Polemik mengenai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, Banten, semakin mencuat ke permukaan, setelah isu mengenai kawasan tersebut yang diklaim telah bersertifikat ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam terkait keberadaan sertifikat tersebut.
“Di Kementerian ATR/BPN, kami telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) guna memverifikasi garis pantai kawasan Desa Kohod,” ujar Menteri Nusron saat memberi keterangan kepada media di Aula PTSL pada Senin, 20 Januari 2024.
Investigasi ini dilakukan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah yang telah diberikan sertifikat tersebut berada di dalam atau di luar batas garis pantai yang ditetapkan.
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa proses pengecekan melibatkan pencocokan data historis sertifikat tanah, termasuk dokumen pengajuan sertifikat yang dikeluarkan sejak tahun 1982, dengan data garis pantai yang diperbaharui hingga tahun 2024.
“Data terbaru ini akan dibandingkan dengan data historis untuk mengidentifikasi apakah ada kesalahan dalam pengeluaran sertifikat,” tegas Menteri Nusron.
Hasil penelusuran awal Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa terdapat 263 bidang sertifikat yang terbit di kawasan tersebut, terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di kawasan itu.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan bahwa, apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut berada di luar garis pantai yang sah, maka langkah evaluasi dan peninjauan ulang terhadap sertifikat tersebut akan dilakukan.
“Jika ditemukan adanya cacat material, prosedural, atau hukum pada sertifikat, maka kami dapat mencabutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tanpa perlu melalui proses pengadilan, asalkan sertifikat tersebut belum berusia lima tahun,” jelasnya.
Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memeriksa status dan kebenaran sertifikat di kawasan tersebut.
Aplikasi BHUMI telah terbukti efektif sebagai sarana transparansi dan akses informasi bagi masyarakat mengenai tanah dan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Sebagai informasi, dalam kesempatan ini Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN, yang turut terlibat dalam proses evaluasi dan pemantauan situasi terkait.