banner pemda sumsel banner pemkab muba
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Minggu, Agustus 3, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
banner pemda sumsel banner pemkab muba
Home Kriminal

Penyekap Mahasiswa Lampung di kandang Ditangkap

Diawali karena keluarga korban pernah menggelapkan motor milik keluarga pacar pelaku

Wijayanto Reporter Wijayanto
16 Agustus 2024 | 20:34 WIB
in Kriminal
Penyekap Mahasiswa Lampung di kandang Ditangkap

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik

WhatsappTelegramFacebook

Polisi menangkap tiga pelaku penyekapan dan penyiksaan seorang mahasiswa di Lampung Utara. Mahasiswa itu disekap di kandang.

“Hasil pemeriksaan sementara, kasus ini berawal dari permasalahan motor. Jadi diawali karena keluarga korban pernah menggelapkan motor milik keluarga pacar pelaku,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Jumat (16/8/2024).

BeritaTerkait

Polrestabes Palembang Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Selamatkan 247.650 Jiwa

Polrestabes Palembang Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Selamatkan 247.650 Jiwa

31 Juli 2025 | 06:47 WIB
Polrestabes Palembang Ungkap 28 Kasus Curanmor, Puluhan Motor Berhasil Diamankan

Polrestabes Palembang Ungkap 28 Kasus Curanmor, Puluhan Motor Berhasil Diamankan

26 Juli 2025 | 06:35 WIB

Umi menerangkan permasalahan tersebut telah selesai secara kekeluargaan. Namun ada informasi bahwa korban Fajar ini menjelekkan salah satu pelaku.

“Peristiwa penggelapan tersebut telah selesai secara kekeluargaan. Kemudian ada kabar juga bahwa pelaku merasa korban ini menjelekkan dirinya. Sehingga pelaku berencana mengkonfrontir korban dan terjadilah peristiwa tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” tegas Umi.

Sebelumnya, korban bernama Fajar Maulana (22) diduga dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan kosong dan benda tumpul lainnya. Korban yang tercatat sebagai mahasiswa.

“Hasil keterangan korban ini, dia dipukuli baik di wajahnya serta bagian tubuh lainnya. Dia juga dimasukkan ke dalam kandang kemudian di dalam kandang itu dia ditusuk-tusuk menggunakan bambu,” jelas Umi.

Tags: Lampung utaramahasiswapolri

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Polrestabes Palembang Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Selamatkan 247.650 Jiwa

Polrestabes Palembang Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Selamatkan 247.650 Jiwa

31 Juli 2025 | 06:47 WIB
Polrestabes Palembang Ungkap 28 Kasus Curanmor, Puluhan Motor Berhasil Diamankan

Polrestabes Palembang Ungkap 28 Kasus Curanmor, Puluhan Motor Berhasil Diamankan

26 Juli 2025 | 06:35 WIB
Polri Sita 201 Ton Beras yang Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

Polri Sita 201 Ton Beras yang Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

24 Juli 2025 | 18:54 WIB
Aksi Mulia Personel Polres Banyuasin Bantu Nenek Tua yang Kehabisan Ongkos Hendak Pulang ke Lampung

Aksi Mulia Personel Polres Banyuasin Bantu Nenek Tua yang Kehabisan Ongkos Hendak Pulang ke Lampung

19 Juli 2025 | 09:43 WIB
Putusan Sidang Gugatan Kabut Asap Karhutla Ditunda, Penggugat Berharap Majelis Hakim Adil

Putusan Sidang Gugatan Kabut Asap Karhutla Ditunda, Penggugat Berharap Majelis Hakim Adil

20 Juni 2025 | 14:24 WIB
Majelis Hakim Segera Putuskan Sidang Gugatan Karhutla, Warga Gugat 3 Perusahaan Afiliasi Sinar Mas Rp110 Miliar

Majelis Hakim Segera Putuskan Sidang Gugatan Karhutla, Warga Gugat 3 Perusahaan Afiliasi Sinar Mas Rp110 Miliar

12 Juni 2025 | 09:56 WIB
@palembang

Trending

Memories of Murder: Misteri Kelam di Balik Pembunuhan Berantai

Me Before You: Kisah Cinta yang Mengharukan

Hati-Hati Penipuan! Contact Center Resmi Lion Group Hanya Melayani Via WhatsApp Chat di Nomor Ini

PSSI Bakal Gelar Piala Kemerdekaan 2025 di Medan

Aldiwan Haira Putra Resmi Menjabat Korsek Bawaslu Empat Lawang, Ini Sosok Profilnya

Kementerian ATR/BPN Dorong Capaian Skor SAKIP A demi Tingkatkan Tata Kelola dan Akuntabilitas

Nusron Wahid Ajak Tokoh Agama di Lampung Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf

Berita Terbaru

Alien Covenant

Alien Covenant: Kebenaran Mengerikan Dibalik Petualangan ke Planet Terpencil

2 Agustus 2025 | 20:27 WIB
Herman Deru dan Istri Curi Perhatian dengan Songket Bunga Cina di Swarna Songket Nusantara 2025

Herman Deru dan Istri Curi Perhatian dengan Songket Bunga Cina di Swarna Songket Nusantara 2025

2 Agustus 2025 | 15:22 WIB
Dekranas Pusat dan Sumsel Kolaborasi Majukan UMKM, Selvi Gibran Apresiasi Potensi Lokal

Dekranas Pusat dan Sumsel Kolaborasi Majukan UMKM, Selvi Gibran Apresiasi Potensi Lokal

2 Agustus 2025 | 00:13 WIB
Herman Deru Bangga karena Sriwijaya Expo 2025 Jadi Etalase Kriya dan Kuliner Sumsel

Herman Deru Bangga karena Sriwijaya Expo 2025 Jadi Etalase Kriya dan Kuliner Sumsel

1 Agustus 2025 | 23:06 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist