• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Kamis, April 16, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat menjalankan ibadah puasa banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Advertorial

Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin

Pemkab Muba berkomitmen akan menetapkan peraturan kepala daerah terhadap RDTR Kawasan perkotaan Sungai Lilin

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
14 Mei 2024 | 20:53 WIB
in Advertorial
Rakor Lintas Sektor, Pj Bupati Muba Sandi Paparkan RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin

Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi (Foto: Dok)

WhatsappTelegramFacebook

Guna mewujudkan ruang wilayah aman, produktif dan berkelanjutan serta meningkatkan Investasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi memaparkan rancangan peraturan kepala Daerah (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Kabupaten Muba.

Hal ini disampaikannya langsung dihadapan Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ir Cabriel Triwibawa M.Eng Sc., dalam rapat Koordinasi Lintas Sektor di Balroom Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (14/05/2024).

BeritaTerkait

Jalin Kolaborasi Strategis, Pemkot Sambut Baik Inisiatif Jamkrindo Cabang Palembang

Jalin Kolaborasi Strategis, Pemkot Sambut Baik Inisiatif Jamkrindo Cabang Palembang

14 Mei 2025 | 17:59 WIB
Selama Ini Semrawut, Ratu Dewa dan Prima Salam Akan Tata Kabel Optik

Selama Ini Semrawut, Ratu Dewa dan Prima Salam Akan Tata Kabel Optik

14 Mei 2025 | 17:54 WIB

Rakor yang digelar ini menindaklanjuti surat Pj Bupati Muba pada tanggal 26 April 2024 lalu, perihal permohonan persetujuan substansi rancangan peraturan kepala daerah tentang rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Sungai Lilin.

Selain Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi, Kementerian juga mengundang Kepala Daerah lainnya, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota, serta instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan ini, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi membuka paparannya dengan menegaskan, bahwa dirinya berkomitmen akan menetapkan peraturan kepala daerah terhadap RDTR Kawasan perkotaan Sungai Lilin.

“Kawasan perkotaan Sungai Lilin ini pak, berdasarkan aspek fungsional dan administrasinya memiliki luas 2.723,62 hektare, yang terdiri dari 3 (tiga) sub wilayah perencanaan (SWP) yang berada pada sebagian di Kelurahan Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, sebagian Desa Mekar Jadi, sebagian Desa Pinang Banjar; dan sebagian Desa Sri Gunung. Tujuan penataan ruang RDTR Kawasan perkotaan Sungai Lilin adalah untuk mewujudkan kawasan perkotaan Sungai Lilin sebagai centra ekonomi berbasis perdagangan dan jasa yang aman dan berkelanjutan,”jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemkab Muba sangat mengapresiasi bimbingan teknis dari Kementerian ATR/BPN di Tahun 2024 terhadap proses persetujuan substansi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin.

Sandi berharap Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat proses penerbitan persetujuan substansi, sehingga lanjutnya RDTR segera ditetapkan menjadi Perkada untuk mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi program prioritas pembangunan di wilayah Kabupaten Muba.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 terkait waktu penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR, maka kami berkomitmen akan segera menetapkan Peraturan Bupati tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin setelah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN,”Pungkasnya.

Turut hadir mendampingi diantaranya, Kepala dinas PUPR Muba Alva Elan, SST MPSDA., Kepala Dinas PMPTSP Muba Riki Junaidi, AP MSi., Kepala DTPHP Muba Ir. A Thamrin, Plt. Kepala Dinas Perkim Muhammad Ridho, ST MSi., Kepala Bappeda diwakili, kepala DHL diwakili Kabid PDTL Ilham ST MSI, Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP diwakili Pranata Humas Ahli Muda Slamet Rianto SE MSi.

Tags: Mubamusi banyuasin

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Jalin Kolaborasi Strategis, Pemkot Sambut Baik Inisiatif Jamkrindo Cabang Palembang

Jalin Kolaborasi Strategis, Pemkot Sambut Baik Inisiatif Jamkrindo Cabang Palembang

14 Mei 2025 | 17:59 WIB
Selama Ini Semrawut, Ratu Dewa dan Prima Salam Akan Tata Kabel Optik

Selama Ini Semrawut, Ratu Dewa dan Prima Salam Akan Tata Kabel Optik

14 Mei 2025 | 17:54 WIB
Ramlah Bahagia Dapat Kaki Palsu dari TP PKK Palembang

Ramlah Bahagia Dapat Kaki Palsu dari TP PKK Palembang

14 Mei 2025 | 16:05 WIB
Ikuti Karnaval Budaya APEKSI, Ratu Dewa: Memperkokoh Semangat Kebangsaan Dalam Kebaragaman

Ikuti Karnaval Budaya APEKSI, Ratu Dewa: Memperkokoh Semangat Kebangsaan Dalam Kebaragaman

9 Mei 2025 | 23:50 WIB
Ketua TP PKK Palembang Hadiri Ladies Program APEKSI Surabaya

Ketua TP PKK Palembang Hadiri Ladies Program APEKSI Surabaya

8 Mei 2025 | 23:01 WIB
Ratu Dewa Siap Kolaborasi Dukung Program Nasional Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih

Ratu Dewa Siap Kolaborasi Dukung Program Nasional Sekolah Rakyat dan Koperasi Merah Putih

8 Mei 2025 | 22:52 WIB
@palembang

Trending

Lukisan Berlumur Darah: Teror dari Masa Lalu dan Dendam yang Bangkit

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Film Kraken 2025: Teror Legenda di Kedalaman Laut Greenland

Mengenal Berbagai Alat Musik Tradisional Khas Pulau Kalimantan

Toxic dan Toksik: Satu Makna Beda Huruf

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Info Terbaru

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

15 April 2026 | 22:43 WIB
Film The Maze Runner

Film The Maze Runner 2014: Teka-Teki Pelarian dari Labirin Raksasa

15 April 2026 | 13:30 WIB
Bupati Muba Toha Tohet Ikuti Musrenbang RKPD Sumsel 2027

Bupati Muba Toha Tohet Ikuti Musrenbang RKPD Sumsel 2027

15 April 2026 | 08:05 WIB
Pemkab Muba Sinergi dengan Lanal Palembang: Keamanan Perairan hingga Investasi

Pemkab Muba Sinergi dengan Lanal Palembang: Keamanan Perairan hingga Investasi

14 April 2026 | 21:27 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Ikuti Entry Meeting dan Pelaksanaan Audit Kinerja 2026

Kakanwil BPN Sumsel Ikuti Entry Meeting dan Pelaksanaan Audit Kinerja 2026

14 April 2026 | 13:00 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Dorong Kantah Banyuasin Tingkatkan Kepuasan Publik

Kakanwil BPN Sumsel Dorong Kantah Banyuasin Tingkatkan Kepuasan Publik

14 April 2026 | 12:12 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist