PALEMBANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama
Kementerian Keuangan akan bekerja sama dalam menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah ini di lakukan guna mengoptimalkan pendapatan negara sekaligus memastikan pemanfaatan lahan berjalan dengan transparan dan sesuai regulasi.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengecekan menggunakan
teknologi citra satelit, masih banyak perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib dalam penggunaan lahannya.
Temuan ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang dapat berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
“Saya sudah melakukan sampling di sejumlah perusahaan di Riau dan Kalimantan.
Ada pemegang HGU yang memiliki 8.000 hektare, tetapi setelah di cek dengan teknologi satelit, di temukan
adanya penanaman tambahan di luar izin sebesar 1.500 hingga 2.000 hektare,” ujar Menteri Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, yang di gelar di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (06/03/2025).
Menurut Menteri Nusron, pelanggaran-pelanggaran semacam ini harus segera di tertibkan, baik dari aspek administrasi pertanahan maupun kewajiban perpajakannya.
Oleh karena itu, ia mengusulkan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan
Ruang (Ditjen PPTR) dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa setiap lahan yang di manfaatkan sesuai dengan ketentuan dan di kenakan pajak yang tepat.
“Kami ingin menertibkan administrasi tanahnya agar semua Area Penggunaan Lain (APL) memiliki hak atas tanah yang jelas.
Dari sisi Ditjen Pajak, Bapak bisa mengevaluasi luas lahan yang di gunakan di luar HGU dan menyesuaikan pajaknya,” tambah Menteri Nusron.
Langkah penertiban ini juga menjadi bagian dari program 100 Hari Kerja Menteri ATR/Kepala BPN, di mana salah
satu fokusnya adalah menata ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU agar lebih berkeadilan.
Nusron Wahid menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemerataan kepemilikan lahan tanpa menghambat kesinambungan perekonomian nasional.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga di bahas rencana integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Integrasi ini di nilai penting untuk memperbarui data perpajakan secara otomatis setiap kali terjadi transaksi pertanahan.
“Besok semoga kita bisa memulai kick-off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya.
Ini akan mempermudah pemerintah dalam meningkatkan akurasi data pertanahan dan perpajakan,” ujar Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu.
Pertemuan penting ini juga di hadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari kedua kementerian.
Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan komitmen serius dalam menata ulang sistem pengelolaan pertanahan agar lebih tertib dan berkontribusi optimal bagi penerimaan negara.
Melalui langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Sinergi antara ATR/BPN dan Kementerian Keuangan ini di harapkan mampu meningkatkan efisiensi pemanfaatan
lahan, mengurangi praktik penyalahgunaan HGU, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi pendapatan negara dari sektor pertanahan.















