 126 titik merupakan aset milik TNI AD, sementara sisanya tersebar di berbagai unit Kementerian Pertahanan.
Menteri Nusron menekankan bahwa selain melindungi aset negara, pemerintah juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat yang telah lama menempati lahan tertentu.
Oleh karena itu, ia mengusulkan skema Hak Pengelolaan (HPL) sebagai solusi berkelanjutan bagi seluruh aset tanah TNI.
“HPL adalah hak tertinggi dalam sertipikat tanah di Indonesia. Dengan skema ini, aset TNI tetap terjaga dalam
status kepemilikan negara, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk tetap memanfaatkan lahan secara legal,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat yang telah menempati lahan-lahan tersebut dapat di berikan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai dengan izin dari pemegang HPL, yaitu TNI.
Dengan demikian, konflik lahan dapat diminimalkan tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
“Aset negara harus tetap aman, tapi kita juga tidak boleh berseberangan dengan rakyat.
TNI hadir untuk rakyat, bukan hanya untuk mengamankan aset, tapi juga untuk memberdayakan masyarakat di sekitarnya,” lanjut Nusron.
Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyambut baik solusi yang di berikan oleh Kementerian ATR/BPN.
Ia menegaskan bahwa TNI siap mengelola lahan ini untuk kepentingan negara, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat sekitar agar bisa memanfaatkannya secara produktif.
“Kami sangat mengapresiasi solusi dari Pak Menteri. Kami juga akan memastikan bahwa lahan ini dapat
dimanfaatkan dengan maksimal dan tetap berpihak kepada masyarakat,” ujar Jenderal Maruli.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya ini.
Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan TNI sangat penting untuk memastikan aset negara tetap terlindungi tanpa mengabaikan kesejahteraan rakyat.
Hadir dalam acara ini antara lain Pangdam II Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis; Komandan Kodiklat TNI AD,
Letjen TNI Mohammad Hasan; serta sejumlah pejabat daerah dan perwakilan Forkopimda OKU Raya.
Menteri Nusron juga didampingi oleh Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga,
Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Selatan, Asnawati, beserta jajaran.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menjaga aset strategis negara, sekaligus membangun sistem pertanahan yang lebih inklusif dan berpihak pada kepentingan nasional.















