Isu mengenai pagar laut semakin menjadi topik perbincangan hangat di masyarakat dan media. Sejumlah pertanyaan dari awak media mengenai masalah ini pun diterima oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memberikan tanggapan resmi terkait isu yang tengah berkembang.
Menteri Nusron dengan tegas menjelaskan bahwa penanganan masalah pagar laut tergantung pada lokasi dan status kawasan yang bersangkutan.
“Selama area tersebut masih merupakan laut, maka berada di bawah kewenangan rezim laut,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Jakarta pada Rabu (15/01/2025).
Pemisahan Wilayah Laut dan Darat
Ia juga menjelaskan bahwa jika area tersebut masuk dalam wilayah daratan, pembagian kewenangannya akan bergantung pada apakah kawasan tersebut termasuk dalam kawasan hutan atau tidak.
Bila masuk ke dalam kawasan hutan, maka menjadi wewenang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, jika tidak termasuk kawasan hutan, kewenangan untuk penanganannya ada pada Kementerian ATR/BPN.
“Jika lahan tersebut adalah bagian dari daratan dan bukan kawasan hutan, maka itulah kewenangan kami di ATR/BPN,” tambah Nusron.
Tidak Ada Laporan Resmi
Menteri Nusron lebih lanjut menyatakan bahwa hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN belum menerima laporan atau informasi resmi terkait masalah yang dimaksud. Dengan demikian, kementeriannya tidak dapat mengambil langkah lebih lanjut. Menurutnya, masalah ini masih berada pada tahap dugaan dan belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Mungkin yang Bapak-Bapak tanyakan itu masih sebatas dugaan. Namun, sampai saat ini belum ada laporan resmi yang masuk kepada kami. Pemerintah hanya dapat bertindak berdasarkan legal standing. Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa bertindak,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN itu.
Tanggapan Setelah Pertemuan dengan Menteri HAM
Pernyataan Menteri Nusron mengenai isu pagar laut ini disampaikan setelah berlangsungnya pertemuan antara Kementerian ATR/BPN dengan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang membahas masalah pertanahan dan relevansinya dengan hak asasi manusia (HAM).
Pertemuan tersebut menggarisbawahi pentingnya penataan administrasi pertanahan yang memastikan penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat, termasuk dalam proses penyertipikatan tanah dan tanah ulayat.
Kolaborasi dengan Kementerian Terkait
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut adalah Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo.
Selain itu, pembahasan tersebut juga mengarah pada upaya kementerian untuk meningkatkan kerja sama antara berbagai sektor terkait untuk menangani isu-isu pertanahan secara komprehensif.
Kesimpulan
Menteri Nusron menegaskan bahwa sejauh belum ada laporan resmi dan dasar hukum yang jelas mengenai masalah pagar laut, Kementerian ATR/BPN tidak dapat melakukan intervensi atau mengambil tindakan apapun.
Hal ini menggarisbawahi pentingnya prosedur hukum yang jelas dan transparansi dalam pengelolaan tanah, baik di lautan maupun di daratan. Pihaknya tetap terbuka untuk memproses setiap isu yang sesuai dengan kewenangan dan dasar hukum yang ada.