• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Rabu, September 17, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
banner hut ri, dikon pajak banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Polri: Minyakita Tak Sesuai Takaran Tersebar di Jabodetabek

Polri memastikan seluruh jajaran akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
12 Maret 2025 | 11:46 WIB
in Kriminal
Polri: Minyakita Tak Sesuai Takaran Tersebar di Jabodetabek

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

WhatsappTelegramFacebook

Bareskrim Polri tengah mendalami praktik curang yang tak sesuai kemasan minyak goreng merek Minyakita yang beredar luas di wilayah Jabodetabek.

“Yang jelas cukup banyak (Minyakita) di Jabodetabek. Nah, untuk yang di luar wilayah ini, masih kita lakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025).

BeritaTerkait

Peringatan Maulid Nabi, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama

Peringatan Maulid Nabi, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama

11 September 2025 | 22:17 WIB
Polda Sumsel Terjunkan 75 Personel untuk Patroli di Wilayah Palembang

Polda Sumsel Terjunkan 75 Personel untuk Patroli di Wilayah Palembang

7 September 2025 | 13:01 WIB

Bareskrim terus menelusuri sebaran produk Minyakita yang tidak sesuai standar. Helfi menegaskan bahwa pihaknya akan menginformasikan perkembangan kasus ini seiring berjalannya penyelidikan.

“Untuk barang bukti, masih berlangsung pemeriksaannya. Saat ini juga sedang dalam proses, nanti kita informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasatgas Pangan Polri memastikan seluruh jajaran akan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk mencegah praktik serupa.

Selain ancaman sanksi pidana, pelaku usaha yang terbukti bersalah juga bisa dikenakan sanksi administratif berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

“Hukumannya 5 tahun penjara atau denda 2 miliar rupiah,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga mendesak agar produk yang melanggar aturan segera ditarik dari peredaran.

Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menekankan bahwa produk ilegal ini merugikan masyarakat.

“Kalau ini telanjur menyebar dan kuantitasnya berkurang, tentu masyarakat yang paling dirugikan. Maka perlu langkah-langkah penarikan serta koordinasi lintas instansi,” ujar Ketut Astawa.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI, yang diduga menjadi otak di balik pemotongan isi kemasan Minyakita. AWI diketahui mengelola lokasi produksi curang di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Tersangka mengemas ulang dan menjual minyak goreng berbagai merek, termasuk Minyakita, tanpa memenuhi standar isi kemasan yang seharusnya. Minyakita sendiri merupakan produk dengan izin usaha dan merek yang dipegang oleh PT MSI dan PT ARN.

“Pada saat repacking, mereka (tersangka) yang mengelola sepenuhnya, termasuk pengadaan mesin dan segala operasionalnya,” jelas Helfi.

Bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400-800 karton per hari dalam berbagai bentuk kemasan.

Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perindustrian, serta KUHP.

“Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat,” pungkasnya.

Tags: bareskrimMinyakitapolri

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Peringatan Maulid Nabi, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama

Peringatan Maulid Nabi, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama

11 September 2025 | 22:17 WIB
Polda Sumsel Terjunkan 75 Personel untuk Patroli di Wilayah Palembang

Polda Sumsel Terjunkan 75 Personel untuk Patroli di Wilayah Palembang

7 September 2025 | 13:01 WIB
Polri Tanggapi Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Kami Tidak Anti Kritik

Polri Tanggapi Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Kami Tidak Anti Kritik

6 September 2025 | 15:45 WIB
Prabowo Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan

Prabowo Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan

1 September 2025 | 19:52 WIB
Polri Bongkar Sindikat Judol Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar

Polri Bongkar Sindikat Judol Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar

28 Agustus 2025 | 11:18 WIB
4.531 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Buruh Hari Ini

4.531 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Buruh Hari Ini

28 Agustus 2025 | 10:54 WIB
@palembang

Trending

Didsik Palembang Mulai Distribusikan Seragam Gratis Siswa SD-SMP

The Confidence Man JP, Dunia Penipu Ulung

Bazar Buku Internasional Terbesar Perdana Hadir di Palembang, Catat Tanggalnya

Mangunrok: Buku Kuno di Bon Appétit, Your Majesty

Garudayaksa FC Siap Tampil All Out Lawan Sriwijaya FC

A Hundred Memories: Kisah Persahabatan dan Cinta di Era 1980-an

Peran Keluarga Smurl di The Conjuring: Last Rites

Info Terbaru

gaya hidup sederhana

Gaya Hidup Sederhana, Kunci Menuju Kebahagiaan dan Ketenangan

17 September 2025 | 10:28 WIB
Spirited Away

Spirited Away, Film Animasi dari Studio Ghibli

17 September 2025 | 09:08 WIB
Jalur Perdagangan

Arteri Ekonomi Global, Daftar Jalur Perdagangan Paling Ramai di Dunia

17 September 2025 | 07:22 WIB
Herman Deru Gandeng DJKN untuk Optimalkan Piutang dan Aset Daerah di Sumsel

Herman Deru Gandeng DJKN untuk Optimalkan Piutang dan Aset Daerah di Sumsel

16 September 2025 | 20:31 WIB
Hellbound

Hellbound: Misteri di Balik Kemunculan Malaikat Maut

16 September 2025 | 19:16 WIB
Love Untangled

Love Untangled: Romansa Masa SMA di Era 90-an

16 September 2025 | 18:22 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist