Kantor hukum Ryan Gumay Lawfirm melaporkan konten kreator Willy Salim ke Polda Sumsel, terkait dengan insiden viral yang terjadi saat Willy Salim memasak 200 kilogram rendang di Palembang membuat gaduh dan merusak citra serta nama baik warga Palembang.
Piimpian Ryan Gumay Lawfirm Muhammad Gustryan mengatakan sebagai warga Palembang asli dan mewakili warga Palembang dia tidak terima akibat konten itu, dan melapor hal ini ke Polda Sumsel.
“Ya malam ini kita gerak langsung melaporkan pengaduan masyarakat ke Polda Sumsel yang telah diterima dengan nomor laporan LAP-20250322-3F227 Sabtu (22/3/2025),”katanya kepada detikSumbagsel, Sabtu (22/3/2025).
Ryan menjelaskan kehadirannya bersama tim ke Polda Sumsel untuk menegaskan upaya langkah hukum terhadap kreator Willy Salim agar ada efek jera dan pelajar bagi kreator lain yang terindikasi sengaja membuat konten tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan.
“Kami melengkapi pengaduan dengan beberapa bukti yang sudah kami serahkan ke Subdit Cyber Crime Polda Sumsel yang juga telah direspon melalui akun Banpol Sumsel,”ungkapnya.
Ryan berharap dengan laporan informasi ini melalui Dumas Polda Sumsel, penyidik bergerak untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan akan segera masukan LP model B.
“Terhdap pengaduan ini kami berpendapat mengarah memenuhi unsur potensi tindak Pidana pasal 28 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 45 Ayat 1, 2 dan 3 Jo Pasal 27 Ayat 1 dan 3 tentang UU ITE ,”sambungnya.