Status Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang yang sebelumnya bandara Domestik kembali menjadi Bandara Internasional.
Kembalinya status SMB II Palembang menjadi Bandara Internasional itu yang ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia (RI) Nomor : KM 26 TAHUN 2025, tanggal 25 April 2025, Tentang : Penetapan Bandar Udara S.M Badaruddin II di Palembang.
Dalam SK yang ditandatangani Menhub RI, Dudy Purwagandhi tersebut memuat juga ketentuan, pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, maka: Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 146 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Domestik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Menanggapi kembalinya status Bandara SMB II Palembang kembali menjadi Bandara Internasional tersebut, Gubernur Herman Deru mengaku sangat senang dan menyampaikan terimakasih masyarakat Sumsel kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan beserta jajaran yang telah merespon usulan yang telah disampaikan Pemprov Sumsel sebelumnya.
“Alhamdulillah, Ini kabar bagus yang patut kita syukuri. Terima kasih Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Menhub dan jajaran yang telah mengembalikan status SMB II Palembang menjadi Bandara Internasional,” ucap Herman Deru, Sabtu (26/4/2025).
Dengan telah dikembalikannya status SMB II Palembang menjadi bandara Internasional, Herman Deru berharap akan lebih menggeliatkan semua sektor penggerak ekonomi di Sumsel.
“Kabar baik ini sudah lama dinantikan, dan tentunya ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan kedepan,” ucap Herman Deru.
Untuk diketahui selain Bandara SMB II Palembang, di SK Menhub
Nomor : KM 26 TAHUN 2025 juga memutuskan dua bandara domestik lainnya menjadi bandara Internasional yakni Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Bandar Udara Internasional.