• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Senin, November 3, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
pemutihan pajak kendaraan banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home News

Isu Tanah Kosong 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR: Kriteria Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB

Penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
18 Juli 2025 | 08:02 WIB
in News
Isu Tanah Kosong 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR: Kriteria Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB
WhatsappTelegramFacebook

Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

BeritaTerkait

Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Palembang

Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Palembang

19 September 2025 | 09:36 WIB
Nusron Wahid Akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Perkuat Sinergi Pertanahan di Kalsel

Nusron Wahid Akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Perkuat Sinergi Pertanahan di Kalsel

31 Juli 2025 | 05:49 WIB

Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.

Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya.

Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM.

Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum.

“Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.

Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal.

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tags: Kementerian ATR/BPNTanah Kosong Diambil Negara

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Palembang

Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Kunker Komisi II DPR RI di Palembang

19 September 2025 | 09:36 WIB
Nusron Wahid Akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Perkuat Sinergi Pertanahan di Kalsel

Nusron Wahid Akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Perkuat Sinergi Pertanahan di Kalsel

31 Juli 2025 | 05:49 WIB
Bupati Lahat Pimpin APKASI, Herman Deru: Ini Kebanggaan bagi Sumsel

Bupati Lahat Pimpin APKASI, Herman Deru: Ini Kebanggaan bagi Sumsel

19 Juli 2025 | 00:57 WIB
Rakor dengan Kepala Daerah di Sulut, Nusron Wahid Minta Pemda Jaga Ekosistem Tata Ruang

Rakor dengan Kepala Daerah di Sulut, Nusron Wahid Minta Pemda Jaga Ekosistem Tata Ruang

18 Juli 2025 | 20:00 WIB
Saksikan MoU Kanwil BPN Sulut dengan Lembaga Keagamaan, Nusron Wahid Tekankan Implementasi Cepat dan Konkret

Saksikan MoU Kanwil BPN Sulut dengan Lembaga Keagamaan, Nusron Wahid Tekankan Implementasi Cepat dan Konkret

18 Juli 2025 | 19:48 WIB
Serahkan Sertipikat di Sulut, Nusron Wahid: Era Presiden Prabowo Bidang Pertanahan Harus Selesai

Serahkan Sertipikat di Sulut, Nusron Wahid: Era Presiden Prabowo Bidang Pertanahan Harus Selesai

18 Juli 2025 | 18:50 WIB
@palembang

Trending

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Just a Bit Espers: Komedi Romantis Sci-Fi Tentang Menyelamatkan Dunia

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Mangunrok: Buku Kuno di Bon Appétit, Your Majesty

Di Bawah Kepemimpinan Mohammad David, Palembang Kembali Juara Porprov Sumsel 2025

Biliar Muba Raih Emas Perdana di Porprov XV Sumsel 2025

7 Rekomendasi Sepatu Adidas Casual Terbaik untuk Gaya Akhir Pekan

Info Terbaru

Cik Ujang: PORPROV dan PEPARPROV Jadi Ajang Lahirkan Atlet Bertalenta dan Bermental Juara

Cik Ujang: PORPROV dan PEPARPROV Jadi Ajang Lahirkan Atlet Bertalenta dan Bermental Juara

2 November 2025 | 13:15 WIB
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

2 November 2025 | 12:35 WIB
Muba Ukir Sejarah: Sukses Jadi Tuan Rumah dan Juara Umum Porprov Sumsel XV

Muba Ukir Sejarah: Sukses Jadi Tuan Rumah dan Juara Umum Porprov Sumsel XV

2 November 2025 | 11:59 WIB
Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

1 November 2025 | 21:09 WIB
Herman Deru Duduk Bersama Manajemen Sriwijaya FC Cari Solusi Selamatkan Klub dari Degradasi

Herman Deru Duduk Bersama Manajemen Sriwijaya FC Cari Solusi Selamatkan Klub dari Degradasi

1 November 2025 | 20:58 WIB
Kementerian ATR/BPN Raih Rural Development dan Regional Equity di CNN Indonesia Award 2025

Kementerian ATR/BPN Raih Rural Development dan Regional Equity di CNN Indonesia Award 2025

1 November 2025 | 17:59 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist