• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Selasa, September 15, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat!

Proses di Bapenda atau instansi pemerintah tingkat daerah ditargetkan selesai maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan proses di Kantah selesai maksimal 5 hari.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
15 September 2026 | 10:50 WIB
in Nasional
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat!

Sujito, salah satu staf PPAT dalam keterangannya saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan pada Jumat (28/08/2026).

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Sejak Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-81, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) sudah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).

Layanan tersebut menerapkan standar operasional prosedur (SOP) layanan peralihan hak maksimal diselesaikan dalam 10 hari.

BeritaTerkait

Ossy Dermawan Harapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Kebijakan Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan

Ossy Dermawan Harapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Kebijakan Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan

15 September 2026 | 15:01 WIB
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026 Berkat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026 Berkat Aplikasi Sentuh Tanahku

15 September 2026 | 10:26 WIB

Untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan selesai maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan proses di Kantah selesai maksimal 5 hari.

“Setelah ada layanan PERINTIS ini, kalau sekarang kita PPAT harus gerak cepat, harus langsung dikerjakan (untuk proses Aktanya) karena sudah ada ketentuan pastinya maksimal dua hari,” ujar Sujito, salah satu staf PPAT dalam keterangannya saat ditemui di Kantah Kota Jakarta Selatan pada Jumat (28/08/2026).

Sujito merasa, semenjak diberlakukan PERINTIS, proses pengecekan berkas yang harus dilakukan sebelum pembuatan Akta di PPAT juga berjalan lebih cepat.

“Pengecekan itu cepat, misal Jumat pagi ini berkasnya masuk, nanti sore sudah selesai. Lalu, untuk pemohon juga saat melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) cuma sebentar, bisa lewat bank, kemudian baru lanjut PPAT validasi,” jelasnya.

Peningkatan kualitas layanan sebelum dan sesudah penerapan PERINTIS, bagi Sujito sudah mulai bisa dirasakan.

Setelah berkas pemohon selesai divalidasi PPAT dan permohonan Peralihan Hak diajukan ke loket Kantah, pergerakan petugas juga makin cepat dan terukur.

Mulai dari proses pengecekan data seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), BPHTB, hingga sertipikat tanah selesai diproses ditargetkan selesai benar lima hari sesuai ketentuan ATR/BPN.

“Saya merasa saat ini keluar SPS (Surat Perintah Setor) lebih cepat, kalau kemarin kan dicek dulu agak lama, kalau sekarang langsung keluar SPS dan diinfokan langsung estimasi lima hari kerja. Ini jadi waktunya lebih pasti,” terang Sujito.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Marcellinus Wiendarto, berharap dengan adanya PERINTIS 10 Hari, kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan bisa semakin meningkat.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap berkas masuk akan langsung kami eksekusi sepanjang semua itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Sebagai salah satu lokasi pilot project penerapan PERINTIS 10 Hari, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) dan memastikan layanan berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Kami mengejar agar SOP itu on the track. Tidak hanya dari sisi BPN, namun diharapkan ini juga mengontrol alur dari PPAT. Jangan sampai ada jeda waktu antara pengecekan (di PPAT) dengan proses pembuatan Akta, ini satu integrasi yang tidak bisa dipisahkan,” lanjut Marcellinus Wiendarto.

Layanan PERINTIS 10 Hari untuk saat ini hanya bisa masyarakat gunakan untuk peralihan hak secara elektronik berdasarkan Akta PPAT.

Di antaranya untuk peralihan hak karena jual beli, peralihan hak karena hibah, peralihan hak karena pembagian hak bersama, peralihan hak karena tukar-menukar, dan peralihan hak karena pemasukan dalam perusahaan (Inbreng).

Tags: Kementerian ATR/BPNPERINTIS

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Ossy Dermawan Harapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Kebijakan Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan

Ossy Dermawan Harapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Kebijakan Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan

15 September 2026 | 15:01 WIB
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026 Berkat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026 Berkat Aplikasi Sentuh Tanahku

15 September 2026 | 10:26 WIB
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

14 September 2026 | 20:27 WIB
Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Warga Bogor Dapatkan Peta Bidang Tanah

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Warga Bogor Dapatkan Peta Bidang Tanah

14 September 2026 | 20:21 WIB
Warga Banyumas Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Urus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Warga Banyumas Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Urus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

14 September 2026 | 10:38 WIB
Nusron Wahid: Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Nusron Wahid: Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

12 September 2026 | 09:58 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Masyarakat Bisa Mengadu 24 Jam ke Polri Via WhatsApp, Ini Nomornya

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Toxic dan Toksik: Satu Makna Beda Huruf

Mengungkap Misteri Tipe MBTI Paling Langka

Hadiah Lomba Bidar Tak Kunjung Cair, Pemenang Ancam Demo ke Dispora OKU Timur

Bripda Rizki Ardianto Diduga Tercebur ke Sungai Saat Bertugas, Ditemukan Tewas Sambil Membawa Senjata

Info Terbaru

Ossy Dermawan Harapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Kebijakan Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan

Ossy Dermawan Harapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Kebijakan Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan

15 September 2026 | 15:01 WIB
Pemkot Palembang Bahas Stabilitas Harga Pangan Jelang Risiko El Nino

Pemkot Palembang Bahas Stabilitas Harga Pangan Jelang Risiko El Nino

15 September 2026 | 12:38 WIB
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat!

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat!

15 September 2026 | 10:50 WIB
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026 Berkat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026 Berkat Aplikasi Sentuh Tanahku

15 September 2026 | 10:26 WIB
Kabag TU Kanwil BPN Sumsel Pimpin Rakor Evaluasi Penyerapan Anggaran Jelang Akhir Tahun

Kabag TU Kanwil BPN Sumsel Pimpin Rakor Evaluasi Penyerapan Anggaran Jelang Akhir Tahun

14 September 2026 | 22:06 WIB
Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

14 September 2026 | 20:27 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist