• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Selasa, Desember 23, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
hut kopri ke-54 banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Sumsel

Tim Gabungan Disebut Menyetop Operasional Abadi Ogan Cemerlang: Sederet Pelanggaran dan Operasional Tanpa Izin?

Selama ini masyarakat terdampak pertambangan batu bara mulai dari rusaknya jalan akibat angkutan batu bara, polusi debu, hingga bencana banjir.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
27 Mei 2025 | 16:54 WIB
in Sumsel
Tim Gabungan Disebut Menyetop Operasional Abadi Ogan Cemerlang: Sederet Pelanggaran dan Operasional Tanpa Izin?
WhatsappTelegramFacebook

Aktivitas pertambangan batu bara milik PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC) yang berlokasi di Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, dilaporkan dihentikan oleh pihak berwenang.

Penghentian ini dilakukan setelah tim gabungan dari Polda Sumsel dan Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, melakukan pemeriksaan di lapangan.

BeritaTerkait

Diduga Akibat Kebocoroan Gas, 8 Kios di Palembang Terbakar

Diduga Akibat Kebocoroan Gas, 8 Kios di Palembang Terbakar

16 Desember 2025 | 18:24 WIB
Firdaus Hasbullah Apresiasi Siswa SDN 17 Talang Ubi Raih Predikat 80 Sekolah Teraktif Nasional

Firdaus Hasbullah Apresiasi Siswa SDN 17 Talang Ubi Raih Predikat 80 Sekolah Teraktif Nasional

15 Desember 2025 | 18:02 WIB

Informasi yang berkembang di Baturaja menyebutkan bahwa langkah ini merupakan respons cepat pihak berwenang atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut di atas lahan yang belum bersertifikat dan tanpa dokumen perizinan yang lengkap.

“Informasinya, tim gabungan sedang mendalami legalitas dan seluruh perizinan,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kedatangan tim gabungan ini diduga sudah direncanakan sebelumnya. Sebab, selama ini aktivitas PT AOC sering dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan keresahan dan diduga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Salah seorang warga Baturaja, Nopriadi, mengaku telah mengajukan klarifikasi ke Kantor Pertanahan OKU. Dalam surat balasan yang diterimanya, lahan yang digunakan PT AOC belum memiliki sertifikat kepemilikan resmi.

Dugaan kuat pun mengarah bahwa aktivitas pengerukan selama ini berlangsung di atas lahan ilegal.

Parahnya lagi, PT AOC tetap beroperasi dan mengeruk hasil bumi tanpa dasar hukum atas tanah tersebut. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang seharusnya menjadi prasyarat penting dalam kegiatan pertambangan juga dipertanyakan legalitasnya.

Tanpa sertifikat tanah, AMDAL yang dikeluarkan pun disinyalir cacat prosedur, bahkan ilegal.

Lebih jauh, PT AOC juga disebut-sebut melakukan penambangan dalam kawasan hutan produksi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Tuduhan ini disampaikan oleh sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat yang menilai keberadaan AOC telah melanggar UU Kehutanan dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif.

Akibat dari aktivitas pertambangan tersebut, Kabupaten OKU mengalami bencana banjir besar pada tahun 2024.

Endapan lumpur dari limbah tambang yang tidak tertangani dengan baik mengalir ke Sungai Ogan dan menyebabkan pendangkalan parah.

Lokasi tambang yang berada di kawasan resapan air memperburuk kondisi karena daya serap tanah rusak total.

Tak hanya itu, PT AOC juga diduga terlibat dalam distribusi batu bara ilegal. Beberapa waktu lalu, beredar sebuah video memperlihatkan seorang sopir truk mengaku mengangkut batu bara dari AOC dengan menunjukkan surat jalan atas nama oknum anggota Polres Way Kanan.

Dalam video berdurasi satu menit itu, sopir tersebut bahkan menyebut (mencatut) nama Kapolda Sumsel untuk memuluskan pengiriman batu bara secara ilegal—dugaan yang mengarah pada praktik “dokumen terbang”, yakni penggunaan surat jalan palsu atau menyewa legalitas perusahaan lain dalam aktifitas bisnis pertambangan.

Rentetan dugaan pelanggaran itulah yang menjadi alasan Polda Sumsel dan Dirjen Minerba turun langsung melakukan penyelidikan.

“Selama ini, kami warga OKU memang sudah resah dengan keberadaan tambang karena dampaknya terhadap lingkungan benar-benar kami rasakan. Seperti banjir besar yang kami yakini penyebabnya akibat penggarapan lahan di wilayah Ulu Sungai Ogan,” kata Ketua Himpunan Aktivis Masyarakat Republik Indonesia (HAM RI), Erhamudin.

Ia mengapresiasi langkah aparat yang menghentikan aktivitas AOC. “Penindakan ini bukan hanya bentuk keadilan bagi warga, tapi juga peringatan bagi perusahaan-perusahaan tambang lain yang semena-mena terhadap lingkungan dan aturan hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Erhamudin menambahkan, selama ini masyarakat seolah dibiarkan menghadapi sendiri dampak buruk pertambangan—mulai dari rusaknya jalan akibat angkutan batu bara, polusi debu, hingga bencana banjir yang menghanyutkan rumah dan lahan warga.

“Bencana banjir yang terjadi tahun lalu itu nyata. Kami kehilangan banyak, tapi pihak perusahaan seolah tutup mata. Jadi ketika sekarang aparat turun tangan dan menghentikan aktivitas AOC, ini adalah langkah awal yang harus dilanjutkan dengan proses hukum,” ujarnya.

Ia mendesak agar hasil pemeriksaan tim gabungan diumumkan secara transparan ke publik. Masyarakat harus mengetahui sejauh mana pelanggaran yang dilakukan perusahaan dan bagaimana proses penegakan hukumnya.

“Kami tidak ingin ini hanya jadi sandiwara hukum. Kami ingin penindakan nyata, perusahaan dihentikan operasinya sampai seluruh perizinannya benar-benar jelas dan sah. Dan kalau terbukti melanggar, harus diproses secara pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kehutanan Sumsel, Susilo, menjelaskan bahwa setiap aktivitas di dalam kawasan hutan produksi wajib mengantongi IPPKH.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. “Tanpa IPPKH, seluruh aktivitas dianggap ilegal dan melanggar hukum,” katanya.

Ia menambahkan, pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, juga memberikan atensi terhadap pelaku usaha pertambangan yang melanggar aturan, termasuk perambahan kawasan hutan tanpa izin. Ia menyatakan pihaknya tengah mendata seluruh usaha pertambangan yang beroperasi di dalam kawasan hutan.

“Jika dalam pendataan nanti ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Menteri Kehutanan menindak secara pidana. Untuk aspek perdata, akan kami tindaklanjuti di Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PT AOC, Tisna saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan dari tim Polda Sumsel tersebut.

“Iya benar bang, ditutup sementara, paling sekitar dua hari,” katanya dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (27/5/2025).

Ditanya mengenai materi pemeriksaan apakah terkait kelengkapan dokumen tambang, Tisna menyebut jika materi pemeriksaan seputar timbangan.

“Tim dari Polda hanya melakukan pemeriksaan timbangan karena eror. Kita hanya disuruh memperbaiki saja. Kalau terkait dokumen tidak ada masalah,” jelas Tisna.

Namun, dirinya menyebut jika salah satu permasalahan yang membuat AOC diperiksa, yakni adanya video viral pengakuan sopir angkutan batu bara yang mengaku dikawal oleh oknum polisi dan surat atau dokumen terbang.

“Selain karena timbangan eror, gara-gara video dan berita viral kemarin bang. Tapi semuanya sudah selesai,” pungkasnya.

Tags: batu baraOkuPT Abadi Ogan Cemerlang

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Diduga Akibat Kebocoroan Gas, 8 Kios di Palembang Terbakar

Diduga Akibat Kebocoroan Gas, 8 Kios di Palembang Terbakar

16 Desember 2025 | 18:24 WIB
Firdaus Hasbullah Apresiasi Siswa SDN 17 Talang Ubi Raih Predikat 80 Sekolah Teraktif Nasional

Firdaus Hasbullah Apresiasi Siswa SDN 17 Talang Ubi Raih Predikat 80 Sekolah Teraktif Nasional

15 Desember 2025 | 18:02 WIB
Ossy Dermawan Pastikan Penggantian Sertipikat Tanah yang Rusak Akibat Bencana Prosesnya Cepat

Ossy Dermawan Pastikan Penggantian Sertipikat Tanah yang Rusak Akibat Bencana Prosesnya Cepat

11 Desember 2025 | 16:01 WIB
Puluhan Karyawan Rajawali Village Palembang Protes Tarif Parkir yang Tinggi

Puluhan Karyawan Rajawali Village Palembang Protes Tarif Parkir yang Tinggi

11 Desember 2025 | 15:25 WIB
Monitoring dan Evaluasi Penanganan Tunggakan Pelayanan Pertanahan TW III 2025 di Kantah Palembang

Monitoring dan Evaluasi Penanganan Tunggakan Pelayanan Pertanahan TW III 2025 di Kantah Palembang

8 Desember 2025 | 22:54 WIB
Herman Deru Resmikan Jalan Poros Pulau Panggung–Gumay Ulu

Herman Deru Resmikan Jalan Poros Pulau Panggung–Gumay Ulu

6 Desember 2025 | 15:58 WIB
@palembang

Trending

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

A Strange House: Menguak Misteri Rumah Aneh Bersama YouTuber Okultisme

The Great Flood: Film Bencana Fiksi Ilmiah Baru dari Netflix

Diduga Tersinggung Candaan, Karyawan OKI Pulp Ditusuk Rekan Kerja

Hati-Hati Penipuan! Contact Center Resmi Lion Group Hanya Melayani Via WhatsApp Chat di Nomor Ini

PT Sago Nauli, Jejak Perkebunan Kelapa Sawit dengan Komitmen Kemitraan

Info Terbaru

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

22 Desember 2025 | 21:26 WIB
Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97

22 Desember 2025 | 19:57 WIB
Diduga Tersinggung Candaan, Karyawan OKI Pulp Ditusuk Rekan Kerja

Diduga Tersinggung Candaan, Karyawan OKI Pulp Ditusuk Rekan Kerja

22 Desember 2025 | 18:01 WIB
Pemerintah Mulai Relokasi Masyarakat dari Taman Nasional Tesso Nilo

Pemerintah Mulai Relokasi Masyarakat dari Taman Nasional Tesso Nilo

21 Desember 2025 | 20:43 WIB
Pendeta Apresiasi Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah

Pendeta Apresiasi Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah

21 Desember 2025 | 19:13 WIB
Reforma Agraria Lahirkan Regenerasi dan Kreativitas Petani Muda di Desa Soso

Reforma Agraria Lahirkan Regenerasi dan Kreativitas Petani Muda di Desa Soso

21 Desember 2025 | 19:05 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist