Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan koordinasi untuk membahas administrasi pertanahan dengan memperhatikan dimensi HAM.
Pertemuan ini dipimpin oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Menteri HAM, Natalius Pigai, yang berlangsung di ruang kerja Menteri ATR/Kepala BPN.
Fokus Pembahasan: Penataan Administrasi Pertanahan yang Berperspektif HAM
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya penataan administrasi pertanahan yang mengutamakan aspek HAM.
Salah satu yang dibahas adalah bagaimana proses sertipikasi tanah, pemberian hak atas tanah (seperti hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak milik) harus dilakukan dengan menghindari pelanggaran hak asasi manusia.
“Mengenai sertipikasi dan pemberian hak tanah, kita memastikan bahwa semua langkah tersebut tidak melanggar atau mengganggu hak asasi masyarakat,” ujar Menteri Nusron setelah pertemuan.
Tantangan dalam Penyertipikatan Tanah Ulayat
Salah satu topik penting yang dibahas adalah penyertipikatan tanah ulayat. Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyertipikatkan 9.720.877 m² tanah ulayat di berbagai daerah, namun masih banyak tantangan dalam proses ini, terutama terkait dengan pengakuan hak adat.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa tantangan terbesar adalah pengakuan dan penyataan hak adat yang seringkali menghambat proses pendaftaran.
“Kita harus memastikan batas-batas hak adat, HPL (Hak Penguasaan Lahan), dan hutan jelas agar masing-masing dapat didaftarkan.”
Penghargaan untuk Sertipikasi Komunal
Menteri HAM, Natalius Pigai, memberikan apresiasi atas langkah yang telah diambil Kementerian ATR/BPN dalam menyediakan sertipikat komunal untuk masyarakat adat, sebuah terobosan yang belum tentu ada di negara lain.
“Indonesia telah maju dalam hal ini. Sertipikat komunal yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN adalah langkah luar biasa yang patut diapresiasi,” kata Menteri Pigai.
Kolaborasi Lintas Kementerian
Turut hadir dalam rapat koordinasi ini adalah Asnaedi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, serta Iljas Tedjo, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Pertemuan ini menunjukkan sinergi antara dua kementerian untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang berhubungan dengan hak masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Komitmen Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian HAM berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pertanahan dengan cara yang adil, menghormati hak adat, dan memastikan bahwa kebijakan pertanahan yang diambil tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.