• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Jumat, April 17, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri selamat menjalankan ibadah puasa banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Ingin Kembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi persyaratan dasar bagi setiap pelaku usaha dalam perizinan berusaha.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
17 April 2026 | 22:12 WIB
in Nasional
Ingin Kembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Layanan Pertanahan di Kantor Pertanahan.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

KKPR menjadi persyaratan dasar bagi setiap pelaku usaha dalam perizinan berusaha.

BeritaTerkait

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit

17 April 2026 | 22:18 WIB
Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

17 April 2026 | 22:06 WIB

Pada proses pengurusan KKPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas untuk memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan di suatu wilayah.

Ketentuan mengenai KKPR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.

Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional.

Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengisi sejumlah data yang diperlukan terkait rencana kegiatan usahanya.

Beberapa informasi yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha tercantum dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1).

Diantaranya, identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala kegiatan usaha, lokasi rencana kegiatan beserta koordinatnya, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta informasi terkait penguasaan atau rencana perolehan tanah.

Data tersebut menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR yang berlaku.

Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahapan berikutnya adalah proses pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang.

Hal ini merujuk pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (4), yang menyebutkan bahwa penilaian dilakukan dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memastikan bahwa lokasi usaha yang diajukan tidak berada pada kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatan ruang.

Apabila lokasi yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem.

Namun, apabila wilayah tersebut belum memiliki RDTR yang terintegrasi, permohonan akan melalui proses penilaian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR oleh instansi yang berwenang.

Pada tingkat pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta pemberian pertimbangan terhadap permohonan KKPR yang memerlukan kajian lebih lanjut sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 12-15.

Proses ini bertujuan memastikan rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik.

Dengan memahami syarat dan tahapan pengurusan KKPR sejak awal, para pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnisnya secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.

Tags: Kementerian ATR/BPNKesesuaian Kegiatan Pemanfaatan RuangKKPR

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit

17 April 2026 | 22:18 WIB
Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

17 April 2026 | 22:06 WIB
Akhir Kuartal I 2026, Nusron Wahid Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Akhir Kuartal I 2026, Nusron Wahid Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

17 April 2026 | 22:00 WIB
Mau Ikut PTSL? Intip Biaya Persiapan yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Mau Ikut PTSL? Intip Biaya Persiapan yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

17 April 2026 | 21:53 WIB
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Pencegahan Karhutla

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Pencegahan Karhutla

17 April 2026 | 21:46 WIB
Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

16 April 2026 | 08:10 WIB
@palembang

Trending

Lukisan Berlumur Darah: Teror dari Masa Lalu dan Dendam yang Bangkit

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Film Kraken 2025: Teror Legenda di Kedalaman Laut Greenland

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Mengenal Berbagai Alat Musik Tradisional Khas Pulau Kalimantan

Toxic dan Toksik: Satu Makna Beda Huruf

Menguak Diversifikasi Lini Bisnis PT Djarum

Info Terbaru

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit

Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit

17 April 2026 | 22:18 WIB
Ingin Kembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Ingin Kembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

17 April 2026 | 22:12 WIB
Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan

17 April 2026 | 22:06 WIB
Akhir Kuartal I 2026, Nusron Wahid Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Akhir Kuartal I 2026, Nusron Wahid Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

17 April 2026 | 22:00 WIB
Mau Ikut PTSL? Intip Biaya Persiapan yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Mau Ikut PTSL? Intip Biaya Persiapan yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

17 April 2026 | 21:53 WIB
Drama Masa Remaja

Film The Edge of Seventeen 2016: Drama Komedi Masa Remaja yang Realistis

17 April 2026 | 21:50 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist