• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Jumat, Februari 13, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
hut kopri ke-54 banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Kriminal

Hengky Pribadi Mangkir di Sidang Lanjutan Kasus Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam

JPU menghadirkan 6 orang saksi ahli dari KPK

Wijayanto Reporter Wijayanto
27 Februari 2025 | 18:36 WIB
in Kriminal
Hengky Pribadi Mangkir di Sidang Lanjutan Kasus Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
WhatsappTelegramFacebook

Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kembali menggelar sidang 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Rabu 26 Februari 2025.

Pada awal persidangan, Dian Hamisena salah satu JPU senior KPK menyampaikan bahwa sedianya pada persidangan hari ini JPU menghadirkan 6 orang saksi ahli dari KPK yang dihadirkan 3 orang saksi ahli dihadirkan offline.

BeritaTerkait

Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

5 Februari 2026 | 10:21 WIB
Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

4 Februari 2026 | 14:42 WIB

Lalu, 3 orang saksi ahli dihadirkan online serta 1 orang saksi fakta sesuai permintaan dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa Budi Widi Asmoro minggu lalu yaitu Hengky Pribadi. Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi kedatangan.

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni; Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS), Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).

Terpisah, Pengacara Budi Widi Asmoro, Kemal Tabrani mengakui bahwa memang sempat meminta majelis hakim dalam persidangan 19 Februari 2025 untuk menghadirkan saksi-saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Termasuk Hengky Pribadi.

“Waktu itu hanya menyampaikan saja, kan di undang-undang sudah diatur, biasanya yang sudah di BAP dihadirkan ke persidangan,” katanya saat dihubungi, Kamis, 27 Februari 2025.

Ia meminta hal tersebut karena menjalankan sesuai dengan mekanisme undang-undang.

“Tapi kan kalau ada beberapa kendala, kita juga harus maklum misalnya dengan tidak bisa menghadirkan saksi karena ada kepentingan lain atau kesulitan lain kita harus memahami ke situ juga,” imbuhnya.

Adapun 6 orang saksi ahli yang dihadirkan pihak JPU, yakni; Ir. Hendi Riyanto, MSME (Ahli Teknik), Kiki Fauzia Bidari, SP., M.Com.(Prof.Acc), CAMS, QIA, CFA (Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara), Drs. Siswo Sujanto, DEA (Ahli Keuangan Negara), Achmad Zirkrullah ST, MSE, MSc, CRMP, CISCP, CPCD (Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah).

Selanjutnya, Dr. Anas Puji Istanto, SH, MH (Ahli Pengadaan Barang dan Jasa BUMN), Prof. Dr. Hartiwiningsih, SH, M.Hum (Ahli Hukum Pidana) dan 1 orang saksi fakta Hengky Pribadi (Direktur PT Haga Jaya Mandiri) yang tidak memenuhi panggilan JPU dalam persidangan 26 Februari 2025.

Sebagaimana Kiki Fauzia Bidari, SP., M.Com.(Prof.Acc), CAMS, QIA, CFA sebagai Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Direktorat Diteksi dan Analisis Korupsi KPK, menyampaikan dalam keterangannya bahwa adanya dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan.

Di antaranya bahwa seluruh peserta lelang yang memasukan penawaran pada pengadaan ini yaitu PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri merupakan perusahaan yang terafiliasi.

Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa Alfony Indrajaya selaku Direktur dan Pemegang Saham (30%) PT Haga Jaya Mandiri merupakan saudara kandung dari Nehemia Indrajaya Direktur dan Pemegang saham (95%) PT Truba Engineering Indonesia.

“Penyusunan dokumen penawaran PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri dilakukan oleh Ahmad Afandi dan Melisa, pegawai PT Haga Jaya Mandiri, dan adanya penguncian merek dan tipe sootblowing pada spesifikasi teknis dalam RKS,” katanya

Ahli Teknik, Ir. Hendi Riyanto, MSME menerangkan bahwa dirinya telah melakukan visit ke PLTU Bukit Asam untuk melihat secara langsung kondisi peralatan Sootblowing ini pasca kasus ini mencuat sebanyak 2 kali, yaitu pada November 2022 didampingi tim penyelidik KPK dan pada Mei 2024 didampingi oleh penyidik KPK.

Hendi menyampaikan bahwa secara mayoritas kondisi peralatan mekanikal elektrikal sistem sootblowing masih bagus namun ada beberapa temuan seperti cover tidak terpasang dengan baik dan cover korosi.

Namun berdasarkan simpulan yang dituangkan dalam Laporan Teknik yang disampaikan bahwa cek fisik dan uji fungsi sample menunjukan bahwa sistem sootblowing baru bersama perlengkapan asessoriesnya telah terpasang sesuai dengan rancangan penempatannya.

“Sudah terpasang semua peralatannya dan berfungsi dengan baik dan saya juga telah melihat bangkai dari sootblowing yang lama dimana ada perbedaan desian antara peralatan yang baru dan lama,” katanya.

Hendi menyampaikan pasca penggantian peralatan sootblowing ini memberikan pengaruh pada EFOR pembangkit yaitu gangguan pada PLTU menurun dan EAF pembangkit yaitu meningkatnya ketersediaan yang berimplikasi pada Kwh produksi meningkat.

Menanggapi mengenai adanya perbedaan spesifikasi pada pompa sentrifugal system water treatment yang terpasang, Hendi menyampaikan bahwa untuk kapasitas 15kW menurutnya terlalu besar (over desain).

“Hal penting dalam pemilihan spesifikasi pompa adalah pemenuhan atas flowrate dan head pressure. Selama kedua hal ini terpenuhi berarti desain dan spesifikasi sudah memenuhi. Bahkan dengan pemakaian listrik 5,5kW sesuai nameplate pompa terpasang ini memberikan keuntungan bagi PLN karena penggunaan listriknya lebih hemat dan efisien,” kata Hendi.

Ahli Hukum Pidana, Prof. Dr. Hartiwiningsih, SH, M.Hum menanggapi tentang adanya perubahaan Undang-undang No. 1 tahun 2025 terhadap perubahan ketiga atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, ahli membenarkan mengenai apabila adanya perubahan perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya, mengacu pada KUHP Bab I, Pasal 1 ayat (2).

Sementara itu, sebelumnya terjadi gelombang unjuk rasa di PN Palembang. Para aktivis antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas, termasuk dengan menjerat Hengky Pribadi yang diduga menjadi aktor dalam perkara tersebut.

“Aksi ini merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya. Kami menduga terjadi rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp26,9 miliar,” ujar Yoga, Rabu 26 Februari 2025.

Tags: HengkykpkPLTU Bukit Asam

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

Polda Sumsel Bongkar Penambangan Batu Bara Ilegal di Muba, Sudah Beraktivitas Satu Bulan

5 Februari 2026 | 10:21 WIB
Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

4 Februari 2026 | 14:42 WIB
Puluhan Petani Mendadak Datangi Polda Sumsel, Melapor Sudah Diperas Preman Bertahun-tahun

Puluhan Petani Mendadak Datangi Polda Sumsel, Melapor Sudah Diperas Preman Bertahun-tahun

3 Februari 2026 | 21:10 WIB
Jelang Ramadan, Ditreskrimsus Polda Sumsel Sidak Sembako Tiga Pasar di Palembang

Jelang Ramadan, Ditreskrimsus Polda Sumsel Sidak Sembako Tiga Pasar di Palembang

3 Februari 2026 | 12:43 WIB
Sumur Minyak Ilegal di Keluang Kembali Terbakar, Satu Pekerja Jadi Korban

Sumur Minyak Ilegal di Keluang Kembali Terbakar, Satu Pekerja Jadi Korban

2 Februari 2026 | 08:25 WIB
Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 14 Ton Pupuk Subsidi, Delapan Orang Ditangkap

Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan 14 Ton Pupuk Subsidi, Delapan Orang Ditangkap

29 Januari 2026 | 17:32 WIB
@palembang

Trending

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Sabeum Ryzki Oer Siap Bawa GTA Palembang Mengaum di Nusa Cup IV

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Weapons: Misteri di Balik Hilangnya Anak-Anak

Through the Darkness: Saat Profiler Melacak Pembunuh Berantai di Korea Selatan

CEO Digi Sport Asia Anggoro Prajesta Mundur dari Sriwijaya FC

Info Terbaru

dear x

Dear X: Drama Korea Tentang Ambisi dan Manipulasi Aktris Papan Atas

13 Februari 2026 | 09:49 WIB
Cepat Layani Aduan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

Cepat Layani Aduan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

13 Februari 2026 | 07:22 WIB
Melalui KKNP-PTLP, Taruna/i STPN Ikut Andil dalam Pemutakhiran Data Digital Pertanahan

Melalui KKNP-PTLP, Taruna/i STPN Ikut Andil dalam Pemutakhiran Data Digital Pertanahan

13 Februari 2026 | 07:12 WIB
Dilepas Wamen ATR/BPN, 30 Taruna/i STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana di Aceh dan Sumut

Dilepas Wamen ATR/BPN, 30 Taruna/i STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana di Aceh dan Sumut

12 Februari 2026 | 23:26 WIB
Nusron Wahid Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

Nusron Wahid Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

12 Februari 2026 | 22:53 WIB
Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

12 Februari 2026 | 19:30 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist