• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, Maret 30, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat menjalankan ibadah puasa banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Sumsel

Sidang Gugatan Karhutla Grup Sinar Mas Masuki Babak Akhir, Kuasa Hukum Harap Putusan Berpihak pada Lingkungan

Gugatan tersebut menuntut perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
5 Juni 2025 | 15:38 WIB
in Sumsel
Sidang Gugatan Karhutla Grup Sinar Mas Masuki Babak Akhir, Kuasa Hukum Harap Putusan Berpihak pada Lingkungan
WhatsappTelegramFacebook

Sidang gugatan warga Sumatera Selatan terhadap tiga perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terafiliasi dengan Grup Sinar Mas memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/6/2025).

Gugatan ini diajukan oleh sebelas warga terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi pada 2015, 2019, dan 2023.

BeritaTerkait

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

29 Maret 2026 | 14:53 WIB
WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

28 Maret 2026 | 10:16 WIB

Dalam gugatan tersebut, para penggugat mengusung prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, yang menuntut perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tanpa perlu membuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.

Kuasa hukum penggugat, Sekar Banjaran Aji, menyebut bahwa aktivitas perusahaan, seperti pembangunan kanal di Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) Sugihan Sungai Lumpur, merupakan tindakan berbahaya yang berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan dan bencana kabut asap.

“Kegiatan tersebut tergolong abnormally dangerous. Dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan ekosistem gambut hingga ribuan kasus ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) dan kerugian ekonomi bagi masyarakat,” ujar Sekar dalam keterangannya, Rabu (5/6/2025).

Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp111 miliar serta pemulihan ekosistem gambut yang rusak. Mereka menekankan bahwa kerugian yang dialami nyata dan melibatkan banyak warga yang terdampak secara langsung.

“Jika pengadilan tidak memberikan keadilan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia,” tambah Sekar.

Sementara itu, organisasi lingkungan Greenpeace yang menjadi pihak intervensi dalam perkara ini, menegaskan bahwa mereka tidak mengajukan tuntutan finansial. Fokus mereka adalah memastikan pemulihan lingkungan dan peningkatan fasilitas kesehatan masyarakat guna menghadapi bencana kabut asap di masa depan.

“Kami ingin lingkungan dipulihkan dan masyarakat memiliki perlindungan yang layak dari ancaman asap,” tegas Sekar.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 5 Juni 2025, dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak penggugat maupun tergugat. Masyarakat penggugat berharap agar majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan berpihak pada perlindungan lingkungan serta kesejahteraan rakyat.

“Kami juga meminta agar pengadilan benar-benar mengawal pelaksanaan putusan, agar tidak hanya menjadi dokumen tanpa tindakan nyata,” pungkas Sekar.

Tags: Grup sinar masKarhutlaSinar Mas

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

29 Maret 2026 | 14:53 WIB
WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

28 Maret 2026 | 10:16 WIB
Herman Deru Pimpin Tanam Padi Serentak di Banyuasin, Perkuat Sumsel sebagai Lumbung Pangan Nasional

Herman Deru Pimpin Tanam Padi Serentak di Banyuasin, Perkuat Sumsel sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Maret 2026 | 09:35 WIB
Sekda Edward Candra Pimpin Rapat Finalisasi Program Strategis Nasional di Sumsel

Sekda Edward Candra Pimpin Rapat Finalisasi Program Strategis Nasional di Sumsel

27 Maret 2026 | 18:24 WIB
Sidak Pelayanan Kesehatan, Bupati Muba Tinjau Langsung Puskesmas Ngulak

Sidak Pelayanan Kesehatan, Bupati Muba Tinjau Langsung Puskesmas Ngulak

27 Maret 2026 | 08:12 WIB
Cik Ujang Gelar Halal Bihalal Idulfitri di Lahat, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Cik Ujang Gelar Halal Bihalal Idulfitri di Lahat, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

26 Maret 2026 | 09:10 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Ketika Goiânia Dihampiri Cesium-137, Semua Terpesona dan Ingin Memilikinya

Lini Bisnis PT HM Sampoerna Lewat Ekspansi Sampoerna Strategic Group

A Strange House: Menguak Misteri Rumah Aneh Bersama YouTuber Okultisme

Lukisan Berlumur Darah: Teror dari Masa Lalu dan Dendam yang Bangkit

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Info Terbaru

Film The Carpenter's Son

Film The Carpenter’s Son 2025: Horor Gelap dari Kisah Kuno

30 Maret 2026 | 10:29 WIB
A Quiet Place 2018

Film A Quiet Place 2018: Bertahan Hidup dalam Keheningan Total

29 Maret 2026 | 20:16 WIB
Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

Bupati Toha dan Wabup Rohman Hadirkan Kepemimpinan yang Membumi di Muba

29 Maret 2026 | 14:53 WIB
Film Freaky

Film Freaky (2020): Komedi Horor Pertukaran Tubuh yang Unik

28 Maret 2026 | 11:47 WIB
WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

WFA Diterapkan di Muba, Layanan Publik Dijaga Tetap Berjalan

28 Maret 2026 | 10:16 WIB
Herman Deru Pimpin Tanam Padi Serentak di Banyuasin, Perkuat Sumsel sebagai Lumbung Pangan Nasional

Herman Deru Pimpin Tanam Padi Serentak di Banyuasin, Perkuat Sumsel sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Maret 2026 | 09:35 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist