• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Minggu, Mei 24, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri sumsel maju banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kalian Wajib Tahu! Ini Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
23 Mei 2026 | 18:21 WIB
in Nasional
Kalian Wajib Tahu! Ini Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Ilustrasi.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran atas tanah.

Baik penjual maupun pembeli harus memahami alur jual beli tanah yang sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Jumat (22/05/2026).

Secara umum, proses jual beli memang dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi.

BeritaTerkait

Kementerian ATR/BPN Dukung Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

Kementerian ATR/BPN Dukung Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

23 Mei 2026 | 08:05 WIB
Berantas Mafia Tanah, Begini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Berantas Mafia Tanah, Begini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

23 Mei 2026 | 01:07 WIB

Dalam tahap awal ini, pembeli harus memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa agar proses berikutnya dapat berjalan lancar.

Dari sisi pembeli, mereka perlu menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Pemenuhan kewajiban ini menjadi bagian dari rangkaian administrasi jual beli tanah.

Sedangkan penjual, mereka wajib menyediakan sertipikat tanah asli; KTP, KK, dan NPWP; bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); persetujuan pasangan (jika menikah); serta yang tak kalah penting adalah bukti bayar PPh (Pajak Penghasilan).

Selanjutnya, proses berlanjut ke tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pada tahap ini, para pihak, baik pembeli dan penjual menyiapkan dokumen, seperti sertipikat tanah asli, identitas diri, serta persyaratan lain sesuai ketentuan.

PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas dan menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak.

PPAT juga akan melakukan pengecekan terkait kesesuaian data dari sertipikat yang akan dipindahtangankan.

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan di Kota/Kabupaten setempat.

Setelah permohonan diproses, data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli.

Tahapan ini penting agar kepemilikan baru tercatat resmi dalam administrasi pertanahan.

Untuk proses pengajuan balik nama di Kantor Pertanahan, pemohon/pembeli dapat menyiapkan sejumlah persyaratan.

Mulai dari formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; AJB dari PPAT; fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; dan juga bukti surat setoran BPHTB serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Informasi pertanahan, termasuk soal persyaratan peralihan hak jual beli ini dapat masyarakat lihat secara lengkap dari aplikasi Sentuh Tanahku.

Dalam aplikasi itu, pilih menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak”, dan pilih opsi “Jual Beli”.

Melalui fitur dalam Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya dengan hitungan berdasarkan nilai tanah per m2 dan luas tanah keseluruhan.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis.

Selain dari aplikasi Sentuh Tanahku, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.

Tags: Kementerian ATR/BPNsertifikat tanahShamy Ardian

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Kementerian ATR/BPN Dukung Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

Kementerian ATR/BPN Dukung Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

23 Mei 2026 | 08:05 WIB
Berantas Mafia Tanah, Begini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Berantas Mafia Tanah, Begini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

23 Mei 2026 | 01:07 WIB
Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

22 Mei 2026 | 14:08 WIB
Jadi Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Jadi Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

22 Mei 2026 | 14:02 WIB
Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Harkitnas: Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Harkitnas: Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara

20 Mei 2026 | 21:51 WIB
Cara Proses Balik Nama Sertifikat Jika Dapat Tanah dari Orang Tua

Cara Proses Balik Nama Sertifikat Jika Dapat Tanah dari Orang Tua

19 Mei 2026 | 22:29 WIB
@palembang

Trending

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Driver Ojek Online Perkosa Anak 12 Tahun di Palembang, Korban Jalani Operasi

TNI vs TNI di Kafe Palembang, Sertu MRR Jadi Eksekutor Penembakan Pratu Ferischal.

Ragam Merk HP Terbaik dan Awet

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

The Counselor: Sebuah Konsekuensi dari Bisnis Narkoba

Info Terbaru

Kalian Wajib Tahu! Ini Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Kalian Wajib Tahu! Ini Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

23 Mei 2026 | 18:21 WIB
Herman Deru Pastikan Pemprov Sumsel Tanggung Penuh Penanganan dan Akomodasi Keluarga Korban Bus ALS

Herman Deru Pastikan Pemprov Sumsel Tanggung Penuh Penanganan dan Akomodasi Keluarga Korban Bus ALS

23 Mei 2026 | 10:34 WIB
Kementerian ATR/BPN Dukung Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

Kementerian ATR/BPN Dukung Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

23 Mei 2026 | 08:05 WIB
BPN Sumsel Gelar Pembinaan Pegawai di Kantah Palembang

BPN Sumsel Gelar Pembinaan Pegawai di Kantah Palembang

23 Mei 2026 | 01:21 WIB
Berantas Mafia Tanah, Begini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Berantas Mafia Tanah, Begini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

23 Mei 2026 | 01:07 WIB
Film Cold Comes the Night

Cold Comes the Night, Ketika Kehidupan Damai Mendadak Menjadi Mencekam

22 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist