• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Selasa, Agustus 18, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Nusron Wahid Jelaskan Cara Agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan Jika Dokumen Wakaf Hilang

Dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lengkap bukan berarti tanah tersebut tidak bisa disertipikatkan.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
11 Juli 2026 | 10:54 WIB
in Nasional
Nusron Wahid Jelaskan Cara Agar Tanah Tetap Bisa Disertipikatkan Jika Dokumen Wakaf Hilang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Dokumen tanah wakaf hilang atau tidak lengkap bukan berarti tanah tersebut tidak bisa disertipikatkan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa masyarakat memiliki jalur hukum yang bisa ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama minta penetapan. Berdasarkan hasil penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf. Kemudian akta tersebut didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat wakaf,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026) lalu.

Menteri Nusron menjelaskan, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen alas hak yang hilang, tidak lengkap, atau kondisi wakif yang telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan.

BeritaTerkait

Pemerintah Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Gempa NTT

Pemerintah Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Gempa NTT

16 Agustus 2026 | 13:54 WIB
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina Dukung Ketahanan Energi Nasional

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina Dukung Ketahanan Energi Nasional

15 Agustus 2026 | 10:36 WIB

Dengan adanya penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertipikasi tanah tetap bisa dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme tersebut dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Sementara untuk tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan Kementerian ATR/BPN, aturannya mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN.

Menurut Menteri Nusron, sertipikat menjadi bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf sehingga aset yang telah diwakafkan tidak mudah menimbulkan sengketa, termasuk ketika terjadi pergantian generasi maupun muncul klaim dari pihak lain.

Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami kendala administrasi tidak perlu mengurungkan niat untuk mengurus sertipikat tanah wakaf.

“Ada juga pandangan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat atau didokumentasikan. Padahal kalau ada transaksi harus dicatat. Karena itu administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak organisasi keagamaan, pengelola wakaf, dan masyarakat untuk bersama-sama mempercepat sertipikasi tanah wakaf.

Dengan begitu, aset-aset keagamaan bisa memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

Tags: Kementerian ATR/BPNNusron Wahidtanah wakaf

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Pemerintah Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Gempa NTT

Pemerintah Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Gempa NTT

16 Agustus 2026 | 13:54 WIB
Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina Dukung Ketahanan Energi Nasional

Kementerian ATR/BPN Siapkan Empat Instrumen Pertanahan untuk Pertamina Dukung Ketahanan Energi Nasional

15 Agustus 2026 | 10:36 WIB
Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Nusron Wahid: Berikan Kepastian ke Masyarakat

Sebarkan Semangat Transformasi Layanan Pertanahan, Nusron Wahid: Berikan Kepastian ke Masyarakat

15 Agustus 2026 | 10:25 WIB
Pelantikan 1.361 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Diharapkan Jadi Motor Penggerak Perubahan

Pelantikan 1.361 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Diharapkan Jadi Motor Penggerak Perubahan

14 Agustus 2026 | 21:31 WIB
Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional

Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional

13 Agustus 2026 | 22:09 WIB
Cerita Warga Semarang Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Cerita Warga Semarang Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

13 Agustus 2026 | 22:00 WIB
@palembang

Trending

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Film Shrapnel 2023: Aksi Balas Dendam Mantan Marinir yang Menegangkan

Mengungkap Misteri Tipe MBTI Paling Langka

I Have a Secret: Kisah Rahasia dan Kekuatan Tersembunyi di Sekolah

Peran PT IWIP Weda dalam Hilirisasi Nikel dan Baterai Kendaraan Listrik

Prediksi Bali United Vs Malut United: Serdadu Tridatu Waspadai Performa Lawan

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang Perbolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

Info Terbaru

HUT ke-81 RI di BPN Sumsel: Bangun Sportivitas dan Pererat Kebersamaan

HUT ke-81 RI di BPN Sumsel: Bangun Sportivitas dan Pererat Kebersamaan

17 Agustus 2026 | 13:02 WIB
Semangat Kemerdekaan Pererat Kebersamaan, Kanwil BPN Sumsel Gelar Jalan Sehat Bersama

Semangat Kemerdekaan Pererat Kebersamaan, Kanwil BPN Sumsel Gelar Jalan Sehat Bersama

17 Agustus 2026 | 12:42 WIB
Pertamina Patra Niaga Gelar Tebus Murah Paket Sembako Peduli Bencana NTT

Pertamina Patra Niaga Gelar Tebus Murah Paket Sembako Peduli Bencana NTT

17 Agustus 2026 | 10:40 WIB
Pemerintah Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Gempa NTT

Pemerintah Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Gempa NTT

16 Agustus 2026 | 13:54 WIB
Jalan Tol Palembang-Betung Bakal Difungsionalkan Saat Nataru 2026

Jalan Tol Palembang-Betung Bakal Difungsionalkan Saat Nataru 2026

15 Agustus 2026 | 19:56 WIB
Herman Deru Tegaskan Dukung Penuh Sumsel terhadap Program MBG

Herman Deru Tegaskan Dukung Penuh Sumsel terhadap Program MBG

15 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist