banner pemda sumsel banner pemkab muba
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Minggu, Agustus 3, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
banner pemda sumsel banner pemkab muba
Home ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut Kabupaten Tangerang

Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memverifikasi garis pantai kawasan Desa Kohod.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
20 Januari 2025 | 17:45 WIB
in ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut Kabupaten Tangerang

Menteri Nusron Wahid saat memberi keterangan kepada media di Aula PTSL pada Senin, 20 Januari 2024.

WhatsappTelegramFacebook

Polemik mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, Banten, semakin mencuat ke permukaan, setelah isu mengenai kawasan tersebut yang diklaim telah bersertifikat ramai diperbincangkan di media sosial.

Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam terkait keberadaan sertifikat tersebut.

BeritaTerkait

Wamen ATR/BPN Tinjau Kantah Kota Denpasar, Dorong Budaya Melayani dan Bebas Pungli di Lingkungan BPN

Wamen ATR/BPN Tinjau Kantah Kota Denpasar, Dorong Budaya Melayani dan Bebas Pungli di Lingkungan BPN

29 Juni 2025 | 23:08 WIB
PELATARAN: Inovasi ATR/BPN Bikin Urus Tanah Tak Lagi Butuh Cuti

PELATARAN: Inovasi ATR/BPN Bikin Urus Tanah Tak Lagi Butuh Cuti

27 Juni 2025 | 19:56 WIB

“Di Kementerian ATR/BPN, kami telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memverifikasi garis pantai kawasan Desa Kohod,” ujar Menteri Nusron saat memberi keterangan kepada media di Aula PTSL pada Senin, 20 Januari 2024.

Investigasi ini dilakukan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah yang telah diberikan sertifikat tersebut berada di dalam atau di luar batas garis pantai yang ditetapkan.

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa proses pengecekan melibatkan pencocokan data historis sertifikat tanah, termasuk dokumen pengajuan sertifikat yang dikeluarkan sejak tahun 1982, dengan data garis pantai yang diperbaharui hingga tahun 2024.

“Data terbaru ini akan dibandingkan dengan data historis untuk mengidentifikasi apakah ada kesalahan dalam pengeluaran sertifikat,” tegas Menteri Nusron.

Hasil penelusuran awal Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa terdapat 263 bidang sertifikat yang terbit di kawasan tersebut, terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan itu.

Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa, apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut berada di luar garis pantai yang sah, maka langkah evaluasi dan peninjauan ulang terhadap sertifikat tersebut akan dilakukan.

“Jika ditemukan adanya cacat material, prosedural, atau hukum pada sertifikat, maka kami dapat mencabutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tanpa perlu melalui proses pengadilan, asalkan sertifikat tersebut belum berusia lima tahun,” jelasnya.

Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memeriksa status dan kebenaran sertifikat di kawasan tersebut.

Aplikasi BHUMI telah terbukti efektif sebagai sarana transparansi dan akses informasi bagi masyarakat mengenai tanah dan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Sebagai informasi, dalam kesempatan ini Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN, yang turut terlibat dalam proses evaluasi dan pemantauan situasi terkait.

Tags: ATR/BPNBPNNusron WahidPagar laut

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Wamen ATR/BPN Tinjau Kantah Kota Denpasar, Dorong Budaya Melayani dan Bebas Pungli di Lingkungan BPN

Wamen ATR/BPN Tinjau Kantah Kota Denpasar, Dorong Budaya Melayani dan Bebas Pungli di Lingkungan BPN

29 Juni 2025 | 23:08 WIB
PELATARAN: Inovasi ATR/BPN Bikin Urus Tanah Tak Lagi Butuh Cuti

PELATARAN: Inovasi ATR/BPN Bikin Urus Tanah Tak Lagi Butuh Cuti

27 Juni 2025 | 19:56 WIB
Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Gaungkan Tanda Batas Tanah: Cegah Sengketa Sejak Dini!

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Gaungkan Tanda Batas Tanah: Cegah Sengketa Sejak Dini!

26 Juni 2025 | 19:56 WIB
Menteri Nusron: Kolaborasi dengan Kepala Daerah adalah Kunci Sukses Reforma Agraria

Menteri Nusron: Kolaborasi dengan Kepala Daerah adalah Kunci Sukses Reforma Agraria

26 Juni 2025 | 07:42 WIB
Perkuat Sinergi, Menteri Nusron dan Wali Kota Bekasi Sepakat Percepat Sertipikasi Aset Daerah

Perkuat Sinergi, Menteri Nusron dan Wali Kota Bekasi Sepakat Percepat Sertipikasi Aset Daerah

25 Juni 2025 | 15:51 WIB
Lindungi Aset Masa Depan: Sertipikatkan Tanahmu Demi Generasi Mendatang

Lindungi Aset Masa Depan: Sertipikatkan Tanahmu Demi Generasi Mendatang

25 Juni 2025 | 13:25 WIB
@palembang

Trending

Memories of Murder: Misteri Kelam di Balik Pembunuhan Berantai

Me Before You: Kisah Cinta yang Mengharukan

Hati-Hati Penipuan! Contact Center Resmi Lion Group Hanya Melayani Via WhatsApp Chat di Nomor Ini

PSSI Bakal Gelar Piala Kemerdekaan 2025 di Medan

Aldiwan Haira Putra Resmi Menjabat Korsek Bawaslu Empat Lawang, Ini Sosok Profilnya

Kementerian ATR/BPN Dorong Capaian Skor SAKIP A demi Tingkatkan Tata Kelola dan Akuntabilitas

Nusron Wahid Ajak Tokoh Agama di Lampung Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf

Berita Terbaru

Alien Covenant

Alien Covenant: Kebenaran Mengerikan Dibalik Petualangan ke Planet Terpencil

2 Agustus 2025 | 20:27 WIB
Herman Deru dan Istri Curi Perhatian dengan Songket Bunga Cina di Swarna Songket Nusantara 2025

Herman Deru dan Istri Curi Perhatian dengan Songket Bunga Cina di Swarna Songket Nusantara 2025

2 Agustus 2025 | 15:22 WIB
Dekranas Pusat dan Sumsel Kolaborasi Majukan UMKM, Selvi Gibran Apresiasi Potensi Lokal

Dekranas Pusat dan Sumsel Kolaborasi Majukan UMKM, Selvi Gibran Apresiasi Potensi Lokal

2 Agustus 2025 | 00:13 WIB
Herman Deru Bangga karena Sriwijaya Expo 2025 Jadi Etalase Kriya dan Kuliner Sumsel

Herman Deru Bangga karena Sriwijaya Expo 2025 Jadi Etalase Kriya dan Kuliner Sumsel

1 Agustus 2025 | 23:06 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist