• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Jumat, Februari 13, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
hut kopri ke-54 banner pemkab muba
ADVERTISEMENT
Home Sumsel

Gugatan Sinar Mas Grup Ditolak PN Palembang, Korban Kabut Asap Sumsel Ajukan Kasasi

Mereka menuntut ganti rugi serta pemulihan lingkungan atas kerusakan yang terjadi.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
25 Oktober 2025 | 13:51 WIB
in Sumsel
Gugatan Sinar Mas Grup Ditolak PN Palembang, Korban Kabut Asap Sumsel Ajukan Kasasi

Sidang di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu.

WhatsappTelegramFacebook

PALEMBANG — Korban kabut asap Sumsel tak menyerah mencari keadilan, Sabtu (25/10/2025).

Para korban yang didampingi Greenpeace Indonesia resmi ajukan kasasi atas

BeritaTerkait

Ratu Dewa Dampingi Mendag Sidak Pasar KM 5 Palembang, Pastikan Stok Aman

Ratu Dewa Dampingi Mendag Sidak Pasar KM 5 Palembang, Pastikan Stok Aman

12 Februari 2026 | 18:33 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Rapat BAM DPR RI

Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Rapat BAM DPR RI

28 Januari 2026 | 08:24 WIB

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menyatakan tidak menerima gugatan belasan korban kabut asap dan gugatan intervensi Greenpeace Indonesia terhadap tiga perusahaan kayu di Sumatera Selatan menuai kekecewaan dari berbagai pihak.

Putusan niet ontvankelijke verklaard (NO) tersebut diunggah melalui laman e-Court PN Palembang pada Kamis (3/7/2025). Adapun tiga perusahaan yang digugat yakni PT Bumi Mekar Hijau (BMH), PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBAWI).

Penyerahan kontra memori kasasi diserahkan Greenpeace Indonesia pada 8 Oktober 2025 lalu.

Memori kasasi ini diajukan langsung oleh Muhammad Husni (penggugat XI), Rendi Zuliansyah (penggugat X), Anyelir Putri Rahayu (penggugat X) dan 8 penggugat lainnya.

Gugatan itu diajukan oleh masyarakat yang mengaku menjadi korban kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka menuntut ganti rugi serta pemulihan lingkungan atas kerusakan yang terjadi.

“Para penggugat adalah masyarakat yang jelas terdampak kabut asap akibat kebakaran lahan gambut dari konsesi para tergugat. Mereka sudah menanggung kerugian materil dan imateril, dan kini harus menerima kabar buruk ini,” ujar Belgis Habiba, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.

Belgis menilai, pengadilan mengabaikan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan, serta fakta bahwa ancaman kebakaran lahan gambut dan kabut asap masih terus menghantui Sumatera Selatan.

Putusan ini datang di saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan baru saja menetapkan status Siaga Darurat Asap. Kondisi tersebut dinilai membuat keputusan pengadilan semakin mencederai semangat penegakan hukum lingkungan di daerah yang kerap dilanda karhutla.

Sementara itu, Ipan Widodo, kuasa hukum para penggugat, mengatakan pihaknya akan mempelajari salinan resmi putusan dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami percaya bahwa hak masyarakat Sumatera Selatan atas udara yang bersih dan sehat harus terus diperjuangkan. Jika pengadilan membiarkan perusahaan penghasil kabut asap lepas dari tanggung jawab, maka penderitaan warga akan terus berulang,” tegasnya.

Sebagai bentuk protes, sejumlah korban kabut asap dan elemen masyarakat beberapa waktu lalu menggelar aksi tabur bunga di depan PN Palembang.

Mereka mengenakan pakaian serba hitam dan membawa poster bertuliskan “Keadilan untuk Korban Kabut Asap” dan “Turut Berdukacita atas Padamnya Keadilan di PN Palembang”.

Salah satu penggugat, Muhkamat Arif, menyebut putusan itu sangat mengecewakan, namun tak akan memadamkan semangat perjuangan warga.

“Putusan ini sangat mengecewakan, tapi kami tidak akan berhenti. Kami akan terus berjuang sampai menang,” ujarnya.

Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017, sejumlah pihak menilai seharusnya majelis hakim lebih mengedepankan keadilan substantif dibanding formalitas hukum acara.

Tags: Kabut asapKarhutlaSinar MasSinar mas grup

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Ratu Dewa Dampingi Mendag Sidak Pasar KM 5 Palembang, Pastikan Stok Aman

Ratu Dewa Dampingi Mendag Sidak Pasar KM 5 Palembang, Pastikan Stok Aman

12 Februari 2026 | 18:33 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Rapat BAM DPR RI

Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Rapat BAM DPR RI

28 Januari 2026 | 08:24 WIB
Kadisnakertrans Muba Pastikan Video Viral TKA Kabur Saat di Razia Adalah Hoaks

Kadisnakertrans Muba Pastikan Video Viral TKA Kabur Saat di Razia Adalah Hoaks

26 Januari 2026 | 16:16 WIB
Wali Kota Prabumulih Lantik 254 Pejabat, Bakal Evaluasi Enam Bulan

Wali Kota Prabumulih Lantik 254 Pejabat, Bakal Evaluasi Enam Bulan

24 Januari 2026 | 10:50 WIB
Momen HUT OKU Timur, Gubernur Sumsel Puji Prestasi di Bawah Kepemimpinan Bupati Lanosin

Momen HUT OKU Timur, Gubernur Sumsel Puji Prestasi di Bawah Kepemimpinan Bupati Lanosin

23 Januari 2026 | 11:37 WIB
Herman Deru Pastikan Pasokan LPG di Sumsel Aman dan Tepat Sasaran

Herman Deru Pastikan Pasokan LPG di Sumsel Aman dan Tepat Sasaran

22 Januari 2026 | 19:24 WIB
@palembang

Trending

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Escape: Ketika Penculikan Berubah Menjadi Pelarian

Sabeum Ryzki Oer Siap Bawa GTA Palembang Mengaum di Nusa Cup IV

Mantan Anggota DPRD Eddy Rianto Laporkan Oknum Penyidik Polres Prabumulih ke Propam Mabes Polri

Weapons: Misteri di Balik Hilangnya Anak-Anak

Through the Darkness: Saat Profiler Melacak Pembunuh Berantai di Korea Selatan

CEO Digi Sport Asia Anggoro Prajesta Mundur dari Sriwijaya FC

Info Terbaru

dear x

Dear X: Drama Korea Tentang Ambisi dan Manipulasi Aktris Papan Atas

13 Februari 2026 | 09:49 WIB
Cepat Layani Aduan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

Cepat Layani Aduan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis

13 Februari 2026 | 07:22 WIB
Melalui KKNP-PTLP, Taruna/i STPN Ikut Andil dalam Pemutakhiran Data Digital Pertanahan

Melalui KKNP-PTLP, Taruna/i STPN Ikut Andil dalam Pemutakhiran Data Digital Pertanahan

13 Februari 2026 | 07:12 WIB
Dilepas Wamen ATR/BPN, 30 Taruna/i STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana di Aceh dan Sumut

Dilepas Wamen ATR/BPN, 30 Taruna/i STPN Ikuti KKN Pertanahan untuk Restorasi Arsip Pasca Bencana di Aceh dan Sumut

12 Februari 2026 | 23:26 WIB
Nusron Wahid Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

Nusron Wahid Paparkan Roadmap Penetapan LSD di 2026

12 Februari 2026 | 22:53 WIB
Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

Jaga Dokumen Negara, Kementerian ATR/BPN Gandeng Taruna/i STPN Percepatan Restorasi Arsip Pertanahan Pasca Bencana

12 Februari 2026 | 19:30 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist