Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.
Dalam penetapan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki. Deliar ditangkap bersama dengan asisten pribadinya berinisial AL.
“Tersangka Deliar Rizqon sudah ditetapkan tersangka dalam penerimaan gratifikasi. Deliar ditahan bersama asisten pribadinya AL berdasarkan bukti awal yang telah diperiksa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, Sabtu (11/1/2025).
Para tersangka dibawa untuk dipindahkan ke Kejati Sumsel dari Kejari Palembang oleh tim penyidik menggunakan mobil tahanan.
Deliar terlihat telah menggunakan rompi merah tahanan menggunakan tongkat dan dikawal sejumlah penyidik untuk dibawa menuju lantai atas gedung Kejati Sumsel.
Dua kotak berisi barang bukti turut dibawa menuju gedung Kejati Sumsel. Deliar terancam dikenakan Pasal 12 huruf B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang terkait Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel. Kadisnakertrans Sumsel Deliar Rizqon berikut beberapa stafnya turut ditangkap dalam operasi senyap tersebut.
Hari ini ada informasi dari Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadisnaker Sumsel dan staf. Diduga telah terjadi penyuapan berkaitan pekerjaan,” ungkap Elen Setiadi di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (10/1/2025).
Dalam penangkapan tersebut, diakui beberapa ASN dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Palembang bersama Kejari Sumsel.