PALEMBANG – Dalam upaya meningkatkan kepastian hukum dalam eksekusi sengketa pertanahan, Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA).
Langkah ini di ambil setelah mencermati kasus sengketa pertanahan yang terjadi di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, yang menunjukkan adanya ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa koordinasi ini bertujuan menyelaraskan Standar
Operasional Prosedur (SOP) Mahkamah Agung terkait eksekusi dengan ketentuan yang di atur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Kami ingin SOP Mahkamah Agung terkait eksekusi selaras dengan PP 18/2021.
Hal ini penting agar tidak terjadi lagi kasus ketidakpastian dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan
dengan sengketa tanah,” ujar Menteri Nusron dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang yang di gelar di Aula Prona pada Jumat (21/02/2025).
Menteri Nusron menekankan pentingnya melakukan pengukuran ulang sebagai bentuk konstatering sebelum eksekusi di lakukan.
Pengukuran ulang ini di perlukan untuk memastikan kesesuaian antara putusan pengadilan dan kondisi faktual di
lapangan guna mencegah potensi konflik yang dapat timbul akibat ketidaksesuaian data.
“Saya sudah bertemu dengan Pak Ketua MA, tapi akan kita agendakan secara khusus dan saya akan bawa tim.
Kita sudah bersepakat untuk membahas masalah ini supaya kejadian seperti di Bekasi tidak terulang lagi,” tambahnya.
Dalam acara Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang tersebut, Menteri Nusron di dampingi oleh Wakil Menteri
ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Acara ini menjadi forum diskusi penting dalam merumuskan langkah strategis guna memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia.
Upaya koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Mahkamah Agung di harapkan dapat menghasilkan prosedur eksekusi yang lebih jelas dan terstruktur.
Dengan demikian, di masa mendatang, pelaksanaan putusan pengadilan terkait sengketa tanah dapat berjalan lebih lancar dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

















