• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Sabtu, Oktober 10, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat idul adha banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar!

Kementerian ATR/BPN menegaskan negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
1 Juli 2025 | 10:32 WIB
in Nasional
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar!
WhatsappTelegramFacebook

Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

BeritaTerkait

Tunggu 4 Hari: Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Tunggu 4 Hari: Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

7 Oktober 2026 | 13:29 WIB
Hadiri HUT ke-81 TNI, Ossy Dermawan: Perjalanan Panjang Pengabdian Jaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Ossy Dermawan: Perjalanan Panjang Pengabdian Jaga Kedaulatan Bangsa

7 Oktober 2026 | 13:08 WIB

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/06/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.

“Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya.

“Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat.

Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.

Beberapa kanal yang dapat diakses antara lain situs web di www.atrbpn.go.id; akun sosial media resmi Kementerian ATR/BPN; dan kanal-kanal pengaduan, termasuk  Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Tags: Kementerian ATR/BPN

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Tunggu 4 Hari: Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Tunggu 4 Hari: Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

7 Oktober 2026 | 13:29 WIB
Hadiri HUT ke-81 TNI, Ossy Dermawan: Perjalanan Panjang Pengabdian Jaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Ossy Dermawan: Perjalanan Panjang Pengabdian Jaga Kedaulatan Bangsa

7 Oktober 2026 | 13:08 WIB
Tak Hanya Dapat Jadwal Pasti, Masyarakat Bengkulu Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

Tak Hanya Dapat Jadwal Pasti, Masyarakat Bengkulu Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

7 Oktober 2026 | 13:03 WIB
Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

6 Oktober 2026 | 09:57 WIB
Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

Di Tengah Kesibukan, Warga Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

5 Oktober 2026 | 21:13 WIB
Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat

Dulu Pemohon yang Cari Petugas Ukur, Sejak Ada Pengukuran Terjadwal Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat

5 Oktober 2026 | 20:57 WIB
@palembang

Trending

Pemerintah: Biaya Haji Turun Mulai Tahun Depan

Unlocked: Film Thriller Korea Tentang Bahaya Kehilangan Ponsel di Netflix

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Film Jason Statham di Tahun 2026, Dari Shelter Hingga Mutiny

Galaxy S25 Series: Travel Buddy Canggih dengan AI dan Kamera Revolusioner

XL Axiata Safari Ramadan: Dukungan untuk Pendidikan Berbasis Digital dan Literasi Digital di Indonesia

Lukisan Berlumur Darah: Teror dari Masa Lalu dan Dendam yang Bangkit

Info Terbaru

Tunggu 4 Hari: Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

Tunggu 4 Hari: Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti

7 Oktober 2026 | 13:29 WIB
Hadiri HUT ke-81 TNI, Ossy Dermawan: Perjalanan Panjang Pengabdian Jaga Kedaulatan Bangsa

Hadiri HUT ke-81 TNI, Ossy Dermawan: Perjalanan Panjang Pengabdian Jaga Kedaulatan Bangsa

7 Oktober 2026 | 13:08 WIB
Tak Hanya Dapat Jadwal Pasti, Masyarakat Bengkulu Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

Tak Hanya Dapat Jadwal Pasti, Masyarakat Bengkulu Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah

7 Oktober 2026 | 13:03 WIB
Teror Pandemi Jamur Mematikan

Teror Pandemi Jamur Mematikan dan Keruntuhan Peradaban, Fungus 2023

6 Oktober 2026 | 23:40 WIB
Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

6 Oktober 2026 | 09:57 WIB
Badai Kategori Lima, bencana alam, badai angin

Aksi Perampokan Besar di Tengah Teror Badai Kategori Lima, Film The Hurricane Heist 2018

5 Oktober 2026 | 23:43 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist