banner pemda sumsel banner pemkab muba
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Sabtu, Juli 26, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
banner pemda sumsel banner pemkab muba
Home News

Isu Tanah Kosong 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR: Kriteria Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

Penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
18 Juli 2025 | 08:02 WIB
in News
Isu Tanah Kosong 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR: Kriteria Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB
WhatsappTelegramFacebook

Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

BeritaTerkait

Bupati Lahat Pimpin APKASI, Herman Deru: Ini Kebanggaan bagi Sumsel

Bupati Lahat Pimpin APKASI, Herman Deru: Ini Kebanggaan bagi Sumsel

19 Juli 2025 | 00:57 WIB
Rakor dengan Kepala Daerah di Sulut, Nusron Wahid Minta Pemda Jaga Ekosistem Tata Ruang

Rakor dengan Kepala Daerah di Sulut, Nusron Wahid Minta Pemda Jaga Ekosistem Tata Ruang

18 Juli 2025 | 20:00 WIB

Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya.

Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM.

Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum.

“Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tags: Kementerian ATR/BPNTanah Kosong Diambil Negara

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Bupati Lahat Pimpin APKASI, Herman Deru: Ini Kebanggaan bagi Sumsel

Bupati Lahat Pimpin APKASI, Herman Deru: Ini Kebanggaan bagi Sumsel

19 Juli 2025 | 00:57 WIB
Rakor dengan Kepala Daerah di Sulut, Nusron Wahid Minta Pemda Jaga Ekosistem Tata Ruang

Rakor dengan Kepala Daerah di Sulut, Nusron Wahid Minta Pemda Jaga Ekosistem Tata Ruang

18 Juli 2025 | 20:00 WIB
Saksikan MoU Kanwil BPN Sulut dengan Lembaga Keagamaan, Nusron Wahid Tekankan Implementasi Cepat dan Konkret

Saksikan MoU Kanwil BPN Sulut dengan Lembaga Keagamaan, Nusron Wahid Tekankan Implementasi Cepat dan Konkret

18 Juli 2025 | 19:48 WIB
Serahkan Sertipikat di Sulut, Nusron Wahid: Era Presiden Prabowo Bidang Pertanahan Harus Selesai

Serahkan Sertipikat di Sulut, Nusron Wahid: Era Presiden Prabowo Bidang Pertanahan Harus Selesai

18 Juli 2025 | 18:50 WIB
Sekda Edward Candra Serahkan Santunan 125 ASN Purna Tugas

Sekda Edward Candra Serahkan Santunan 125 ASN Purna Tugas

18 Juli 2025 | 07:56 WIB
Implementasi Komunikasi Publik, Humas Kementerian ATR/BPN: Harus Ada Sense of Crisis dalam Melihat Isu

Implementasi Komunikasi Publik, Humas Kementerian ATR/BPN: Harus Ada Sense of Crisis dalam Melihat Isu

18 Juli 2025 | 06:50 WIB
@palembang

Trending

Memories of Murder: Misteri Kelam di Balik Pembunuhan Berantai

Hati-Hati Penipuan! Contact Center Resmi Lion Group Hanya Melayani Via WhatsApp Chat di Nomor Ini

#Alive vs Alone: Sama-Sama Zombie, Tapi Beda Rasa!

Tender Sponsorship Apparel Timnas Indonesia Masuki Tahap Lanjutan

Samsung Electronics Pimpin Pasar TV Global Selama 19 Tahun Berturut-turut, Dorong Inovasi dengan Teknologi AI

Menparekraf Dorong Pemda Lakukan Uji Petik Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bekasi

Aldiwan Haira Putra Resmi Menjabat Korsek Bawaslu Empat Lawang, Ini Sosok Profilnya

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel Layangkan Surat Usulan PPPK Paruh Waktu ke Menpan dan BKN

Gubernur Sumsel Layangkan Surat Usulan PPPK Paruh Waktu ke Menpan dan BKN

26 Juli 2025 | 08:23 WIB
Pemprov Sumsel Jawab Fraksi DPRD: Siap Optimalkan Pendapatan dan Pelayanan Publik 2025

Pemprov Sumsel Jawab Fraksi DPRD: Siap Optimalkan Pendapatan dan Pelayanan Publik 2025

25 Juli 2025 | 18:48 WIB
Ratu Dewa Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Pramuka Palembang

Ratu Dewa Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Pramuka Palembang

25 Juli 2025 | 17:36 WIB
Erick Thohir Apresiasi AFC Usai Ubah Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026

Erick Thohir Apresiasi AFC Usai Ubah Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026

25 Juli 2025 | 17:29 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist