• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Jumat, April 17, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat menjalankan ibadah puasa banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Mau Ikut PTSL? Intip Biaya Persiapan yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Program Kementerian ATR/BPN ini diterapkan secara nasional, namun memiliki standar biaya persiapan yang bervariasi di tiap wilayahnya.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
17 April 2026 | 21:53 WIB
in Nasional
Mau Ikut PTSL? Intip Biaya Persiapan yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, telah berhasil mendaftarkan tanah secara masif.

Dari total bidang tanah yang ada di Indonesia, tercatat per April 2026 sudah ada 126,55 juta bidang yang terdaftar.

BeritaTerkait

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit

17 April 2026 | 22:18 WIB
Ingin Kembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Ingin Kembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

17 April 2026 | 22:12 WIB

Program Pemerintah Republik Indonesia yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diterapkan secara nasional, namun memiliki standar biaya persiapan yang bervariasi di tiap wilayahnya.

“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya pada Rabu (15/04/2026).

Rincian biaya kelima kategori wilayah tersebut antara lain untuk Kategori I yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp450.000; sedangkan untuk Kategori II yang meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350.000.

Sementara untuk Kategori III, yaitu Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur sebesar Rp250.000. Kategori IV, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000; serta Kategori V yang mencakup Provinsi Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.

Pembiayaan persiapan PTSL yang ditentukan melalui SKB 3 Menteri ini merupakan kebijakan bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017, dan No. 34 Tahun 2017 ini menetapkan bahwa pembiayaan persiapan PTSL mencakup untuk kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan meterai hingga kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Namun, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), atau Pajak Penghasilan (PPh).

“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” terang Shamy Ardian.

Informasi lengkap mengenai lokasi PTSL di masing-masing daerah, dapat ditanyakan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat ataupun Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten setempat.

Masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan program PTSL ini untuk mendaftarkan tanah pertama kalinya dengan lebih mudah dan transparan

Tags: Kementerian ATR/BPNPTSLShamy Ardian

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit

17 April 2026 | 22:18 WIB
Ingin Kembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Ingin Kembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

17 April 2026 | 22:12 WIB
Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

17 April 2026 | 22:06 WIB
Akhir Kuartal I 2026, Nusron Wahid Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Akhir Kuartal I 2026, Nusron Wahid Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

17 April 2026 | 22:00 WIB
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Pencegahan Karhutla

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Pencegahan Karhutla

17 April 2026 | 21:46 WIB
Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

16 April 2026 | 08:10 WIB
@palembang

Trending

Lukisan Berlumur Darah: Teror dari Masa Lalu dan Dendam yang Bangkit

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Film Kraken 2025: Teror Legenda di Kedalaman Laut Greenland

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Mengenal Berbagai Alat Musik Tradisional Khas Pulau Kalimantan

Toxic dan Toksik: Satu Makna Beda Huruf

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Info Terbaru

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit

17 April 2026 | 22:18 WIB
Ingin Kembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Ingin Kembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

17 April 2026 | 22:12 WIB
Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

17 April 2026 | 22:06 WIB
Akhir Kuartal I 2026, Nusron Wahid Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Akhir Kuartal I 2026, Nusron Wahid Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

17 April 2026 | 22:00 WIB
Mau Ikut PTSL? Intip Biaya Persiapan yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Mau Ikut PTSL? Intip Biaya Persiapan yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

17 April 2026 | 21:53 WIB
Drama Masa Remaja

Film The Edge of Seventeen 2016: Drama Komedi Masa Remaja yang Realistis

17 April 2026 | 21:50 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist