banner pemda sumsel banner pemkab muba
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
Kamis, Juli 31, 2025
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
No Result
View All Result
Plg.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Bola & Sports
  • Ekonomi
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Tekno & Sains
  • Film
  • Foto
  • Media Sosial
  • Liputan Khusus
banner pemda sumsel banner pemkab muba
Home Headline

Anak Tembak Ibu Kandung Hingga Tewas di OKU Timur Terancam Hukuman Mati

Gusmadi Wiranata telah ditetapkan tersangka sejak 24 April 2025 malam.

Hadi Wibowo Reporter Hadi Wibowo
26 April 2025 | 16:25 WIB
in Headline, Kriminal
Ibu di OKU Timur Tewas Usai Ditembak Anak Kandung Usai Cekcok
WhatsappTelegramFacebook

Gusmadi Wiranata (35) yang menewaskan ibu kandungnya Hely Febriyanti (50), Warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Gusmadi terancam terjerat hukuman mati atas perbuatannya tersebut.

BeritaTerkait

Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Pelanggaran Standar Beras Premium dan Medium

Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Pelanggaran Standar Beras Premium dan Medium

31 Juli 2025 | 12:19 WIB
Polrestabes Palembang Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Selamatkan 247.650 Jiwa

Polrestabes Palembang Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Selamatkan 247.650 Jiwa

31 Juli 2025 | 06:47 WIB

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan Gusmadi sebagai tersangka pada Kamis malam.

“Ya, semalam sudah kita tetapkan status tersangka kepada pelaku penembakan terhadap ibu kandungnya sendiri,” ujar Kombes Nandang saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

Pihak kepolisian mendalami unsur kesengajaan dalam kasus ini, sehingga Gusmadi dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

Pasal 338 mengatur tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana membawa konsekuensi hukum yang lebih berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Tags: Gusmadi WiranataIbu tewas ditembak anakOKU TIMURpolda sumsel

Feed Instagram

View this profile on Instagram

Popular Science (@popsci) • Instagram photos and videos

Related Posts

Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Pelanggaran Standar Beras Premium dan Medium

Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Pelanggaran Standar Beras Premium dan Medium

31 Juli 2025 | 12:19 WIB
Polrestabes Palembang Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Selamatkan 247.650 Jiwa

Polrestabes Palembang Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Selamatkan 247.650 Jiwa

31 Juli 2025 | 06:47 WIB
Pemprov Sumsel Komitmen Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara

Pemprov Sumsel Komitmen Selesaikan Sengketa Batas Muba-Muratara

30 Juli 2025 | 18:27 WIB
Pemkot Palembang: Angka Stunting Turun Jadi 167 Kasus

Pemkot Palembang: Angka Stunting Turun Jadi 167 Kasus

30 Juli 2025 | 12:34 WIB
Menikmati Keindahan Ampera dengan Musi Cruise

Menikmati Keindahan Ampera dengan Musi Cruise

28 Juli 2025 | 23:42 WIB
Cegah Karhutla, Ratu Dewa Instruksikan Camat dan Lurah Pantau Wilayah

Cegah Karhutla, Ratu Dewa Instruksikan Camat dan Lurah Pantau Wilayah

28 Juli 2025 | 14:14 WIB
@palembang

Trending

Memories of Murder: Misteri Kelam di Balik Pembunuhan Berantai

Hati-Hati Penipuan! Contact Center Resmi Lion Group Hanya Melayani Via WhatsApp Chat di Nomor Ini

Me Before You: Kisah Cinta yang Mengharukan

Hush Puppies Buka Gerai di Palembang Indah Mall

Meteor Garden: Drama Televisi Populer Tahun 2001

Wabup Lahat Widia Ningsih Dikabarkan Pindah Partai ke PKB

Samsung Electronics Pimpin Pasar TV Global Selama 19 Tahun Berturut-turut, Dorong Inovasi dengan Teknologi AI

Berita Terbaru

TP PKK Sumsel Sosialisasikan Bahaya Pinjol, Narkoba, dan Judi Digital

TP PKK Sumsel Sosialisasikan Bahaya Pinjol, Narkoba, dan Judi Digital

31 Juli 2025 | 16:25 WIB
Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Pelanggaran Standar Beras Premium dan Medium

Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Pelanggaran Standar Beras Premium dan Medium

31 Juli 2025 | 12:19 WIB
Polrestabes Palembang Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Selamatkan 247.650 Jiwa

Polrestabes Palembang Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Selamatkan 247.650 Jiwa

31 Juli 2025 | 06:47 WIB
Nusron Wahid Akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Perkuat Sinergi Pertanahan di Kalsel

Nusron Wahid Akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Perkuat Sinergi Pertanahan di Kalsel

31 Juli 2025 | 05:49 WIB

Kulineran Bareng Plg!

@majolemak.plg

Official Partner

sumsel agensi media, sumsel, plg
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Sumsel
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Sport
  • Sriwijaya FC
  • Tekno & Sains
  • Selebriti
  • Lifestyle & Health
  • Food & Travel
  • Media Sosial
  • Film
  • Foto
  • Advertorial
  • Liputan Khusus

Plg.co.id - Medianya Milenial & Gen Z

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist