Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH, mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan sertifikat K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
“Ada dua tersangka yang kami tetapkan, yaitu DM selaku Kepala Dinas dan AL sebagai staf pribadi Kadisnakertrans,” ujar Hutamrin dalam konferensi pers di Ruang Media Center Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).