• Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak
Selasa, Mei 19, 2026
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
selamat hari raya idul fitri sumsel maju banner pemkab muba, bijak dan cermat
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Cara Proses Balik Nama Sertifikat Jika Dapat Tanah dari Orang Tua

Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
19 Mei 2026 | 22:29 WIB
in Nasional
Cara Proses Balik Nama Sertifikat Jika Dapat Tanah dari Orang Tua

Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak.

WhatsappTelegramFacebook

JAKARTA – Proses peralihan tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan dengan tahapan yang benar agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah dan memiliki kepastian hukum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan agar masyarakat memastikan kondisi tanah terlebih dahulu sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

BeritaTerkait

Perkuat Kepastian Hukum, Warga Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Perkuat Kepastian Hukum, Warga Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

18 Mei 2026 | 21:51 WIB
Jadi Pembicara SUSBANPIM VIII, Nusron Wahid: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jadi Pembicara SUSBANPIM VIII, Nusron Wahid: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

16 Mei 2026 | 08:36 WIB

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum proses hibah dilakukan, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan KTP.

“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan atas tanah tersebut.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah.

Setelah seluruh dokumen lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan dibawa ke Kantah untuk diproses balik nama.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.

Tags: Kementerian ATR/BPNsertifikat tanahShamy Ardian

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Perkuat Kepastian Hukum, Warga Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Perkuat Kepastian Hukum, Warga Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

18 Mei 2026 | 21:51 WIB
Jadi Pembicara SUSBANPIM VIII, Nusron Wahid: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

Jadi Pembicara SUSBANPIM VIII, Nusron Wahid: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas

16 Mei 2026 | 08:36 WIB
Dua Perwira Polri Bersaudara Jadi Garda Terdepan Ungkap Tragedi Bus ALS di Muratara

Dua Perwira Polri Bersaudara Jadi Garda Terdepan Ungkap Tragedi Bus ALS di Muratara

16 Mei 2026 | 08:35 WIB
Beda Fungsi dan Kegunaan, Yuk Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Beda Fungsi dan Kegunaan, Yuk Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

15 Mei 2026 | 22:14 WIB
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari Jaga Kepemilikan Adat

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari Jaga Kepemilikan Adat

15 Mei 2026 | 12:20 WIB
Rakor Bersama Kepala Daerah di Kalsel, Nusron Wahid: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Rakor Bersama Kepala Daerah di Kalsel, Nusron Wahid: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

15 Mei 2026 | 12:12 WIB
@palembang

Trending

Driver Ojek Online Perkosa Anak 12 Tahun di Palembang, Korban Jalani Operasi

Review Mouse (2021), Drakor Psikopat Penuh Misteri

Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Gandus.

Kualitasnya Mantap, Jalan Desa Tanjung Agung Jadi Contoh Pembangunan di Muba

Bloody Heart: Drama Korea Tentang Kekuasaan dan Cinta Tragis

Heboh Diduga Napi Gunakan Ponsel di Dalam Lapas Pakjo, Percakapan Messenger dan Video Call Viral di WhatsApp

TNI vs TNI di Kafe Palembang, Sertu MRR Jadi Eksekutor Penembakan Pratu Ferischal.

Info Terbaru

Cara Proses Balik Nama Sertifikat Jika Dapat Tanah dari Orang Tua

Cara Proses Balik Nama Sertifikat Jika Dapat Tanah dari Orang Tua

19 Mei 2026 | 22:29 WIB
Film The American

Aksi George Clooney di The American 2010

19 Mei 2026 | 20:44 WIB
Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Paripurna HUT ke-80 Sumsel: Siap Akselerasi Pembangunan Lewat Pertanahan

Kakanwil BPN Sumsel Hadiri Paripurna HUT ke-80 Sumsel: Siap Akselerasi Pembangunan Lewat Pertanahan

19 Mei 2026 | 09:56 WIB
BPN Sumsel Komitmen Dukung Percepatan Aset Unsri Lewat Proses Sertifikasi Tanah

BPN Sumsel Komitmen Dukung Percepatan Aset Unsri Lewat Proses Sertifikasi Tanah

19 Mei 2026 | 09:43 WIB
HUT ke-80 Sumsel, Herman Deru dan Cik Ujang Ajak Seluruh Elemen Bersatu Wujudkan Sumsel tangguh Maju Lebih Cepat

HUT ke-80 Sumsel, Herman Deru dan Cik Ujang Ajak Seluruh Elemen Bersatu Wujudkan Sumsel tangguh Maju Lebih Cepat

19 Mei 2026 | 09:20 WIB
Perkuat Kepastian Hukum, Warga Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Perkuat Kepastian Hukum, Warga Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

18 Mei 2026 | 21:51 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • About Us
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist