Polda Sumatera Selatan menerima tiga Laporan Polisi (LP) yang melaporkan konten kreator Willie Salim.
Tiga laporan tersebut dibuat oleh Advokat Ryan Gumay Lawfirm, dan Agung Wijaya serta Konten Kreator Palembang Rondoot.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo ketika dikonfirmasi mengatakan, dari laporan yang masuk pihaknya terlebih dahulu akan meminta keterangan saksi-saksi.
“Kita akan meminta keterangan saksi-saksi. Termasuk meminta keterangan terlapor WS,”kata AKBP Dwi Utomo Senin (24/3/2025).
Dikatakan Dwi, dalam proses penyelidikan laporan terhadap Wille Salim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, juga akan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat laporan pelapor.
“Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti kasus ini,” pungkasnya.