• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Senin, Mei 18, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri sumsel maju banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Perkuat Kepastian Hukum, Warga Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Selain penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
18 Mei 2026 | 21:51 WIB
in Nasional
Perkuat Kepastian Hukum, Warga Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Pelayanan Pertanahan di Kantor Pertanahan.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman.

Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang.

BeritaTerkait

Jadi Pembicara SUSBANPIM VIII, Nusron Wahid: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jadi Pembicara SUSBANPIM VIII, Nusron Wahid: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

16 Mei 2026 | 08:36 WIB
Dua Perwira Polri Bersaudara Jadi Garda Terdepan Ungkap Tragedi Bus ALS di Muratara

Dua Perwira Polri Bersaudara Jadi Garda Terdepan Ungkap Tragedi Bus ALS di Muratara

16 Mei 2026 | 08:35 WIB

Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau.

“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan.

Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” terang Shamy Ardian.

Tags: Hak guna BangunanHGBKementerian ATR/BPNSertifikat Hak MilikShamy ArdianSHM

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Jadi Pembicara SUSBANPIM VIII, Nusron Wahid: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jadi Pembicara SUSBANPIM VIII, Nusron Wahid: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

16 Mei 2026 | 08:36 WIB
Dua Perwira Polri Bersaudara Jadi Garda Terdepan Ungkap Tragedi Bus ALS di Muratara

Dua Perwira Polri Bersaudara Jadi Garda Terdepan Ungkap Tragedi Bus ALS di Muratara

16 Mei 2026 | 08:35 WIB
Beda Fungsi dan Kegunaan, Yuk Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Beda Fungsi dan Kegunaan, Yuk Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

15 Mei 2026 | 22:14 WIB
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari Jaga Kepemilikan Adat

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari Jaga Kepemilikan Adat

15 Mei 2026 | 12:20 WIB
Rakor Bersama Kepala Daerah di Kalsel, Nusron Wahid: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Rakor Bersama Kepala Daerah di Kalsel, Nusron Wahid: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

15 Mei 2026 | 12:12 WIB
Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

14 Mei 2026 | 08:52 WIB
@palembang

Trending

Driver Ojek Online Perkosa Anak 12 Tahun di Palembang, Korban Jalani Operasi

Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Gandus.

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Pejabat Kemenham Sumsel Ditemukan Meninggal di Rumah Kos

Heboh Diduga Napi Gunakan Ponsel di Dalam Lapas Pakjo, Percakapan Messenger dan Video Call Viral di WhatsApp

Info Terbaru

Perkuat Kepastian Hukum, Warga Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Perkuat Kepastian Hukum, Warga Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

18 Mei 2026 | 21:51 WIB
Sumsel United U-19 Diganjar Bonus Rp25 Juta Usai Juara EPA Championship 2026

Sumsel United U-19 Diganjar Bonus Rp25 Juta Usai Juara EPA Championship 2026

18 Mei 2026 | 13:51 WIB
The wailing, teror mistis, film horror

Teror Mistik yang Mengguncang Jiwa, The Wailing

18 Mei 2026 | 08:42 WIB
Cik Ujang Lepas Jalan Santai HUT ke-80 Sumsel, Ribuan ASN dan Warga Meriahkan Kebersamaan

Cik Ujang Lepas Jalan Santai HUT ke-80 Sumsel, Ribuan ASN dan Warga Meriahkan Kebersamaan

18 Mei 2026 | 07:29 WIB
TNI vs TNI di Kafe Palembang, Sertu MRR Jadi Eksekutor Penembakan Pratu Ferischal.

TNI vs TNI di Kafe Palembang, Sertu MRR Jadi Eksekutor Penembakan Pratu Ferischal.

17 Mei 2026 | 15:26 WIB
Heboh Diduga Napi Gunakan Ponsel di Dalam Lapas Pakjo, Percakapan Messenger dan Video Call Viral di WhatsApp

Heboh Diduga Napi Gunakan Ponsel di Dalam Lapas Pakjo, Percakapan Messenger dan Video Call Viral di WhatsApp

17 Mei 2026 | 11:50 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist