• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Jumat, Februari 13, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
hut kopri ke-54 banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Polri: Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Tahap Penyidikan

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
5 Februari 2025 | 21:35 WIB
in Kriminal
154 Personel Polair dan 10 Kapal Bongkar Pagar Laut di Perairan Tangerang

Pagar Laut di Tangerang

WhatsappTelegramFacebook

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

BeritaTerkait

Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

5 Februari 2026 | 10:21 WIB
Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

4 Februari 2026 | 14:42 WIB

“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Selanjutnya, kami siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu 5 Februari 2025.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, Djuhandani belum mengungkapkan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita akan mencari lebih lanjut dalam proses penyidikan. Sebelum menemukan tersangka, kami tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Namun, pada prinsipnya, penyidikan sudah kami persiapkan dengan matang,” kata Djuhandani.

Sebelum digelarnya perkara ini, penyidik telah memeriksa lima saksi kunci, yaitu perwakilan dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, pada Senin, 3 Februari 2025, penyidik juga telah meminta keterangan dari tujuh saksi lain yang menjadi dasar dalam gelar perkara ini.

Gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, penyidik utama, penyidik madya, serta para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak awal Januari 2025 atas perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025.

Dalam proses penyelidikan, Polri berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KKP, Kementerian ATR/BPN, dan pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut.

Dugaan pelanggaran dalam kasus ini mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Semoga kita bisa mengungkap lebih jauh apakah ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 264 KUHP serta Undang-Undang TPPU,” pungkasnya.

Tags: Pagar lautPagar laut di tangerangpolri

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

5 Februari 2026 | 10:21 WIB
Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

4 Februari 2026 | 14:42 WIB
Puluhan Petani Mendadak Datangi Polda Sumsel, Melapor Sudah Diperas Preman Bertahun-tahun

Puluhan Petani Mendadak Datangi Polda Sumsel, Melapor Sudah Diperas Preman Bertahun-tahun

3 Februari 2026 | 21:10 WIB
Jelang Ramadan, Ditreskrimsus Polda Sumsel Sidak Sembako Tiga Pasar di Palembang

Jelang Ramadan, Ditreskrimsus Polda Sumsel Sidak Sembako Tiga Pasar di Palembang

3 Februari 2026 | 12:43 WIB
Sumur Minyak Ilegal di Keluang Kembali Terbakar, Satu Pekerja Jadi Korban

Sumur Minyak Ilegal di Keluang Kembali Terbakar, Satu Pekerja Jadi Korban

2 Februari 2026 | 08:25 WIB
Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 14 Ton Pupuk Subsidi, Delapan Orang Ditangkap

Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 14 Ton Pupuk Subsidi, Delapan Orang Ditangkap

29 Januari 2026 | 17:32 WIB
@palembang

Trending

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Sabeum Ryzki Oer Siap Bawa GTA Palembang Mengaum di Nusa Cup IV

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Weapons: Misteri di Balik Hilangnya Anak-Anak

CEO Digi Sport Asia Anggoro Prajesta Mundur dari Sriwijaya FC

A Strange House: Menguak Misteri Rumah Aneh Bersama YouTuber Okultisme

Info Terbaru

Dilepas Wamen ATR/BPN, 30 Taruna/i STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana di Aceh dan Sumut

Dilepas Wamen ATR/BPN, 30 Taruna/i STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana di Aceh dan Sumut

12 Februari 2026 | 23:26 WIB
Nusron Wahid Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

Nusron Wahid Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

12 Februari 2026 | 22:53 WIB
Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

12 Februari 2026 | 19:30 WIB
ANRI Apresiasi ATR/BPN Libatkan Taruna/i STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

ANRI Apresiasi ATR/BPN Libatkan Taruna/i STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

12 Februari 2026 | 19:10 WIB
Nusron Wahid Akan Kembalikan Hak Warga Usai Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalsel

Nusron Wahid Akan Kembalikan Hak Warga Usai Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalsel

12 Februari 2026 | 19:02 WIB
Mission Cross

Mission Cross: Aksi Komedi Pasangan Suami Istri di Netflix

11 Februari 2026 | 20:22 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist