JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,
menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat untuk melindungi hak masyarakat adat dan mendukung pembangunan yang berkeadilan.
Pernyataan tersebut di sampaikan dalam rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Selasa (11/02/2025), yang dihadiri oleh para senator dari berbagai provinsi di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya pendaftaran tanah ulayat secara resmi guna menghindari konflik pertanahan di masa depan dan memastikan kesejahteraan masyarakat hukum adat.
“Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” tegas Nusron.
Menurut Nusron, kepastian hukum atas tanah ulayat tidak hanya penting untuk melindungi hak masyarakat adat,
tetapi juga untuk mendukung pengelolaan tanah secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa tanah ulayat tidak hanya mendapat pengakuan, tetapi juga dapat di kelola secara produktif sehingga membawa kesejahteraan bagi masyarakat adat,” ujarnya.
Dengan pendaftaran tanah ulayat yang resmi dan sah secara hukum, di harapkan potensi konflik pertanahan
dapat di minimalisir, terutama yang sering terjadi akibat tumpang tindih klaim kepemilikan lahan antara masyarakat adat dengan pihak lain.
Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku adat dalam proses pendaftaran tanah ulayat.
Pendekatan partisipatif dan dialogis akan dikedepankan untuk memastikan penghormatan terhadap kearifan lokal dan struktur adat yang ada di masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Menteri Nusron berharap kepada para senator dari DPD RI untuk dapat membantu merealisasikan pendaftaran tanah ulayat di masing-masing daerah.
“Kami butuh dukungan penuh dari DPD RI untuk mengedukasi masyarakat adat mengenai pentingnya
pendaftaran tanah ulayat, serta membantu menyelesaikan kendala yang mungkin dihadapi di lapangan,” jelas Nusron.
Pimpinan Komite I DPD RI, Muhdi, memberikan apresiasi atas komitmen dan kerja keras Kementerian ATR/BPN dalam mengatasi permasalahan tanah ulayat yang selama ini menjadi isu sensitif di berbagai daerah.
“Selama ini Kementerian ATR/BPN telah menemui banyak tantangan dan melakukan berbagai terobosan.
Kami dari Komite I DPD RI siap mendukung upaya ini demi kesejahteraan masyarakat adat,” ujar Muhdi.
Dalam upaya mempercepat pendaftaran tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan beberapa strategi:
- Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat: Bekerjasama dengan pemerintah daerah dan pemangku adat untuk mengidentifikasi tanah ulayat yang belum terdaftar.
- Penyusunan Peraturan dan Mekanisme Hukum: Membuat regulasi yang mendukung pendaftaran tanah ulayat secara resmi tanpa menghilangkan kearifan lokal.
- Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat Adat: Mengedukasi masyarakat adat mengenai manfaat pendaftaran tanah ulayat dalam menjaga hak dan warisan leluhur mereka.
- Digitalisasi Data Pertanahan: Menggunakan teknologi digital untuk mempercepat proses pendaftaran dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, yang turut mendampingi Menteri Nusron, menambahkan
bahwa penggunaan teknologi digital dalam pendaftaran tanah ulayat akan mendukung transparansi dan akurasi
data, sehingga masyarakat adat dapat lebih yakin bahwa hak mereka terlindungi secara hukum.
Dengan pendaftaran tanah ulayat yang sah secara hukum, masyarakat hukum adat akan mendapatkan kepastian kepemilikan yang tidak dapat di ganggu gugat.
Hal ini di harapkan dapat mendorong produktivitas dan kesejahteraan masyarakat adat melalui pemanfaatan tanah ulayat secara optimal dan berkelanjutan.
Lebih dari itu, Menteri Nusron menekankan bahwa pengakuan dan perlindungan tanah ulayat merupakan bentuk
komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan sosial dan melestarikan kearifan lokal yang menjadi kekayaan budaya bangsa Indonesia.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara Kementerian ATR/BPN, DPD RI, pemerintah daerah, dan pemangku adat,
di harapkan pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan dengan lancar, memberikan kepastian hukum, serta membangun Indonesia yang lebih adil dan sejahtera.