Bupati Musi Banyuasin (Muba) Toha meluncurkan seruan penting kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba untuk segera melakukan aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA) pada akun My ASN, dengan batas waktu perpanjangan hingga 21 April 2025 pukul 23:59 WIB.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Nomor 2960/B-SI.02.01/SD/E/2025, yang menekankan penerapan MFA untuk meningkatkan keamanan sistem layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tegasnya Selasa (15 /04)
“Kami telah mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Regulasi ini merupakan landasan bagi seluruh ASN untuk mematuhi standar keamanan data dan informasi. Penerapan MFA adalah langkah strategis untuk memperkuat perlindungan data ASN dan mencegah potensi ancaman siber,” Kadis Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga.
Sinulingga MFA bertujuan untuk memastikan perlindungan setiap pengguna, terutama untuk mencegah akses oleh pihak yang tidak sah.
“Keamanan data dan informasi adalah tanggung jawab kita bersama. Saya menghimbau seluruh ASN untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.”
Pernyataan ini menekankan pentingnya kolaborasi dalam melindungi data dan informasi publik.
Ia juga menegaskan perlunya ASN Muba untuk segera melakukan aktivasi MFA dan tidak melewatkan waktu yang telah diperpanjang hingga 21 April 2025 ini.
Sementara itu Kepala BKPSDM Muba, Aidil Fitri, menambahkan, pihaknya mendorong seluruh ASN untuk segera melakukan aktivasi MFA pada akun My ASN mereka.
Dengan ini, kita dapat mengurangi risiko kebocoran data yang dapat merugikan institusi dan publik.
“Keselamatan data kepegawaian dan pribadi ASN adalah prioritas utama.”
Langkah-Langkah Konkrit untuk Mengamankan Data ASN:
1. Aktifkan Multi-Factor Authentication (MFA): ASN diminta untuk mengaktifkan MFA pada akun My ASN guna menambah lapisan keamanan.
2. Gunakan Password yang Kuat: Pastikan setiap akun memiliki password yang unik dan kuat untuk mencegah akses yang tidak sah.
3. Perbarui Perangkat Lunak Secara Berkala: Pembaruan perangkat lunak dan sistem operasi secara teratur diperlukan untuk melindungi dari kerentanan.
4. Instal Antivirus dan Firewall Terbaru: Lindungi perangkat dengan perangkat keamanan yang selalu diperbarui.
5. Hindari Jaringan Publik: ASN dilarang mengakses sistem informasi pemerintahan melalui jaringan publik.