JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,
memaparkan perkembangan penertiban 537 perusahaan sawit yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/01/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan administrasi pertanahan serta memastikan kepatuhan badan hukum terhadap regulasi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, Menteri Nusron menyampaikan bahwa
hingga batas waktu 3 Desember 2024, sebanyak 150 perusahaan dengan luas lahan mencapai 1.144.427,46 hektare telah mengajukan permohonan HGU.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah melakukan identifikasi untuk memastikan lahan-lahan tersebut tidak tumpang tindih dengan kawasan hutan.
“Kami sedang mencocokkan apakah lahan yang di ajukan masuk dalam kawasan hutan atau tidak. Ini bagian dari
langkah kami untuk mempercepat legalisasi lahan perkebunan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Menteri Nusron.
Kebijakan ini didorong oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut Pasal dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan/atau HGU.
Dengan perubahan ini, sebanyak 537 perusahaan pemegang IUP kini diwajibkan mengantongi HGU dengan total luas lahan yang mencapai 2,5 juta hektare.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam menertibkan perizinan lahan sawit.
Ia meminta agar Menteri Nusron terus memperbarui laporan perkembangan proses sertifikasi untuk 150 perusahaan yang telah mengajukan permohonan.
“Progres pendaftaran hak atas tanah terhadap 150 perusahaan ini, yang luasnya mencapai lebih dari 1,1 juta hektare, harus terus di sampaikan.
Kami ingin memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini segera mendapatkan sertifikat sesuai aturan,” tegas Rifqinizamy.
Sebelum Menteri Nusron menjabat, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan permohonan HGU untuk 193 perusahaan sawit dengan total luas 283.280,85 hektare.
Dengan percepatan yang di lakukan saat ini, di harapkan seluruh lahan perkebunan yang belum memiliki HGU dapat segera tertib administrasi.
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron dalam Rapat Kerja tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia juga mengikuti rapat secara daring guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal di seluruh wilayah.