banner pemda sumsel banner pemkab muba
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Sabtu, Juli 26, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
banner pemda sumsel banner pemkab muba
Home ATR/BPN

Status HGB di Perairan Sidoarjo: Legal Saat Diterbitkan, Kini Jadi Laut Akibat Abrasi

Polemik terkait Hak Guna Bangunan (HGB) kembali mencuat, kali ini di wilayah perairan Sidoarjo, Jawa Timur.

Silvi Reporter Silvi
22 Januari 2025 | 19:51 WIB
in ATR/BPN, Nasional, News, Politik
Status HGB di Perairan Sidoarjo: Legal Saat Diterbitkan, Kini Jadi Laut Akibat Abrasi

Status HGB di Perairan Sidoarjo: Legal Saat Diterbitkan, Kini Jadi Laut Akibat Abrasi

WhatsappTelegramFacebook

 JAKARTA – Polemik terkait Hak Guna Bangunan (HGB) kembali mencuat, kali ini di wilayah perairan Sidoarjo, Jawa Timur.

Setelah kasus serupa di temukan di Kabupaten Tangerang, kini muncul temuan tiga sertipikat HGB.

BeritaTerkait

Wabup Lahat Widia Ningsih Dikabarkan Pindah Partai ke PKB

Wabup Lahat Widia Ningsih Dikabarkan Pindah Partai ke PKB

26 Juli 2025 | 14:50 WIB
Integrasi NIB dan NOP Akan Diuji Coba di Tangsel, Ini Harapan Wamen Ossy Dermawan

Integrasi NIB dan NOP Akan Diuji Coba di Tangsel, Ini Harapan Wamen Ossy Dermawan

24 Juli 2025 | 16:53 WIB

Yang berada di atas laut di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa ketiga sertipikat tersebut awalnya di terbitkan untuk lahan tambak.

Namun akibat perubahan alam, lahan tersebut kini tenggelam dan menjadi laut.

Sertipikat di Bawah Laut! Kementerian ATR/BPN Siap Lakukan Pembatalan

“Dulu awalnya itu berupa tambak, ini kemudian saya cocokkan dengan peta before dan after, ternyata (setelahnya) berupa laut,”

ungkap Menteri Nusron kepada awak media sesaat sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Rabu (22/01/2025).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa ketiga bidang tanah yang kini berubah menjadi laut memiliki total luas mencapai 656,85 hektare, dengan rincian sebagai berikut:

  1. 285,16 hektare, di terbitkan pada 2 Agustus 1996
  2. 219,31 hektare, di terbitkan pada 26 Oktober 1999
  3. 152,36 hektare, di terbitkan pada 15 Agustus 1996
Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Menurut Menteri Nusron, penerbitan HGB tersebut dulunya sah dan sesuai prosedur karena kawasan tersebut masih berupa tambak.

Namun, akibat abrasi yang terjadi selama bertahun-tahun, lahan tambak tersebut kini telah hilang dan berubah menjadi laut.

Menanggapi permasalahan ini, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan dua opsi penyelesaian yang akan di lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku:

Kementerian ATR/BPN dan Kementerian HAM Bahas Legalisasi Tanah dan Dampaknya terhadap HAM

1. Tidak Memperpanjang HGB yang Akan Habis

Menteri Nusron menyebutkan bahwa masa berlaku HGB tersebut akan berakhir pada bulan Februari dan Agustus 2026.

Jika pemegang hak tidak mengajukan perpanjangan, maka sertipikat tersebut otomatis tidak akan di perpanjang.

2. Mencabut Sertipikat dengan Dasar Tanah Musnah

Kementerian ATR/BPN Gelar Perayaan Natal 2024: Wujudkan Toleransi dan Perdamaian Tanpa Diskriminasi

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanah yang telah hilang akibat bencana alam atau faktor lingkungan lainnya dapat dikategorikan sebagai tanah musnah.

Dalam kasus ini, abrasi telah mengakibatkan tanah tambak tenggelam dan berubah menjadi laut.

Sehingga sertipikat yang ada dapat langsung dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perlu menunggu masa berlaku habis.

“Kalau kondisi begitu ini kan ada dua skenario. Skenario pertama, Februari dan Agustus tahun depan kan HGB-nya habis, itu tidak kita perpanjang.

Atau berdasarkan undang-undang juga memperbolehkan karena itu tanahnya sudah tidak ada karena abrasi,

jadi masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan,” ujar Menteri Nusron.

Menteri ATR/BPN Ajak Kementerian Kehutanan Ciptakan Peta Akurat untuk Atasi Masalah Agraria

Abrasi merupakan fenomena alam yang menyebabkan pengikisan garis pantai akibat gelombang laut yang terus-menerus menghantam daratan.

Di beberapa wilayah pesisir Indonesia, termasuk di Kabupaten Sidoarjo, abrasi menjadi masalah serius yang mengancam kawasan tambak, pemukiman, hingga infrastruktur penting.

Menurut data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), laju abrasi di pesisir utara Jawa, termasuk Sidoarjo, bisa mencapai 5–7 meter per tahun.

Hal ini di perparah dengan berkurangnya vegetasi mangrove serta pembangunan yang tidak memperhitungkan keseimbangan ekosistem pantai.

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Menteri Nusron Wahid Tegaskan Amanat Jabatan

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah mengupayakan berbagai kebijakan untuk mengendalikan abrasi, termasuk program rehabilitasi mangrove dan pembangunan tanggul laut.

Namun, dalam beberapa kasus, seperti yang terjadi di Segoro Tambak, abrasi sudah berlangsung dalam jangka panjang hingga menyebabkan perubahan permanen pada kondisi lahan.

Kasus HGB di atas laut ini kembali menegaskan pentingnya peninjauan ulang terhadap perizinan pertanahan.

Terutama di wilayah pesisir yang rentan terhadap perubahan alam.

Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan semua sertipikat tanah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Menteri Nusron dan Menteri Transmigrasi Bersinergi Tuntaskan Masalah Batas Tanah dengan Kebijakan Satu Peta

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pemanfaatan aplikasi Bhumi ATR/BPN.

Sebuah platform digital yang dapat di gunakan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait pertanahan dan tata ruang.

Melalui aplikasi ini, transparansi dalam penerbitan sertipikat tanah dapat lebih terjaga, sehingga permasalahan seperti HGB di atas laut dapat diantisipasi sejak dini.

Dengan adanya langkah tegas dari pemerintah, di harapkan penyelesaian kasus HGB di perairan Sidoarjo dapat berjalan dengan baik dan menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan pertanahan yang berkelanjutan.

Tags: ATR/BPNHGBHGUnasioalSyarat

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Wabup Lahat Widia Ningsih Dikabarkan Pindah Partai ke PKB

Wabup Lahat Widia Ningsih Dikabarkan Pindah Partai ke PKB

26 Juli 2025 | 14:50 WIB
Integrasi NIB dan NOP Akan Diuji Coba di Tangsel, Ini Harapan Wamen Ossy Dermawan

Integrasi NIB dan NOP Akan Diuji Coba di Tangsel, Ini Harapan Wamen Ossy Dermawan

24 Juli 2025 | 16:53 WIB
Wamen Ossy Dermawan Tinjau Dua Inovasi Layanan Pertanahan Kantah Kota Tangerang

Wamen Ossy Dermawan Tinjau Dua Inovasi Layanan Pertanahan Kantah Kota Tangerang

24 Juli 2025 | 10:20 WIB
Lantik Pejabat Eselon II, Nusron Wahid: 80 Persem Tugas Pokok ATR/BPN adalah Pelayanan

Lantik Pejabat Eselon II, Nusron Wahid: 80 Persem Tugas Pokok ATR/BPN adalah Pelayanan

24 Juli 2025 | 07:38 WIB
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Tema HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia

24 Juli 2025 | 06:25 WIB
Wamen Ossy Dermawan Tinjau Layanan Sertipikat Keliling di Kabupaten Tangerang

Wamen Ossy Dermawan Tinjau Layanan Sertipikat Keliling di Kabupaten Tangerang

23 Juli 2025 | 21:12 WIB
@palembang

Trending

Memories of Murder: Misteri Kelam di Balik Pembunuhan Berantai

Hati-Hati Penipuan! Contact Center Resmi Lion Group Hanya Melayani Via WhatsApp Chat di Nomor Ini

#Alive vs Alone: Sama-Sama Zombie, Tapi Beda Rasa!

Tender Sponsorship Apparel Timnas Indonesia Masuki Tahap Lanjutan

Menparekraf Dorong Pemda Lakukan Uji Petik Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bekasi

Samsung Electronics Pimpin Pasar TV Global Selama 19 Tahun Berturut-turut, Dorong Inovasi dengan Teknologi AI

Sew Torn: Skenario Memacu Adrenalin

Berita Terbaru

Pemkab Muba Minta Tambahan 40.523 Kuota JarGas di 2026

Pemkab Muba Minta Tambahan 40.523 Kuota JarGas di 2026

26 Juli 2025 | 20:26 WIB
Wabup Lahat Widia Ningsih Dikabarkan Pindah Partai ke PKB

Wabup Lahat Widia Ningsih Dikabarkan Pindah Partai ke PKB

26 Juli 2025 | 14:50 WIB
Herman Deru Panen Raya Padi IP 200 di Banyuasin

Herman Deru Panen Raya Padi IP 200 di Banyuasin

26 Juli 2025 | 13:09 WIB
Pertamina Berikan Bantuan Korban Kebakaran Kelurahan 1 Ulu Palembang

Pertamina Berikan Bantuan Korban Kebakaran Kelurahan 1 Ulu Palembang

26 Juli 2025 | 11:10 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist