• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Minggu, Mei 10, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri sumsel maju banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar!

Kementerian ATR/BPN menegaskan negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
1 Juli 2025 | 10:32 WIB
in Nasional
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar!
WhatsappTelegramFacebook

Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

BeritaTerkait

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

10 Mei 2026 | 22:12 WIB
Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

10 Mei 2026 | 07:02 WIB

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/06/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.

“Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya.

“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat.

Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk  Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Tags: Kementerian ATR/BPN

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

10 Mei 2026 | 22:12 WIB
Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

10 Mei 2026 | 07:02 WIB
Nusron Wahid: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

Nusron Wahid: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

10 Mei 2026 | 06:48 WIB
Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

9 Mei 2026 | 09:23 WIB
Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan kepada Satker Pengelola Kearsipan Terbaik

9 Mei 2026 | 09:17 WIB
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari ANRI atas Penyelamatan dan Pelestarian Arsip

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari ANRI atas Penyelamatan dan Pelestarian Arsip

8 Mei 2026 | 08:49 WIB
@palembang

Trending

Driver Ojek Online Perkosa Anak 12 Tahun di Palembang, Korban Jalani Operasi

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Kapolsek Gandus Baru Dorong Sinergi Informasi, Gerak Cepat, Analisis, dan Pencegahan

Dorong Penguatan Pendidikan Berbasis Digital, Bupati Lanosin Luncurkan Aplikasi Si-Gancang

Film Kraken 2025: Teror Legenda di Kedalaman Laut Greenland

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

70 Peserta Ikuti Bimtek Penanganan Insiden Siber dari Diskominfo Sumsel, Wujudkan Ekosistem Digital Aman

Info Terbaru

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Sudah Bersertipikat, Ossy Dermawan: Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh

10 Mei 2026 | 22:12 WIB
Sekda Edward Candra Resmi Buka Turnamen Sepak Bola RS Siti Fatimah Cup IV 2026

Sekda Edward Candra Resmi Buka Turnamen Sepak Bola RS Siti Fatimah Cup IV 2026

10 Mei 2026 | 10:44 WIB
Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

Bicara Soal Amanah Pimpinan dalam Pengajian di Pandeglang, Nusron Wahid: Permudah Rakyat

10 Mei 2026 | 07:02 WIB
Warga Palembang Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

Warga Palembang Minta BPN Sediakan Layanan Lebih Banyak Lagi di PELATARAN

10 Mei 2026 | 06:55 WIB
Nusron Wahid: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

Nusron Wahid: Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

10 Mei 2026 | 06:48 WIB
Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

9 Mei 2026 | 09:23 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist