PALEMBANG – Dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang yang berlangsung di Aula Prona, Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan
perkembangan terbaru terkait penyelesaian kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang dan Bekasi.
Acara ini di hadiri oleh 50 media nasional dan sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.
Menteri ATR/BPN Tegaskan Keamanan Sertipikat Elektronik dengan Sistem Back Up Berlapis
Menteri Nusron menyampaikan bahwa pembatalan sertipikat tanah di luar garis pantai Kabupaten Tangerang hampir rampung.
“Total sudah 209 sertipikat di batalkan, 58 sertipikat lainnya di pastikan berada di dalam garis pantai, dan masih
ada 13 bidang yang sedang di telaah untuk memastikan posisinya,” jelas Nusron.
Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sanksi tegas kepada enam pegawai yang terlibat dalam kasus pagar laut.
Menteri Nusron Hadiri Rapat Terbatas di Istana, Paparkan Isu Strategis Pertanahan dan Tata Ruang
Lima pegawai di copot dari jabatannya, sementara satu orang di berhentikan dari Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga mengungkapkan bahwa ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang berada di atas air, khususnya PT
CL dan PT MAN, untuk membatalkan sertipikat yang berada di luar garis pantai.
“Mereka telah berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan, namun hingga kini kami belum menerima bukti pembatalan sertipikat tersebut,” ujarnya.
Sebagai bagian dari transparansi, Menteri Nusron menegaskan bahwa perkembangan penyelesaian kasus pertanahan akan terus di sampaikan kepada publik.
Ia juga menekankan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.